Nasywa Aurelie Syafitri
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Perceraian memang mengakhiri ikatan suami istri, tapi hubungan darah antara orang tua dan anak sifatnya seumur hidup. Kalau merujuk ke hukum perdata, anak idealnya tidak boleh menjadi korban dari perpisahan ayah dan ibunya. Makanya, kewajiban untuk merawat, mendidik, sampai memberikan nafkah tetap melekat pada kedua orang tua. Sayangnya, realita di lapangan sering kali berbeda; pemenuhan hak anak seperti uang bulanan atau akses bertemu kerap terbengkalai gara-gara konflik orang tua yang belum selesai. Kasus Inara Rusli dan Virgoun bisa jadi contoh nyata untuk membahas isu ini. Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat (No. 1622/Pdt.G/2023/PA.JB) yang sudah inkrah pada Februari 2024, hakim memutuskan hak asuh ketiga anak mereka jatuh ke tangan Inara. Walaupun begitu, Inara tetap diberikan syarat mutlak untuk membuka akses bagi Virgoun agar bisa bertemu anak-anaknya. Untuk urusan finansial, Virgoun dibebankan biaya pengasuhan (hadhanah) sebesar Rp15 juta dan uang nafkah Rp10 juta untuk masing-masing anak setiap bulannya. Kalau ditotal, tagihannya sekitar Rp75 juta per bulan sampai anak-anaknya genap berusia 21 tahun.
Di luar urusan anak, hakim juga menghukum Virgoun untuk membayar uang iddah, mut’ah, dan membagi harta bersama seperti rumah, mobil, serta royalti lagunya. Mengingat keduanya beragama Islam, perkara ini otomatis mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan aturan perdata nasional. Payung hukumnya terbagi ke dalam beberapa poin pokok: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Pada Pasal 41a ditegaskan bahwa ayah dan ibu wajib memelihara anaknya, dan Pasal 41b membebankan urusan biaya hidup kepada pihak ayah (meskipun bisa dialihkan ke ibu kalau ayah memang tidak mampu). Tanggung jawab ini terus berlanjut sampai anak bisa mandiri (Pasal 45). Bahkan, kalau orang tua sampai lepas tangan, hak asuhnya bisa dicabut oleh pengadilan sesuai Pasal 49. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Khususnya Pasal 2, 14 ayat (2), dan 26. Aturan ini berpusat pada prinsip “kepentingan terbaik anak”, yang artinya anak punya hak mutlak untuk tetap dibiayai dan bertemu dengan ayah ibunya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI): Pasal 105 dan 156a mengatur bahwa anak di bawah 12 tahun (belum mumayyiz) hak asuhnya diberikan ke ibu, kecuali ada kondisi yang membahayakan anak. Untuk urusan biaya, Pasal 156 dan 98 konsisten membebankan tanggung jawab kepada ayah sesuai batas kemampuannya. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA): Terdapat juga panduan teknis yang memuat anjuran menaikkan uang nafkah 10-20% per tahun demi mengimbangi inflasi (SEMA 3/2015), larangan menghalangi mantan bertemu anak (SEMA 1/2017), serta celah bagi mantan istri untuk meminta pengadilan menyita aset suami sebagai jaminan jika ia mangkir bayar nafkah (SEMA 5/2021).
Kalau dianalisis lebih lanjut, putusan hakim dalam kasus ini sudah sangat tepat, terutama karena mereka secara tegas memisahkan antara jatah nafkah anak dan hak mantan istri. Hal ini membuktikan bahwa hak finansial anak adalah murni milik anak dan tidak boleh dipotong sedikit pun hanya karena urusan asmara orang tuanya kandas. Keputusan menyerahkan hak asuh ke ibu sambil tetap mewajibkan akses bagi ayah juga merupakan langkah ideal; ini menegaskan bahwa hak asuh bukanlah bentuk penguasaan mutlak atas anak. Nominal Rp75 juta per bulan juga dinilai masih rasional kalau menyesuaikan dengan profil finansial Virgoun. Akan tetapi, kelemahan dari putusan ini adalah tidak disebutkannya klausul kenaikan inflasi 10-20% per tahun. Kondisi ini berisiko membuat nilai nafkah tersebut menyusut di masa depan. Masalah paling klasik di hukum keluarga kita biasanya ada pada tahap eksekusi. Putusannya mungkin sudah bagus, tapi praktiknya sangat bergantung pada itikad baik dari mantan suami. Contohnya saja, Inara sempat mengaku di media kalau ia hanya menerima sekitar Rp20 juta dari total kewajiban Rp75 juta. Sebenarnya, kalau pihak mantan mulai macet membayar, hukum sudah menyediakan solusi bagi pihak yang dirugikan. Pihak ibu bisa mengajukan gugatan untuk menagih sisa tunggakan nafkah di masa lalu, atau meminta pengadilan menyita aset mantan suami sebagai jaminan. Kalau pihak pria masih terus membandel, eksekusi paksa hingga pencabutan kekuasaan ayah bisa dilakukan karena terbukti sengaja menelantarkan anak.
Kasus ini menjadi preseden kuat bahwa putusnya status pernikahan sama sekali tidak menghapus tanggung jawab finansial ayah terhadap anak kandungnya. Agar putusan pengadilan tidak sekadar jadi formalitas di atas kertas, hakim idealnya selalu mencantumkan persentase kenaikan nafkah setiap tahunnya. Di sisi lain, bagi pihak pemegang hak asuh, sangat krusial untuk merapikan rekam jejak transfer dan riwayat komunikasi. Dokumentasi ini akan menjadi amunisi bukti hukum yang kuat apabila sewaktu-waktu mantan pasangan memutuskan untuk lepas tanggung jawab.