Cornelia Enjelika
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Perlindungan hukum tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan fisik dan harta benda, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara. Data pribadi merupakan bagian dari informasi yang melekat pada diri seseorang sehingga penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Hak atas perlindungan diri pribadi telah dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan jaminan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman setiap orang.
Perlindungan data pribadi menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Saat ini berbagai kegiatan masyarakat telah menggunakan sistem elektronik, mulai dari pelayanan pemerintahan, perbankan, kesehatan, pendidikan, perdagangan, hingga komunikasi. Perkembangan tersebut memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, tetapi di sisi lain juga menimbulkan risiko berupa pencurian, penyalahgunaan, dan kebocoran data pribadi. Kebocoran data dapat menyebabkan informasi pribadi seseorang diketahui oleh pihak yang tidak berhak dan dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik data.
Perlindungan data pribadi juga berkaitan erat dengan kepastian dan keadilan hukum. Masyarakat yang menyerahkan data pribadinya kepada suatu lembaga atau perusahaan tentunya mengharapkan data tersebut digunakan sesuai dengan tujuan dan dilindungi dari penyalahgunaan. Oleh karena itu, pihak yang mengumpulkan dan mengelola data pribadi mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan data tersebut. Negara dalam hal ini mempunyai peran untuk membuat aturan, melakukan pengawasan, serta memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.
Perkembangan penggunaan sistem elektronik juga menyebabkan semakin banyaknya data masyarakat yang disimpan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). PSE dapat berupa instansi pemerintah maupun perusahaan yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk kepentingan tertentu. Salah satu contoh permasalahan yang menunjukkan pentingnya perlindungan data pribadi adalah dugaan kebocoran data peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2021. Kasus tersebut menjadi perhatian karena data yang diduga berasal dari peserta BPJS Kesehatan dalam jumlah besar beredar di internet. Kasus tersebut menunjukkan bahwa keamanan data masyarakat merupakan persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius.
- Perlindungan Data Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia semakin diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum khusus dalam mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. UU PDP mengatur mengenai hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, serta sanksi terhadap pelanggaran perlindungan data pribadi.
Dalam Pasal 4 UU PDP, data pribadi dibedakan menjadi data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik antara lain data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data keuangan pribadi. Sedangkan data pribadi yang bersifat umum antara lain nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan data pribadi lainnya yang dapat mengidentifikasi seseorang.
Salah satu hal penting dalam UU PDP adalah adanya hak bagi masyarakat sebagai subjek data pribadi. Berdasarkan Pasal 5 UU PDP, subjek data pribadi berhak memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta pertanggungjawaban pihak yang meminta data pribadi.
Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat mempunyai kedudukan yang lebih jelas dalam memperoleh perlindungan terhadap data pribadinya. Data pribadi tidak dapat diperlakukan secara bebas oleh pihak yang menguasainya karena terdapat kewajiban hukum untuk menjaga dan menggunakan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik
Penyelenggara Sistem Elektronik mempunyai peran penting dalam perlindungan data pribadi karena PSE menyimpan dan mengelola berbagai macam informasi milik masyarakat. Oleh karena itu, PSE harus memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan memiliki keamanan yang memadai untuk mencegah terjadinya akses, penggunaan, perubahan, atau penyebaran data secara tidak sah.
Dalam UU PDP, tanggung jawab perlindungan data berkaitan dengan pihak yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi. Pengendali data mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga keamanan data pribadi yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 35 UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi wajib menjaga keamanan data pribadi dari gangguan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendali juga wajib melakukan langkah teknis dan operasional untuk melindungi data pribadi dari gangguan yang dapat mengakibatkan kerusakan, kehilangan, perubahan, atau pengungkapan data pribadi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tanggung jawab PSE tidak hanya sebatas menyediakan sistem elektronik bagi masyarakat. PSE juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan data yang terdapat dalam sistem tersebut. Apabila terjadi kebocoran data, perlu dilihat apakah pihak yang bertanggung jawab telah menjalankan kewajibannya dalam melakukan perlindungan dan pengamanan data pribadi.
- Kewajiban Penyelenggara Ketika Terjadi Kebocoran Data
Kebocoran data pribadi merupakan salah satu bentuk kegagalan dalam memberikan perlindungan terhadap data. Oleh karena itu, UU PDP tidak hanya mengatur kewajiban untuk mencegah kebocoran, tetapi juga mengatur tindakan yang harus dilakukan apabila kebocoran data terjadi.
