Yoga Aditya Putra
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nya makalah yang berjudul “Kontroversi Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional: Antara Perlindungan Martabat Presiden dan Kebebasan Berpendapat” ini dapat diselesaikan.
Makalah ini membahas pengaturan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.
Permasalahan tersebut penting karena pada satu sisi negara memiliki kepentingan memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Namun, pada sisi lain, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, memperoleh informasi, serta menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Makalah ini juga membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 serta perkembangan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai Pasal 220 ayat (1) KUHP.
1.1 Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu karakter penting dalam negara demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik, menyampaikan pendapat, melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah, serta menyampaikan informasi kepada publik.
Di sisi lain, Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian penting dari struktur ketatanegaraan Indonesia. Sebagai pejabat negara, Presiden dan Wakil Presiden juga memiliki kehormatan dan martabat yang dalam batas tertentu dapat memperoleh perlindungan hukum.
Persoalan muncul ketika negara membuat ketentuan pidana yang memberikan perlindungan khusus terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai batas antara kritik yang dilindungi sebagai kebebasan berpendapat dengan penghinaan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur persoalan tersebut dalam Pasal 218 sampai dengan Pasal 220. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 218 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, Pasal 218 ayat (2) memberikan pengecualian apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengaturan mengenai penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dalam KUHP Nasional?
2. Apa dasar hukum Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP?
3. Bagaimana hubungan pasal tersebut dengan kebebasan berpendapat?
4. Apa perbedaan antara kritik terhadap Presiden dengan penghinaan terhadap Presiden?
5. Bagaimana perkembangan hukum setelah Putusan MK tahun 2026?
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan menjelaskan dasar hukum, menganalisis Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP, menjelaskan hubungan perlindungan kehormatan Presiden dengan kebebasan berpendapat, serta membahas perkembangan terbaru putusan Mahkamah Konstitusi.
1.4 Metode Penelitian
Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menitikberatkan pada kajian peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan sumber hukum terkait.
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Penghinaan Presiden dalam Perspektif Hukum
Istilah “penghinaan Presiden” perlu digunakan secara hati-hati. Dalam KUHP Nasional, istilah yang digunakan adalah “penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Tidak setiap pernyataan negatif terhadap Presiden otomatis merupakan tindak pidana.
2.2 Dasar Hukum Pengaturan
Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220. Dasar konstitusional yang relevan antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945.
2.3 Ketentuan Pasal 218 KUHP
Pasal 218 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 218 ayat (2) memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Kepentingan umum menjadi aspek penting karena kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
2.4 Ketentuan Pasal 219 KUHP
Pasal 219 mengatur penyebarluasan tulisan, gambar, rekaman, atau informasi melalui teknologi informasi yang mengandung penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
2.5 Ketentuan Pasal 220 KUHP
Pasal 220 mengatur mekanisme delik aduan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026, Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2.6 Hubungan dengan Kebebasan Berpendapat
UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan memperoleh serta menyampaikan informasi. Namun, Pasal 28J mengakui bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang untuk menghormati hak orang lain dan memenuhi tuntutan yang sah dalam masyarakat demokratis.
Persoalan hukum utamanya adalah menentukan batas antara kritik dan penghinaan. Kritik terhadap kebijakan Presiden pada prinsipnya perlu dibedakan dari serangan terhadap kehormatan pribadi.
2.7 Perbandingan dengan KUHP Lama
KUHP lama memiliki Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2.8 Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006
Putusan tersebut merupakan bagian penting dalam sejarah hukum Indonesia karena menguji ketentuan penghinaan Presiden terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum dan kebebasan berpendapat. MK mengabulkan permohonan pengujian terhadap ketentuan KUHP lama tersebut.
2.9 Perkembangan Terbaru Putusan MK Tahun 2026
Pada 12 Agustus 2026, MK melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1), yaitu bahwa tindak pidana berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2.10 Analisis dan Opini Hukum
Menurut opini penulis, keberadaan ketentuan mengenai penyerangan kehormatan Presiden tidak dapat dinilai hanya dari ancaman pidananya, tetapi harus dilihat dari keseluruhan konstruksi norma dan penerapannya.
Pertama, negara memiliki kepentingan memberikan perlindungan terhadap kehormatan Presiden. Kedua, Presiden adalah pejabat publik sehingga kebijakan dan tindakannya secara wajar menjadi objek pengawasan dan kritik masyarakat.
Menurut opini penulis, kritik terhadap kebijakan Presiden harus dibedakan dari penghinaan terhadap pribadi Presiden. Penilaian tersebut perlu memperhatikan konteks, substansi, tujuan, cara penyampaian, serta hubungan pernyataan dengan kepentingan umum.
2.11 Perbedaan Kritik dan Penghinaan
Secara umum, kritik berfokus pada kebijakan, tindakan, keputusan, atau kinerja dan biasanya berkaitan dengan kepentingan publik. Penghinaan berfokus pada penyerangan kehormatan atau harga diri seseorang. Penentuan pidana tetap harus didasarkan pada fakta konkret dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
2.12 Kontroversi Utama
Kontroversi utama meliputi kekhawatiran kriminalisasi kritik, kebutuhan perlindungan terhadap martabat Presiden, persoalan kepastian hukum, dan mekanisme delik aduan. Dalam penerapannya, aparat penegak hukum perlu membedakan kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap kehormatan pribadi.
3.1 Kesimpulan
BAB III PENUTUP
1. Pengaturan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden terdapat dalam Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Pasal 218 mengatur penyerangan kehormatan di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
3. Pasal 218 ayat (2) memberikan pengecualian untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
4. Pasal 219 mengatur penyebarluasan materi yang mengandung penyerangan kehormatan melalui berbagai media.
5. Setelah Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025, tuntutan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 harus didasarkan pada aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
6. Penerapan ketentuan tersebut perlu menyeimbangkan perlindungan kehormatan Presiden dengan kebebasan berpendapat.
3.2 Saran
Menurut opini penulis, penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Aparat penegak hukum sebaiknya memperhatikan konteks, tujuan, substansi, bentuk penyampaian, serta hubungan pernyataan dengan kepentingan umum sebelum menentukan adanya dugaan tindak pidana.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi. Karena itu, kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum perlu dibedakan dari tindakan yang memang ditujukan untuk menyerang kehormatan pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 29/PUU-XXIV/2026.