Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas PDP Independen demi Penegakan Hukum yang Adil

Kurnia Tutik

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi pada abad ke-21 telah mengubah pola interaksi sosial, ekonomi dan hukum dalam masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Perubahan ini terlihat nyata melalui transformasi aktivitas perdagangan lewat platform digital dan e-commerce, yang di mana kemudahan akses, efisiensi waktu, serta keragaman pilihan produk menjadikan transaksi digital sebagai preferensi utama masyarakat modern. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital tersebut, pemanfaatan data pribadi kini meningkat signifikan sebagai aset strategis dalam aktivitas ekonomi, layanan public dan interaksi sosial yang berbasis teknologi. Namun, faktanya digitalisasi ini diiringi oleh meningkatnya risiko pelanggaran privasi yang tercermin dalam maraknya kasus kebocoran data baik pada platform digital swasta maupun lembaga publik. Berdasarkan permasalah yang sering menjadi kekhawatiran masyarakat, lalu dibuatlah regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 jo. UU No. 1/2024) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam peran memberikan perlindungan hukum terhadap data dan privasi masyarakat di era ekonomi digital.

PEMBAHASAN

Pembaharuan  hukum  merujuk  pada  proses  perubahan  atau  pembaruan  terhadap suatu  sistem  hukum  agar  lebih  sesuai  dengan  perkembangan  zaman,  kebutuhan masyarakat  dan  tantangan  yang  muncul  dalam  masyarakat.  Pembaharuan  hukum tidak hanya mencakup perubahan dalam regulasi, tetapi juga mencakup upaya untuk meningkatkan   keadilan,   efisiensi dan   kepastian   hukum.   Pembaharuan   ini   dapat dilakukan    melalui    revisi    undang-undang,    pembentukan    peraturan    baru  atau reformasi  lembaga-lembaga  hukum  yang  ada. Pembaharuan  hukum  bertujuan  untuk menciptakan  sistem  hukum  yang  lebih  responsif  terhadap  dinamika  sosial,  ekonomi, dan  teknologi.  Hal  ini  sangat  relevan  dalam  konteks  perkembangan  pesat  teknologi informasi dan e-commerce, yang menuntut  perlindungan  data  pribadi yang  lebih baik dan lebih efisien.

Privasi data merupakan hak fundamental individu untuk mengontrol, melindungi, dan menentukan penggunaan data pribadinya dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam interaksi digital. Dalam penelitian ini, privasi data menjadi isu sentral yang dianalisis secara normatif, terutama terkait dengan prinsip persetujuan (consent), pembatasan tujuan pemrosesan data, serta hak subjek data untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadinya. Selain itu, privasi data juga mencakup hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan upaya ganti rugi apabila terjadi pelanggaran. Perlindungan privasi dipahami sebagai elemen signifikan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara sistem elektronik dan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital.

Kasus-kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia menunjukkan masih lemahnya implementasi perlindungan data secara teknis dan institusional. Salah satu kasus besar adalah kebocoran data BPJS Kesehatan pada tahun 2021, di mana data jutaan peserta dilaporkan tersebar dan diperjualbelikan di forum daring. Kasus ini memperlihatkan lemahnya sistem pengamanan data pada lembaga publik yang seharusnya menjadi teladan dalam perlindungan data pribadi. Selain itu, keterbatasan mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan insiden semakin memperkuat persepsi publik terhadap lemahnya tata kelola data.

Berdasarkan  kebutuhan  untuk  meningkatkan  perlindungan  data  pribadi,  beberapa pasal  dalam  UU  PDP  perlu  diperbaharui.  Salah  satu  yang  perlu  mendapat  perhatian adalah Pasal 47 UU PDP, yang mengatur mengenai tanggung jawab pengendali data. Pasal  ini  masih  terlalu  umum  dan  belum  memberikan  rincian  yang  cukup  spesifik mengenai  prosedur  yang  harus  dilakukan  pengendali  data  dalam  mengelola  data pribadi,   serta   mekanisme   untuk   memberikan   pertanggungjawaban   jika   terdapat kebocoran  data. Pasal  47  UU  PDP  menyatakan  “Pengendali  data  bertanggung  jawab atas  pemrosesan  data  pribadi  yang  dilakukan  dan  wajib  memastikan  bahwa  data pribadi  tersebut  diproses  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.” Namun,  pasal  ini  harus  diubah  agar  dapat  lebih  spesifik  untuk  membahas  mengenai sanksi  yang  diterima  pengendali  data  yang  gagal  melindungi  data  pribadi,  serta bagaimana  konsumen  yang  menjadi  korban  dapat   mendapatkan  ganti  rugi  atau reparasi  hukum.  Selain  itu,  UU  PDP  juga  perlu  menyertakan  ketentuan  yang  lebih jelas  tentang  prosedur  pengaduan  bagi  konsumen  yang  menjadi  korban  kebocoran data.

