Muhammad Rafi
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
I. Latar Belakang
Kasus penyiraman air terhadap hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2026 ketika Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), melakukan audiensi terkait perkara dugaan pencurian mesin kapal.
Dalam audiensi tersebut, muncul tuduhan mengenai dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp1 miliar oleh hakim. Situasi kemudian memanas hingga terjadi tindakan penyiraman air terhadap Retno Lastiani. Peristiwa ini menimbulkan persoalan hukum mengenai batas kebebasan berpendapat, perlindungan terhadap hakim, dan pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.
II. Permasalahan Hukum
- Bagaimana kedudukan hukum tindakan penyiraman terhadap hakim di lingkungan pengadilan?
- Apakah kebebasan menyampaikan pendapat dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan tersebut?
- Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penyiraman?
III. Dasar Hukum
- UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur penyelenggaraan kekuasaan kehakiman secara merdeka.
- Ketentuan KUHP yang relevan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.
IV. Analisis Hukum
Menurut pendapat saya, tindakan penyiraman terhadap hakim tidak dapat dibenarkan hanya karena adanya ketidakpuasan terhadap proses peradilan. Masyarakat memang memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan mengawasi jalannya hukum, tetapi penyampaian pendapat harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan hukum.Tindakan tersebut juga dapat mengganggu kehormatan dan kewibawaan lembaga peradilan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu memeriksa peristiwa tersebut secara objektif untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Di sisi lain, tuduhan mengenai dugaan suap sebesar Rp1 miliar harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti yang sah. Tuduhan tersebut tidak dapat langsung dianggap benar tanpa pembuktian. Dengan demikian, penyelesaian perkara harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memperoleh keadilan.
V. Kesimpulan
Berdasarkan analisis tersebut, tindakan penyiraman terhadap hakim merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan dalam menyampaikan aspirasi. Kebebasan berpendapat harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hukum dan lembaga peradilan.
Pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur tindak pidananya terbukti. Sementara itu, dugaan suap harus ditangani melalui pemeriksaan dan pembuktian tersendiri agar penyelesaian perkara berjalan secara adil, objektif, dan sesuai hukum.
VI. Saran
Masyarakat hendaknya menyampaikan kritik atau dugaan pelanggaran melalui mekanisme pengaduan yang sah. Aparat penegak hukum juga harus menangani perkara secara transparan dan objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.