Dalam Pasal 46 UU PDP, apabila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data pribadi wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga yang berwenang. Pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi tersebut terungkap, serta langkah yang dilakukan untuk menangani dan memulihkan keadaan akibat kebocoran data.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pihak yang mengelola data pribadi mempunyai tanggung jawab setelah terjadinya kebocoran. Pihak tersebut harus melakukan tindakan penanganan dan pemulihan serta memberikan informasi kepada masyarakat yang data pribadinya terdampak. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap data pribadi tidak hanya dilakukan secara preventif atau sebelum terjadinya kebocoran, tetapi juga dilakukan secara represif setelah terjadi pelanggaran.
- Perlindungan Hukum dalam Kasus Dugaan Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Salah satu kasus yang dapat digunakan untuk melihat pentingnya perlindungan data pribadi adalah dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, muncul informasi mengenai beredarnya data yang diduga merupakan data peserta BPJS Kesehatan dalam jumlah besar. Data tersebut kemudian menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan informasi pribadi masyarakat.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa lembaga yang mengelola data masyarakat dalam jumlah besar mempunyai tanggung jawab yang besar pula dalam menjaga keamanan data. Apabila data pribadi dapat diakses oleh pihak yang tidak berhak, maka terdapat risiko data tersebut digunakan untuk kepentingan yang merugikan pemilik data.
Namun, kasus BPJS Kesehatan terjadi pada tahun 2021, sedangkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi baru disahkan dan berlaku pada tahun 2022. Oleh karena itu, kasus tersebut tidak dapat secara langsung dinilai sebagai pelanggaran berdasarkan UU PDP. Kasus tersebut lebih tepat digunakan sebagai contoh yang menunjukkan urgensi dibentuknya aturan khusus mengenai perlindungan data pribadi serta pentingnya penegakan hukum setelah UU PDP berlaku.
Kasus ini juga menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas tanggung jawab pihak yang mengelola data masyarakat. Dengan semakin banyaknya data yang disimpan dalam sistem elektronik, diperlukan aturan yang memberikan kepastian mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan data pribadi.
- Sanksi terhadap Pelanggaran Data Pribadi
Dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih kuat, UU PDP juga mengatur mengenai sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan Pasal 57 UU PDP, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
Selain sanksi administratif, UU PDP juga mengatur ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan data pribadi. Salah satunya terdapat dalam Pasal 67 UU PDP, yang mengatur mengenai perbuatan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data pribadi.
Adanya sanksi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi tidak hanya dilakukan melalui aturan mengenai kewajiban, tetapi juga melalui pemberian konsekuensi hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. Hal ini penting agar penyelenggara sistem elektronik mempunyai tanggung jawab yang jelas dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
- Urgensi Penegakan UU PDP
Penegakan UU PDP menjadi semakin penting karena penggunaan teknologi dan sistem elektronik terus berkembang. Pemerintah maupun perusahaan saat ini mengelola data masyarakat dalam jumlah yang besar. Kondisi tersebut membuat perlindungan terhadap data pribadi harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan sistem elektronik.
Kebocoran data tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik data, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga atau perusahaan yang mengelola data tersebut. Oleh karena itu, PSE perlu meningkatkan keamanan sistem, melakukan pengawasan internal, serta memastikan bahwa data pribadi diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut pandangan saya, permasalahan utama dalam perlindungan data pribadi bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aturan, tetapi juga mengenai bagaimana aturan tersebut diterapkan dan ditegakkan. UU PDP telah memberikan dasar hukum mengenai hak masyarakat dan kewajiban pihak yang mengelola data, sehingga aturan tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten.
Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan terhadap PSE yang mengelola data pribadi masyarakat. Apabila terjadi kebocoran data, harus terdapat mekanisme yang jelas mengenai pemeriksaan, pemberitahuan kepada masyarakat, pemulihan, dan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian hukum ketika data pribadinya mengalami kebocoran.
Kesimpulannya,berdasarkan uraian tersebut, perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari perlindungan hukum terhadap masyarakat di era digital. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang lebih jelas mengenai hak masyarakat sebagai subjek data pribadi serta tanggung jawab pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi.
Dalam menghadapi kebocoran data, Penyelenggara Sistem Elektronik mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan data pribadi yang berada dalam penguasaannya. Apabila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data wajib melakukan pemberitahuan dan tindakan penanganan sesuai dengan ketentuan UU PDP. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan tahun 2021 dapat menjadi gambaran mengenai pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia. Meskipun kasus tersebut terjadi sebelum UU PDP berlaku, kasus tersebut menunjukkan bahwa semakin banyaknya data masyarakat yang dikelola secara elektronik membutuhkan perlindungan hukum yang lebih jelas.
Maka dari itu, penegakan UU PDP perlu dilakukan secara konsisten untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat sebagai pemilik data pribadi. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, sedangkan penyelenggara sistem elektronik perlu meningkatkan keamanan sistem dan menjalankan kewajibannya dalam melindungi data pribadi. Masyarakat juga perlu memahami haknya agar dapat mengambil tindakan apabila terjadi penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi.