Chelsea Shellarina Munthe
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Warisan merupakan salah satu persoalan hukum perdata yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Ketika seseorang meninggal dunia, harta kekayaan yang ditinggalkan akan beralih kepada pihak yang mempunyai kedudukan sebagai ahli waris. Dalam praktiknya, pembagian harta warisan tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Perselisihan dapat terjadi karena adanya ahli waris yang menguasai harta peninggalan secara sepihak, perbedaan pendapat mengenai bagian masing-masing, tidak jelasnya status harta bersama, atau adanya ahli waris yang merasa haknya tidak diberikan.
Pembagian harta waris kerap menjadi sumber sengketa dalam masyarakat, baik karena ketidaktahuan mengenai hak masing-masing ahli waris, itikad tidak baik dari salah satu pihak, maupun tumpang tindihnya sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak ahli waris menjadi isu penting untuk memastikan bahwa pembagian harta peninggalan berjalan sesuai dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Isu ini kian mendesak untuk dicermati, sebab hingga kini Indonesia belum memiliki satu sistem hukum waris nasional yang berlaku seragam bagi seluruh warganya. Dalam praktiknya, masyarakat masih hidup di bawah tiga rezim hukum waris sekaligus—hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata (KUHPerdata)—yang penerapannya bergantung pada status hukum para pihak yang bersangkutan.
Secara konstitusional, perlindungan hak waris bersumber dari Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketentuan ini menjadi landasan bagi seluruh hak keperdataan, termasuk hak yang timbul dari peristiwa pewarisan. Pada tataran hukum perdata umum, KUHPerdata mengatur secara rinci mekanisme pewarisan, mulai dari Pasal 830 yang menegaskan bahwa pewarisan terjadi karena kematian, Pasal 832 yang menentukan pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris yakni keluarga sedarah serta suami atau istri yang hidup terlama, hingga Pasal 852 yang mengatur kedudukan anak atau keturunan sebagai ahli waris berikut prinsip persamaan hak di antara mereka. Lebih jauh, Pasal 874 menegaskan bahwa pada asasnya seluruh harta peninggalan menjadi hak ahli waris menurut undang-undang, sepanjang tidak ada ketetapan lain yang sah melalui wasiat, sementara Pasal 913 juncto Pasal 914 sampai 929 mengatur mengenai legitieme portie atau bagian mutlak, yang berfungsi melindungi ahli waris garis lurus dari tindakan pewaris yang hendak mengurangi haknya secara berlebihan melalui hibah atau wasiat.
Perlindungan hak ahli waris tidak hanya berkaitan dengan menentukan siapa yang mendapatkan warisan, tetapi juga menentukan harta apa saja yang sebenarnya termasuk harta warisan.
Dalam perkawinan, perlu dibedakan antara harta bersama dan harta bawaan. Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Pasal 35 UU Perkawinan membedakan harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama dan harta bawaan yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain.
Oleh karena itu, apabila pewaris meninggalkan harta bersama dengan pasangan, harta tersebut tidak otomatis seluruhnya menjadi harta warisan. Terlebih dahulu harus ditentukan bagian pasangan yang merupakan haknya, kemudian bagian milik pewaris yang menjadi objek warisan dapat dibagikan kepada ahli waris.
Hal ini penting untuk mencegah kesalahan pembagian yang dapat merugikan pasangan maupun ahli waris lainnya.
Dalam praktiknya, perlindungan hukum terhadap hak waris kerap berhadapan dengan berbagai permasalahan konkret yang muncul di tengah masyarakat. Permasalahan yang paling umum ditemui adalah penguasaan harta secara sepihak, misalnya ketika salah satu ahli waris menguasai rumah atau tanah peninggalan orang tua tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Praktik semacam ini kerap terjadi karena lemahnya pengawasan atas proses pembagian warisan serta minimnya kesadaran hukum di kalangan ahli waris mengenai hak masing-masing pihak.
Persoalan lain yang tidak kalah signifikan adalah tidak adanya bukti tertulis yang memadai, seperti surat keterangan waris, akta, sertifikat, maupun dokumen kepemilikan lainnya. Ketiadaan dokumen tersebut menyulitkan proses pembuktian kepemilikan maupun status kewarisan, sehingga sengketa menjadi berlarut-larut dan sulit diselesaikan secara musyawarah. Selain itu, ketidakjelasan jumlah harta peninggalan juga kerap menjadi sumber masalah, terutama ketika pewaris memiliki banyak aset yang tersebar di berbagai tempat atau bentuk, sehingga ahli waris kesulitan memastikan seluruh harta telah didata secara utuh sebelum dibagikan.
Permasalahan juga sering timbul dari perselisihan mengenai harta bersama dan harta bawaan, khususnya dalam keluarga yang salah satu pasangannya pernah menikah sebelumnya atau memiliki harta yang diperoleh sebelum perkawinan berlangsung. Ketidakjelasan pemisahan kedua jenis harta ini dapat memicu konflik antarahli waris maupun antara ahli waris dengan pasangan yang masih hidup. Di sisi lain, perbedaan pemahaman mengenai sistem hukum waris yang digunakan, baik hukum perdata, hukum Islam, maupun hukum adat, turut memperumit penyelesaian sengketa, terutama pada keluarga yang tidak memiliki kesepahaman mengenai sistem hukum mana yang seharusnya diterapkan terhadap harta peninggalan tersebut.
Selain itu, adanya pemberian atau pengalihan harta yang dilakukan pewaris semasa hidupnya, misalnya melalui hibah, seringkali dipersoalkan kembali oleh ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, terutama apabila pemberian tersebut dianggap merugikan hak ahli waris lain atau melampaui batas legitieme portie yang ditentukan undang-undang. Terakhir, permasalahan yang juga kerap ditemui adalah ketidaktahuan ahli waris tertentu atas hak yang seharusnya diperolehnya, sehingga ia menerima pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi ini umumnya terjadi karena minimnya literasi hukum di masyarakat serta dominasi salah satu pihak dalam proses pembagian warisan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi ahli waris yang kurang memahami haknya secara hukum.
Data kependudukan juga menunjukkan bahwa persoalan keluarga dan perubahan status perkawinan merupakan fenomena yang terus terjadi. BPS dalam publikasi statistik 2025 mencatat perubahan komposisi penduduk berdasarkan status perkawinan. BPS juga menjelaskan bahwa kategori penduduk berstatus cerai mencakup cerai hidup dan cerai mati. Data tersebut menunjukkan pentingnya administrasi keluarga dan status hukum yang jelas karena kematian salah satu pasangan dapat berkaitan dengan persoalan harta dan pewarisan.
Dari sisi regulasi, sampai 2026 belum terdapat satu undang-undang nasional baru yang secara komprehensif menggantikan seluruh sistem hukum waris yang selama ini digunakan. Karena itu, dalam penelitian mengenai hak ahli waris perlu dijelaskan terlebih dahulu sistem hukum yang menjadi dasar pewarisan, apakah KUHPerdata, hukum Islam/KHI, atau hukum adat.
Database JDIH BPK juga menunjukkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2019.
Menurut saya, perlindungan hukum terhadap hak ahli waris di Indonesia pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup, tetapi persoalan utama terletak pada pelaksanaan dan kepastian pembagian di tingkat masyarakat.
Keberadaan ketentuan dalam KUHPerdata maupun KHI memberikan dasar untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang dapat diterima. Namun, ketika salah satu ahli waris menguasai harta secara sepihak atau menolak memberikan bagian ahli waris lainnya, keberadaan aturan saja tidak cukup. Diperlukan bukti kepemilikan yang jelas, administrasi waris yang tertib, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses.
pembagian warisan sebaiknya dilakukan secara transparan dengan terlebih dahulu melakukan inventarisasi seluruh harta pewaris, menentukan utang dan kewajiban pewaris, menentukan status harta bersama dan harta pribadi, mengidentifikasi seluruh ahli waris, kemudian menentukan bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku.
Apabila para ahli waris dapat mencapai kesepakatan, hasil pembagian sebaiknya dituangkan dalam dokumen tertulis. Untuk aset berupa tanah, proses administrasi dan peralihan hak juga perlu dilakukan sesuai ketentuan pertanahan agar masing-masing pihak memperoleh kepastian hukum.
Apabila terjadi sengketa, ahli waris yang merasa dirugikan tetap mempunyai hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan pembagian harta, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi pihak yang haknya dilanggar.
Perlindungan hukum terhadap hak ahli waris merupakan bagian penting dari perlindungan hak keperdataan. Dasar perlindungan tersebut dapat ditemukan dalam UUD NRI Tahun 1945, KUHPerdata, UU Perkawinan, serta ketentuan hukum Islam seperti KHI bagi masyarakat Muslim.
Dengan demikian, pembagian harta warisan yang dilakukan secara transparan, berdasarkan hukum yang tepat, dan disertai bukti tertulis dapat memberikan kepastian hukum serta mengurangi kemungkinan terjadinya konflik antarahli waris.