Menakar Tanggung Jawab Pengembang: Telaah Putusan MA No. 452 PK/Pdt/2022

Ulaemi

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Perkara ini bermula dari sengketa antara PT HK Realtindo dan PT Jaya Nur Sukses terkait proyek pembangunan gedung MMC Tower (sekarang dikenal sebagai “The H Tower”) di Jakarta. PT HK Realtindo bertindak sebagai pengembang proyek tersebut berdasarkan kuasa dari pemilik lahan, PT Kosala Agung Metropolitan. Dalam proses pembangunan dan pemasaran unit-unit gedung tersebut, terjadi perselisihan antara para pihak yang berujung pada gugatan perdata. Perkara ini telah melalui beberapa tahapan peradilan:

– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Putusan No. 265/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst)

– Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI)

– Mahkamah Agung (Kasasi No. 841 K/Pdt/2020)

– Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali No. 452 PK/Pdt/2022)

Pada tahap Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan PK dari PT HK Realtindo.

 Analisis Yuridis

Dalam permohonan Peninjauan Kembali, PT HK Realtindo mengajukan novum (bukti baru) yang dianggap dapat mempengaruhi putusan sebelumnya. Namun, Mahkamah Agung menilai bahwa novum yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru yang signifikan dan relevan.

Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa PT HK Realtindo, sebagai pengembang, memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan proyek dan hubungan hukum dengan para pembeli unit. Meskipun PT HK Realtindo bertindak berdasarkan kuasa dari pemilik lahan, tanggung jawab hukum terhadap konsumen tetap melekat padanya.

Selain itu, Mahkamah Agung menilai bahwa PT HK Realtindo tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum dengan alasan adanya hambatan dari pihak pemilik lahan, karena seharusnya hal tersebut telah diantisipasi dalam perjanjian dan pelaksanaan proyek.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 452 PK/Pdt/2022 menegaskan prinsip tanggung jawab pengembang terhadap konsumen dalam proyek pembangunan. Meskipun bertindak berdasarkan kuasa dari pemilik lahan, pengembang tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek dan perlindungan hak-hak konsumen.

Penolakan permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa alasan dan bukti baru yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan putusan sebelumnya. Hal ini memperkuat posisi hukum PT Jaya Nur Sukses dalam sengketa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *