Muba Cecha Natalia
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Perceraian sebagai peristiwa hukum yang mengakhiri ikatan perkawinan antara suami dan istri pada dasarnya tidak menghapuskan kewajiban hukum kedua orang tua terhadap anak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mewajibkan baik ibu maupun ayah untuk tetap memelihara dan mendidik anak semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Dan ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan yang mengatur mengenai kekuasaan orang tua (ouderlijke macht), yang menegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya sampai anak tersebut kawin atau berdiri sendiri, dan kekuasaan tersebut tidak hilang meskipun perkawinan orang tua putus karena perceraian, melainkan hanya beralih pelaksanaannya sesuai putusan pengadilan. Ketentuan ini menjadi semakin relevan mengingat data menunjukkan tren peningkatan angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun, di mana anak kerap menjadi pihak yang paling rentan terdampak baik secara psikologis, ekonomi, maupun sosial, sehingga penelitian ini menggunakan studi kasus perceraian pasangan publik figure. Ria Ricis (Ria Yunita) dan Teuku Ryan (Teuku Rushariandi) sebagai objek kajian, yang resmi bercerai pada 2 Mei 2024 setelah menikah sejak 12 November 2021 dan dikaruniai seorang anak perempuan, Cut Raifa Aramoana atau Moana, yang lahir pada 26 Juli 2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case study approach), yang bahan hukum primernya bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku secara berjenjang, dimulai dari Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil bagi umat Islam yang mengatur dalam Pasal 105 bahwa hak asuh (hadhanah) anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun berada di tangan ibu, sementara anak yang telah mumayyiz diberikan hak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh. Serta Pasal 156 yang mengatur akibat putusnya perkawinan terhadap kedudukan anak, termasuk kemungkinan pengalihan hak asuh kepada kerabat lain dalam garis lurus apabila pemegang hak asuh dinilai tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, dan Pasal 149 huruf d yang menegaskan kewajiban bekas suami untuk memberikan biaya hadhanah bagi anak yang belum mencapai umur 21 tahun. Ketentuan tersebut selanjutnya diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 yang menjadi rujukan penting dalam menentukan hak asuh berdasarkan kepentingan terbaik anak dan bukan semata-mata berdasarkan ketentuan formal usia, sehingga pengadilan diberikan ruang untuk menilai kelayakan masing-masing orang tua secara kasuistis. Pada tataran yang lebih luas.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjamin empat hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 18, termasuk secara khusus Pasal 14 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri kecuali ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan tersebut demi kepentingan terbaik anak.
Serta Pasal 26 ayat (1) yang mewajibkan orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya, serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, yang kemudian diperkuat oleh Pasal 76I dan Pasal 88 yang mengancam pidana setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Ketentuan ini juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 58 menegaskan hak anak untuk diasuh oleh orang tua kandungnya sendiri kecuali terdapat alasan hukum yang sah, serta Pasal 62 yang mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya. Pada tataran internasional, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 menempatkan empat prinsip utama, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, hak hidup dan tumbuh kembang, serta hak untuk didengar pendapatnya, yang seluruhnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang menyangkut anak, baik yang diputuskan oleh pengadilan maupun disepakati secara musyawarah oleh kedua orang tua. Berdasarkan penelusuran terhadap fakta yang berkembang di ruang publik, tidak ditemukan indikasi bahwa hak asuh atas Moana ditetapkan melalui putusan pengadilan yang bersifat sengketa, melainkan kedua orang tua tampak menjalankan pola pengasuhan bersama (co-parenting) secara kooperatif, yang tercermin dari penyelenggaraan dua perayaan ulang tahun terpisah bagi anak setiap tahunnya, keterlibatan ayah dalam kehidupan sehari-hari anak meskipun bukan sebagai pemegang hak asuh utama, serta pengalihan aset ekonomi berupa unit usaha kos atas nama anak sebagai bentuk jaminan finansial masa depan. Sehingga dari perspektif hukum pola ini tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam yang pada dasarnya hanya mengatur kedudukan hukum dalam hal terjadi perselisihan, dan justru sejalan dengan semangat Pasal 41 dan Pasal 45 sampai 49 Undang-Undang Perkawinan serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang dianut Konvensi Hak Anak.
Mengingat pemenuhan kewajiban pemeliharaan dan nafkah yang dilakukan bahkan melampaui standar minimum yang diwajibkan hukum, yang semestinya hanya berupa biaya pemeliharaan dan pendidikan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi, di balik pola pengasuhan yang tampak ideal tersebut, penelitian ini menemukan adanya persoalan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh kerangka hukum yang ada, yaitu keterpaparan anak sebagai subjek konten digital di media sosial atau yang dalam literatur global dikenal dengan istilah sharenting. Mengingat sebagai anak dari figur publik yang aktivitas kesehariannya secara rutin didokumentasikan dan dipublikasikan melalui kanal digital, Moana kerap menjadi bagian dari konten yang dikonsumsi secara luas oleh masyarakat, termasuk konten yang memicu kekhawatiran publik terkait aspek keselamatan, misalnya aktivitas berenang di laut yang dinilai sebagian warganet berisiko. Sementara Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 26 yang mewajibkan orang tua mencegah perkawinan pada usia anak serta melindungi anak dari perlakuan yang menghambat tumbuh kembangnya, termasuk eksploitasi ekonomi dan seksual sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 76I jo. Pasal 88, belum secara spesifik dan komprehensif mengatur kedudukan anak sebagai subjek konten komersial di ruang digital. Dan ketentuan yang relevan sejauh ini hanya dapat dirujuk secara tidak langsung melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang dalam Pasal 4 dan Pasal 20 mengatur bahwa data pribadi anak tergolong sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan memerlukan persetujuan wali yang sah dalam setiap pemrosesannya, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang secara umum mengatur perlindungan terhadap penyalahgunaan informasi elektronik namun belum menjangkau secara spesifik persoalan eksploitasi konten anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Sehingga terdapat kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang nyata dibandingkan dengan pengaturan di beberapa yurisdiksi lain, misalnya ketentuan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat seperti Illinois melalui Child Influencer Protection Law yang telah mewajibkan alokasi kompensasi finansial dan hak penghapusan konten (right to be forgotten) bagi anak yang menjadi subjek konten digital bersifat komersial, sehingga ketiadaan pengaturan yang setara dalam hukum Indonesia menunjukkan adanya celah regulasi yang signifikan dan perlu mendapat perhatian serius, terlebih mengingat perkembangan teknologi digital yang semakin pesat serta semakin banyaknya anak yang tumbuh besar sebagai subjek konten di ruang publik digital tanpa persetujuan yang benar-benar mereka pahami. Berdasarkan analisis dasar hukum yang telah diuraikan secara berjenjang tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat dua tingkatan pemenuhan hak anak yang berbeda dalam kasus ini.
Di mana pada tingkat pemenuhan hak asuh, nafkah, dan keterlibatan pengasuhan, praktik yang dijalankan Ria Ricis dan Teuku Ryan telah memenuhi bahkan melampaui standar minimum yang diatur secara tegas dan berlapis oleh Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Konvensi Hak Anak. Namun pada tingkat perlindungan privasi dan psikologis anak dalam ekosistem digital, kerangka hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang ITE, belum memberikan perlindungan yang memadai dan bersifat spesifik, sehingga pemenuhan hak anak pada aspek ini lebih bergantung pada kesadaran dan kebijaksanaan orang tua secara individual, bukan pada kepastian hukum yang mengikat. Dan hal ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum keluarga formal semata tidak cukup untuk menjamin seluruh dimensi hak anak terlindungi secara utuh di era digital. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan dua hal utama, yaitu pertama, perlunya penguatan regulasi teknis baik melalui peraturan pelaksana maupun revisi undang-undang yang ada, misalnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau perluasan cakupan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang secara spesifik mengatur perlindungan privasi dan psikologis anak sebagai subjek konten digital, termasuk pembatasan bentuk dan durasi eksposur serta pengaturan kompensasi finansial bagi anak. Dan kedua, pentingnya menuangkan kesepakatan pengasuhan bersama pasca perceraian ke dalam bentuk kesepakatan tertulis yang dikuatkan secara hukum melalui penetapan atau akta perdamaian di pengadilan agama maupun pengadilan negeri sesuai kompetensi yang berlaku, agar memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak maupun bagi anak itu sendiri apabila di kemudian hari timbul perselisihan, sehingga perlindungan hukum terhadap hak anak sebagai dampak dari perceraian orang tua dapat terwujud secara lebih menyeluruh, tidak hanya pada aspek formal keperdataan, tetapi juga pada aspek substantif yang menyangkut kesejahteraan dan masa depan anak secara utuh.