Kurnia Tutik
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi pada abad ke-21 telah mengubah pola interaksi sosial, ekonomi dan hukum dalam masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Perubahan ini terlihat nyata melalui transformasi aktivitas perdagangan lewat platform digital dan e-commerce, yang di mana kemudahan akses, efisiensi waktu, serta keragaman pilihan produk menjadikan transaksi digital sebagai preferensi utama masyarakat modern. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital tersebut, pemanfaatan data pribadi kini meningkat signifikan sebagai aset strategis dalam aktivitas ekonomi, layanan public dan interaksi sosial yang berbasis teknologi. Namun, faktanya digitalisasi ini diiringi oleh meningkatnya risiko pelanggaran privasi yang tercermin dalam maraknya kasus kebocoran data baik pada platform digital swasta maupun lembaga publik. Berdasarkan permasalah yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat, lalu dibuatlah regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 jo. UU No. 1/2024) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam peran memberikan perlindungan hukum terhadap data dan privasi masyarakat di era ekonomi digital.
PEMBAHASAN
Pembaharuan hukum merujuk pada proses perubahan atau pembaruan terhadap suatu sistem hukum agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat dan tantangan yang muncul dalam masyarakat. Pembaharuan hukum tidak hanya mencakup perubahan dalam regulasi, tetapi juga mencakup upaya untuk meningkatkan keadilan, efisiensi dan kepastian hukum. Pembaharuan ini dapat dilakukan melalui revisi undang-undang, pembentukan peraturan baru atau reformasi lembaga-lembaga hukum yang ada. Pembaharuan hukum bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi. Hal ini sangat relevan dalam konteks perkembangan pesat teknologi informasi dan e-commerce, yang menuntut perlindungan data pribadi yang lebih baik dan lebih efisien.
Privasi data merupakan hak fundamental individu untuk mengontrol, melindungi, dan menentukan penggunaan data pribadinya dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam interaksi digital. Dalam penelitian ini, privasi data menjadi isu sentral yang dianalisis secara normatif, terutama terkait dengan prinsip persetujuan (consent), pembatasan tujuan pemrosesan data, serta hak subjek data untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadinya. Selain itu, privasi data juga mencakup hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan upaya ganti rugi apabila terjadi pelanggaran. Perlindungan privasi dipahami sebagai elemen signifikan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara sistem elektronik dan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital.
Kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia menunjukkan masih lemahnya implementasi perlindungan data secara teknis dan institusional. Salah satu kasus besar adalah kebocoran data BPJS Kesehatan pada tahun 2021, di mana data jutaan peserta dilaporkan tersebar dan diperjualbelikan di forum daring. Kasus ini memperlihatkan lemahnya sistem pengamanan data pada lembaga publik yang seharusnya menjadi teladan dalam perlindungan data pribadi. Selain itu, keterbatasan mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan insiden semakin memperkuat persepsi publik terhadap lemahnya tata kelola data.
Berdasarkan kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan data pribadi, beberapa pasal dalam UU PDP perlu diperbaharui. Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah Pasal 47 UU PDP, yang mengatur mengenai tanggung jawab pengendali data. Pasal ini masih terlalu umum dan belum memberikan rincian yang cukup spesifik mengenai prosedur yang harus dilakukan pengendali data dalam mengelola data pribadi, serta mekanisme untuk memberikan pertanggungjawaban jika terdapat kebocoran data. Pasal 47 UU PDP menyatakan “Pengendali data bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi yang dilakukan dan wajib memastikan bahwa data pribadi tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Namun, pasal ini harus diubah agar dapat lebih spesifik untuk membahas mengenai sanksi yang diterima pengendali data yang gagal melindungi data pribadi, serta bagaimana konsumen yang menjadi korban dapat mendapatkan ganti rugi atau reparasi hukum. Selain itu, UU PDP juga perlu menyertakan ketentuan yang lebih jelas tentang prosedur pengaduan bagi konsumen yang menjadi korban kebocoran data.
Keberadaan Lembaga Pengawasan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum diimbangi dengan struktur perlindungan hukum dan kelembagaan yang memadai. Ketidaktersediaan lembaga pengawas independen menciptakan risiko hukum yang signifikan bagi Petugas Pelindung Data, terutama terkait ancaman pertanggungjawaban administratif dan tekanan internal organisasi. Secara operasional, keputusan strategis pemrosesan data berada di tangan manajemen, namun ketiadaan batas yang jelas antara tanggung jawab administratif dan operasional membuat Petugas Pelindung Data rentan dijadikan pihak yang disalahkan (kambing hitam) atas kegagalan kepatuhan. Kerentanan ini makin diperparah oleh ketiadaan jaminan normatif dalam UU PDP yang melarang pengendali data memberikan instruksi, memberhentikan, atau menjatuhkan sanksi kepada Petugas Pelindung Data saat menjalankan tugasnya. Akibatnya, timbul konflik kepentingan yang darurat, khususnya pada Petugas Pelindung Data internal seperti staf hukum atau ahli IT, karena independensi profesi mereka tergerus oleh ketergantungan struktural terhadap manajemen.
Di sisi lain, kekosongan lembaga pengawas ini melumpuhkan peran Petugas Pelindung Data sebagai mitra strategis pemastian kepatuhan internal. Tanpa otoritas yang menyokong posisi mereka, rekomendasi teknis yang diajukan Petugas Pelindung Data menjadi sangat rentan diabaikan oleh manajemen organisasi. Selain itu, ketiadaan otoritas independen menghambat pembentukan standar profesi, pelaksanaan pelatihan resmi, penyusunan panduan teknis yang mengikat, hingga penyediaan mekanisme penengah sengketa nonlitigasi. Tanpa acuan yang sah secara hukum, Petugas Pelindung Data di Indonesia terpaksa bergantung pada interpretasi pribadi atau sumber eksternal yang tidak mengikat, yang berujung pada ketidakseragaman penerapan aturan dan tingginya potensi kesalahan prosedural. Pada akhirnya, ketidakpastian normatif dan kelemahan kelembagaan ini memuara pada penurunan efektivitas sistem perlindungan data pribadi secara menyeluruh di Indonesia.
Pemerintah perlu memprioritaskan percepatan pembentukan lembaga pengawasan perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan terpisah dari struktur eksekutif maupun kepentingan manajemen organisasi. otoritas independen ini nantinya wajib merumuskan standar profesi, panduan teknis yang mengikat, serta memberikan jaminan perlindungan normatif bagi para DPO agar terbebas dari intimidasi internal maupun ancaman sanksi saat menjalankan fungsinya. penyelenggara sistem elektronik baik lembaga publik seperti BPJS kesehatan maupun platform swasta harus meningkatkan infrastruktur keamanan siber mereka secara berkala demi memulihkan kembali kepercayaan publik dalam ekosistem digital nasional.
Jika pembaruan hukum dilaksanakan secara komprehensif, termasuk dengan pembentukan lembaga pengawas yang independen dan berdaya, maka Indonesia berpotensi membangun sistem perlindungan data pribadi yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan dalam lima tahun ke depan. Sistem ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola digital, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tatanan hukum yang responsif dan adaptif terhadap tantangan teknologi informasi. Sebaliknya, tanpa pembaruan yang memadai, Indonesia berisiko terus menghadapi permasalahan kebocoran data, rendahnya akuntabilitas, dan lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen digital.