Hak Prerogatif Harus Di Hormati : Namun Etika Komunikasi Politik Juga Harus Tidak Boleh Diabaikan

Reza Bagus Saputra

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 14 September 2026 menjadi perhatian publik, khususnya karena proses pemberhentian tersebut terjadi ketika Purbaya sedang mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD RI. Dalam rapat tersebut, Purbaya menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan kemudian meninggalkan ruang rapat. Setelah itu, Presiden Prabowo memberhentikannya dari jabatan Menteri Keuangan dan mengangkat Suahasil Nazara sebagai penggantinya melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Peristiwa tersebut dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dari perspektif hukum tata negara, yaitu apakah Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang Menteri. Kedua, dari perspektif etika komunikasi politik dan kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu apakah cara penyampaian keputusan pemberhentian tersebut telah mencerminkan prinsip penghormatan terhadap pejabat negara dan forum resmi kenegaraan.

Dengan demikian, legal opinion ini tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan kewenangan konstitusional Presiden dalam melakukan pergantian Menteri, melainkan untuk membahas bagaimana kewenangan tersebut seharusnya dilaksanakan dalam kerangka negara hukum dan pemerintahan yang baik.

Berdasarkan uraian tersebut, terdapat beberapa permasalahan hukum yang dapat dikaji:

  1. Apakah Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikanMen Keuangan?
  2. Apakah pemberhentian Menteri ketika yang bersangkutan sedang menjalankantugas kenegaraan di forum resmi dapat dipandang dari perspektif kepatutan dan etika pemerintahan?
  3. Apakah cara penyampaian keputusan pemberhentian Menteri dapat dipisahkanantara aspek legalitas dan aspek etika pemerintahan?
  4. Bagaimana seharusnya kewenangan Presiden tersebut dilaksanakan dalamkerangka negara hukum dan pemerintahan yang baik?

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

Selanjutnya, Pasal 17 UUD 1945 mengatur secara khusus mengenai kementerian negara. Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, sedangkan Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024

UU Kementerian Negara memberikan kerangka hukum mengenai kedudukan, tugas, fungsi, pembentukan, pengubahan, dan pengelolaan kementerian negara. UU Nomor 61 Tahun 2024 merupakan perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008.

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

UU Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik. Undang-undang tersebut menempatkan penggunaan kewenangan pemerintahan dalam kerangka peraturan perundangundangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

ANALISIS HUKUM

1. Kewenangan Presiden Memberhentikan Menteri

Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, Menteri merupakan pembantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri. Dengan demikian, secara konstitusional, Presiden mempunyai kewenangan untuk melakukan pergantian atau reshuffle kabinet.

Dalam kasus Purbaya Yudhi Sadewa, kewenangan tersebut kemudian diwujudkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 yang memberhentikan Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan dan mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Oleh karena itu, dari aspek kewenangan konstitusional, pemberhentian Menteri oleh Presiden pada prinsipnya mempunyai dasar hukum yang jelas. Persoalan utama dalam legal opinion ini bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan Presiden untuk memberhentikan Menteri, melainkan pada bagaimana kewenangan tersebut dilaksanakan dan dikomunikasikan.

2. Pemberhentian Ketika Menteri Sedang Menjalankan Tugas Kenegaraan

Berdasarkan informasi yang tersedia, Purbaya menerima telepon dari Mensesneg ketika sedang mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD RI. Setelah menerima telepon tersebut, Purbaya meninggalkan ruang rapat dan kemudian diketahui bahwa dirinya diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan.

Rapat tersebut merupakan forum resmi lembaga negara. Dalam forum tersebut, Menteri hadir bukan sekadar sebagai individu, tetapi sebagai pejabat negara yang sedang menjalankan tugas pemerintahan. Oleh sebab itu, secara etis dan administratif, cara penyampaian keputusan yang menyangkut kedudukan seorang pejabat negara seharusnya mempertimbangkan situasi, tempat, waktu, serta kedudukan pejabat yang bersangkutan.

Hal tersebut tidak berarti bahwa Presiden kehilangan kewenangannya hanya karena Menteri sedang berada dalam forum resmi. Kewenangan konstitusional Presiden tetap ada. Namun, pelaksanaan kewenangan dapat dinilai dari aspek kepatutan dan etika penyelenggaraan pemerintahan.

3. Perbedaan Antara Legalitas dan Etika Pemerintahan

Dalam hukum administrasi pemerintahan, penting untuk membedakan antara legalitas dan kepatutan. Legalitas berhubungan dengan pertanyaan apakah tindakan pemerintahan dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara itu, kepatutan berhubungan dengan bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.

UU Nomor 30 Tahun 2014 menempatkan AUPB sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam konteks ini, aspek legalitas suatu keputusan pemerintahan tidak selalu identik dengan aspek kepatutan dalam pelaksanaannya.

4. Etika Komunikasi Politik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Etika politik tidak menggantikan hukum. Sebaliknya, etika berfungsi sebagai nilai yang mendukung agar penggunaan kekuasaan dilakukan secara bertanggung jawab. Dalam pemerintahan demokratis, komunikasi antara Presiden, Menteri, lembaga negara, dan pejabat publik seharusnya dibangun atas dasar penghormatan, profesionalitas, dan kepatutan.

Terlebih ketika seorang pejabat sedang menjalankan tugas resmi di hadapan lembaga negara lainnya, penyampaian keputusan yang berkaitan dengan kedudukannya idealnya dilakukan dengan cara yang tetap menghormati forum dan tanggung jawab kenegaraan yang sedang dijalankan.

5. Apakah Cara Pemberhentian Dapat Membatalkan Keputusan Presiden?

Perlu dibedakan antara substansi keputusan pemberhentian dan cara komunikasi keputusan tersebut. Keputusan pemberhentian yang ditetapkan melalui instrumen hukum oleh Presiden tidak serta-merta menjadi tidak sah hanya karena terdapat kritik terhadap cara penyampaiannya. Untuk menyatakan suatu keputusan pemerintahan tidak sah, diperlukan dasar hukum yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, atau substansi keputusan tersebut.

Dengan demikian, kritik mengenai kurang patutnya komunikasi pemberhentian tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan memberhentikan Menteri. Namun, aspek komunikasi tetap penting karena penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya dituntut memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dituntut membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan pendapat hukum sebagai berikut:

Pertama, Presiden Republik Indonesia secara konstitusional memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Menteri berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UUD 1945.

Kedua, kewenangan Presiden tersebut tidak berarti bahwa setiap cara penggunaan kewenangan berada di luar penilaian kepatutan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan kewenangan tetap perlu memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana dikenal dalam hukum administrasi pemerintahan.

Ketiga, berdasarkan informasi yang tersedia, Purbaya memperoleh informasi mengenai pemberhentiannya melalui telepon ketika sedang mengikuti rapat kerja bersama Komite IV DPD RI. Fakta tersebut dapat menjadi dasar untuk membahas persoalan etika komunikasi politik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keputusan pemberhentiannya cacat hukum.

Keempat, perlu dibedakan antara hak Presiden untuk memberhentikan Menteri dengan cara Presiden menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut. Hak atau kewenangan konstitusional merupakan persoalan hukum, sedangkan cara komunikasi dan kepatutan merupakan persoalan etika pemerintahan.

Kelima, kritik terhadap cara komunikasi politik dalam pemberhentian seorang Menteri dapat dipandang sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan tidak menghilangkan penghormatan terhadap kewenangan konstitusional Presiden.

PENUTUP

Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada dasarnya memiliki landasan konstitusional yang jelas. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Pergantian tersebut kemudian dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Namun demikian, keberadaan kewenangan konstitusional tidak berarti aspek etika pemerintahan dapat diabaikan. Cara penyampaian keputusan kepada seorang Menteri yang sedang menjalankan tugas resmi di forum lembaga negara dapat dibahas dari perspektif kepatutan, penghormatan terhadap pejabat negara, dan etika komunikasi politik.

Dengan demikian, legalitas kewenangan Presiden dan etika pelaksanaan kewenangan merupakan dua aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Presiden tetap memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan reshuffle kabinet. Pada saat yang sama, penggunaan kewenangan tersebut idealnya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kepatutan, profesionalitas, penghormatan terhadap forum kenegaraan, serta nilai-nilai pemerintahan yang baik.

Pada akhirnya, pemerintahan yang baik bukan hanya pemerintahan yang menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, tetapi juga pemerintahan yang mampu menggunakan kewenangan tersebut secara bertanggung jawab, proporsional, dan beretika.