Keadilan Bisa Dibeli? Membaca Ketimpangan Hukum Antara Si Kaya Dan Si Miskin

Fauzi Imaludin

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Apakah keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua orang, atau justru lebih mudah dijangkau oleh mereka yang memiliki banyak uang? Pertanyaan ini patut diajukan ketika masyarakat masih menghadapi hambatan yang berbeda-beda saat berhadapan dengan persoalan hukum. Bagi sebagian orang, memperoleh pendampingan hukum mungkin dapat dilakukan dengan mudah. Namun, bagi masyarakat yang hidup dengan penghasilan terbatas, biaya konsultasi, transportasi, waktu yang harus ditinggalkan dari pekerjaan, dan rumitnya prosedur dapat menjadi beban tersendiri. Dari sinilah muncul anggapan bahwa keadilan seolah-olah lebih dekat kepada mereka yang mampu secara ekonomi.

Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini berarti penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum, bukan semata-mata kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Secara normatif, ketentuan tersebut memberikan dasar kuat bahwa kekayaan dan status sosial tidak boleh menjadi ukuran dalam menentukan perlakuan hukum terhadap seseorang.

Namun, persamaan di dalam peraturan belum tentu otomatis menghasilkan kesempatan yang sama dalam praktik. Dua orang yang menghadapi persoalan hukum bisa saja memiliki hak yang sama, tetapi kemampuan mereka untuk memahami proses, mengumpulkan dokumen, memperoleh pendampingan, dan mengikuti persidangan sangat berbeda. Orang yang memiliki sumber daya lebih besar biasanya mempunyai lebih banyak pilihan untuk mencari bantuan profesional dan menyediakan waktu bagi proses hukum. Sebaliknya, orang yang penghasilannya pas-pasan dapat kesulitan meninggalkan pekerjaan, membayar ongkos perjalanan, atau memahami langkah hukum yang harus ditempuh. Ketimpangan seperti ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa putusan hukum dapat dibeli, tetapi menunjukkan bahwa akses menuju keadilan belum selalu dirasakan secara setara.

Persoalan tersebut penting karena hukum bukan hanya soal siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan juga soal apakah setiap orang memperoleh kesempatan yang layak untuk membela haknya. Prosedur hukum yang adil membutuhkan informasi yang mudah dipahami, kesempatan menyampaikan bukti, pendampingan yang memadai, serta aparat yang bekerja secara profesional dan tidak diskriminatif. Apabila seseorang tidak memahami haknya atau tidak mampu mengakses bantuan yang diperlukan, ia berisiko tidak dapat memperjuangkan kepentingannya secara optimal. Karena itu, pembahasan tentang ketimpangan hukum perlu diarahkan pada hambatan nyata yang dialami masyarakat, bukan sekadar pada dugaan atau penilaian berdasarkan penampilan dan status ekonomi seseorang.

Negara sebenarnya telah memiliki instrumen untuk membantu mengurangi hambatan tersebut, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang ini menjadi dasar bagi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi persyaratan. Bantuan hukum penting karena memungkinkan masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, pendampingan, dan layanan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya bantuan tersebut, kemampuan seseorang untuk memperjuangkan haknya diharapkan tidak sepenuhnya ditentukan oleh kemampuannya membayar jasa hukum. Meski demikian, keberadaan aturan saja belum cukup. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa layanan tersebut tersedia, memahami cara mengaksesnya, dan dapat menjangkaunya tanpa hambatan yang berlebihan.

Di sinilah pelaksanaan kebijakan perlu terus dievaluasi. Informasi tentang bantuan hukum harus disampaikan melalui saluran yang dekat dengan masyarakat, termasuk kampus, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan layanan publik. Jangkauan layanan juga perlu diperhatikan agar masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kota tidak semakin tertinggal. Selain itu, kualitas pendampingan harus dijaga sehingga bantuan hukum tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar membantu penerima memahami pilihan dan hak hukumnya. Pendidikan hukum masyarakat juga penting agar warga tidak mudah kehilangan hak hanya karena tidak mengetahui prosedur, tenggat waktu, atau lembaga yang dapat dimintai pertolongan.

Di sisi lain, kepercayaan terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada integritas dan akuntabilitas aparat. Proses yang transparan, alasan keputusan yang dapat dipahami, pengawasan yang efektif, serta mekanisme pengaduan yang berjalan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keadilan. Jika muncul dugaan pelanggaran atau perlakuan istimewa, penanganannya harus berdasarkan bukti dan melalui mekanisme yang sah. Kritik terhadap ketimpangan hukum akan lebih kuat apabila disertai data, putusan pengadilan, laporan resmi, atau kasus yang dapat diverifikasi. Sebaliknya, menyimpulkan bahwa hukum telah dibeli hanya karena seseorang kaya atau karena hasil perkara tidak sesuai harapan justru berisiko mengaburkan persoalan yang sebenarnya.

Karena itu, ungkapan “keadilan bisa dibeli” sebaiknya dipahami sebagai pertanyaan kritis mengenai apakah seluruh warga benar-benar memiliki akses yang setara terhadap proses hukum. Ungkapan tersebut bukan kesimpulan bahwa setiap perkara dapat dimenangkan dengan uang. Yang perlu diperiksa adalah apakah hambatan ekonomi membuat sebagian orang lebih sulit memperoleh informasi, bantuan, dan kesempatan untuk memperjuangkan haknya. Pembedaan ini penting agar kritik tetap tajam, tetapi tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak didukung fakta.

Pada akhirnya, ukuran negara hukum tidak cukup dilihat dari banyaknya peraturan yang dibuat atau beratnya sanksi yang dijatuhkan. Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah hukum mampu melindungi warga tanpa membedakan kekayaan, jabatan, dan latar belakang sosialnya. Keadilan memang tidak selalu berarti setiap perkara berakhir dengan hasil yang sama, karena keputusan harus ditentukan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. Akan tetapi, setiap orang harus memperoleh kesempatan yang adil untuk didengar, membela diri, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Keadilan seharusnya bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu membayar, melainkan hak yang dapat diperjuangkan oleh setiap warga negara. Untuk mewujudkannya, jaminan persamaan di hadapan hukum harus disertai bantuan hukum yang mudah diakses, penegakan hukum yang profesional, dan pengawasan yang dapat dipercaya. Pertanyaan “keadilan bisa dibeli?” pada akhirnya menjadi pengingat bagi negara dan masyarakat: jangan sampai hak yang dijamin oleh konstitusi hanya terasa nyata bagi mereka yang memiliki sumber daya, sementara warga yang paling membutuhkan perlindungan justru kesulitan menjangkaunya.