Keberadaan Lembaga Pengawasan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum diimbangi dengan struktur perlindungan hukum dan kelembagaan yang memadai. Ketidaktersediaan lembaga pengawas independen menciptakan risiko hukum yang signifikan bagi Petugas Pelindung Data, terutama terkait ancaman pertanggungjawaban administratif dan tekanan internal organisasi. Secara operasional, keputusan strategis pemrosesan data berada di tangan manajemen, namun ketiadaan batas yang jelas antara tanggung jawab administratif dan operasional membuat Petugas Pelindung Data rentan dijadikan pihak yang disalahkan (kambing hitam) atas kegagalan kepatuhan. Kerentanan ini makin diperparah oleh ketiadaan jaminan normatif dalam UU PDP yang melarang pengendali data memberikan instruksi, memberhentikan, atau menjatuhkan sanksi kepada Petugas Pelindung Data saat menjalankan tugasnya. Akibatnya, timbul konflik kepentingan yang darurat, khususnya pada Petugas Pelindung Data internal seperti staf hukum atau ahli IT, karena independensi profesi mereka tergerus oleh ketergantungan struktural terhadap manajemen.

Di sisi lain, kekosongan lembaga pengawas ini melumpuhkan peran Petugas Pelindung Data sebagai mitra strategis pemastian kepatuhan internal. Tanpa otoritas yang menyokong posisi mereka, rekomendasi teknis yang diajukan Petugas Pelindung Data menjadi sangat rentan diabaikan oleh manajemen organisasi. Selain itu, ketiadaan otoritas independen menghambat pembentukan standar profesi, pelaksanaan pelatihan resmi, penyusunan panduan teknis yang mengikat, hingga penyediaan mekanisme penengah sengketa nonlitigasi. Tanpa acuan yang sah secara hukum, Petugas Pelindung Data di Indonesia terpaksa bergantung pada interpretasi pribadi atau sumber eksternal yang tidak mengikat, yang berujung pada ketidakseragaman penerapan aturan dan tingginya potensi kesalahan prosedural. Pada akhirnya, ketidakpastian normatif dan kelemahan kelembagaan ini memuara pada penurunan efektivitas sistem perlindungan data pribadi secara menyeluruh di Indonesia.

Pemerintah perlu memprioritaskan percepatan pembentukan lembaga pengawasan perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan terpisah dari struktur eksekutif maupun kepentingan manajemen organisasi. otoritas independen ini nantinya wajib merumuskan standar profesi, panduan teknis yang mengikat, serta memberikan jaminan perlindungan normatif bagi para DPO agar terbebas dari intimidasi internal maupun ancaman sanksi saat menjalankan fungsinya. penyelenggara sistem elektronik baik lembaga publik seperti BPJS kesehatan maupun platform swasta harus meningkatkan infrastruktur keamanan siber mereka secara berkala demi memulihkan kembali kepercayaan publik dalam ekosistem digital nasional.

Jika pembaruan hukum dilaksanakan secara komprehensif, termasuk dengan pembentukan  lembaga  pengawas  yang  independen  dan  berdaya,  maka  Indonesia berpotensi membangun sistem perlindungan data pribadi yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan dalam lima tahun ke depan.    Sistem ini tidak hanya akan meningkatkan  kepercayaan  publik  terhadap  tata  kelola  digital,  tetapi  juga  menjadi langkah  strategis  dalam  mewujudkan  tatanan  hukum  yang  responsif  dan  adaptif terhadap tantangan teknologi informasi. Sebaliknya, tanpa pembaruan yang memadai, Indonesia berisiko terus menghadapi permasalahan kebocoran data, rendahnya akuntabilitas, dan lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen digital.