Titip Motor Ke Juru Parkir, Hilang Disuruh Ikhlas? Ini Kata Hukumnya

Fanya Angelina Silalahi

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Dua ribu rupiah.

Itu harga yang saya bayar demi rasa yang aman 30 menit belanja di ruko. Saya terima karcis. Saya titipkan motor. Saya titipkan juga kepercayaan. Tiga puluh menit kemudian, motor saya raib. Jawaban juru parkir hanya satu: “Maaf pak, di belakang karcis kan sudah tertulis bukan tanggung jawab kami.”

Lho? Kalau bukan tanggung jawabmu, lalu buat apa aku bayar?

Kalimat itu sudah terlalu lama menjadi tameng. Tameng untuk membenarkan kelalaian, dan tameng untuk memindahkan suatu risiko ke korban.

Bayar Parkir Adalah Penitipan, Bukan Sedekah

Dalam hukum, hubungan kita dengan juru parkir jelas. Ini bukan jual beli tempat. Ini perjanjian penitipan barang bergerak. Pasal 1694 KUHPerdata menyebut: yang menerima titipaan wajib menyimpan dan mengembalikan.

Begitu kita bayar dan terima karcis, maka timbul kewajiban hukum untuk menjaga. Titik.

Lalu bagaimana dengan tulisan kecil dibalik karcis?

Itu disebut klausul baku. Dan menurut Pasal 18 Ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausul yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab Adalah dilarang dan batal demi hukum.

Artinya, mau setebal apapun tinta “BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI”, di mata hukum itu kertas kosong.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab? Ada dua. Pertama, pengelola parkir yang menarik uang. Kedua, pemilik ruko yang memberi izin dan menikmati keuntungan. Keduanya tidak bisa lempar-lemparan.

Solusi Radikal: Hapus Parkir Berbayar Tanpa CCTV dan Dana Talangan

Sudah saatnya kita berhenti lunak. Pemerintahan Daerah harus membuat aturan tegas: Hapus izin parkir berbayar tanpa CCTV aktif dan dana talangan ganti rugi.

Kenapa harus radikal? Karena selama ini risikonya nol untuk pengelola. Untung diambil, rugi dilempar. CCTV berfungsi dua hal. Pertama, sebagai alat bukti untuk mencari pelaku. Kedua, sebagai bukti bahwa pengelola sudah beritikad baik menjaga. Harga 1 CCTV jauh lebih murah dari harga 1 motor korban.

Selain itu, wajibkan asuransi atau dana talangan. Jadi Ketika motor hilang, korban langsung diganti oleh pengelola. Urusan mengejar maling biar polisi yang urus. Jangan sampai korban dirugikan dua kali.

“ Bagaimana Jika Maling Tidak Dikenal dan CCTV Ditolak Hakim?”

Ini alasan klasik yang pasti muncul.

“ Pak, malingnya pakai helm. CCTV kami juga tidak bisa jadi bukti karena ini tidak otentik.”

Jawabannya: Tanggung jawab pengelola parkiran bukan “wajib menangkap maling”. Tanggung jawabnya Adalah “wajib menjaga dengaan sebaik-baiknya.”

CCTV di pengadilan bisa jadi bukti surat elektronik berdasarkaan UU ITE dan alat petunjuk berdasarkan KUHAP. Jika Jaksa berasalan “tidak otentik”, maka itu justru bukti kelalaian pengelola dalam menjaga data. Risiko data rusak, hilang, atau tidak bisa dipakai Adalah risiko pengelola, bukan risiko korban.

Lebih penting lagi, gugatan kita bisa lewat jalur perdata Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Di perdata, Hakim tidak butuh “siapa malingnya”. Hakim hanya butuh bukti: Anda bayar, Anda titip, pengelola lalai. Karcis, saksi, dan foto lokasi tanpa petugas sudah cukup sebagai bukti permulaan.

Jadi, “maling tidak dikenal” bukanlah surat bebas untuk pengelola. Itu justru cerminan sistem pengamanan yang gagal.

Ikhlas Untuk Musibah, Bukan Untuk Pembodohan

Ikhlas itu urusan hati. Keadilan itu urusan Hukum. Selama kita terus dian dan membayar karcis tanpa arti, maka tulisan tulisan “ Bukan Tanggung Jawab kami” akan terus dicetak.

Kepada Pemerintah: Terbitkan dan awasi.

Kepada Pengelola: kalau tidak sanggup jaga, jangan terima uang.

Kepada Kita : jangan mau dibodohi dua kali. Sekalinya bayar, sekali dirugiin.

Sudah saatnya kita ubah pakemnya. Bayar parkir harus sama dengan membeli rasa aman. Kalau tidak aman, jangan bayar. Kalau hilang, harus Ganti.