Sengketa Tanah Adat

Abdul Rohim

Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Kalau bicara ngeri kita tercinta Indonesia, tentunya tidak pernah Bu lepas dari beragam budaya dan adat yang melekat. Karna keberagaman inilah Indonesia mengatur dan membuat undang undang tentang hukum adat, di Indonesia hukum adat bukan hanya diakui tapi juga memiliki kedudukan yang sangat kuat di peradilan sesuai dengan ketentuan pasal 103 UU desa mengatur tentang kewenangan desa adat yang mencakup pelaksanaan hukum adat, pelestarian sosial nilai budaya termasuk penyelesaian sengketa tanah.

Seperti hal yang terjadi baru baru ini puluhan warga Desa Wayamli, Maba Tengah, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, memblokade aktivitas tambang nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), pada 21 April lalu. Warga protes lantaran aktivitas perusahaan telah menyerobot wilayah adat Wayamli. Aksi masyarakat tersebut warga menuntut pihak perusahaan untuk menghentikan operasinya dan Menganti kerugian atas sejumlah lahan adat yang rusak karna aktifitas perusahaan.

Dari kasus diatas seharunya pemerintah lebih memerhatikan permasalahan ini, karna pada sejatinya tanah adat merupakan milik warga adat  sekitar sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1999 menjelaskan bahwa hak ulayat tanah adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu yang meruapakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat sumber daya alam termasuk tanah dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *