Muhammad Fauzan Rahmadhana
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Pendahuluan
Hukum pertanahan Indonesia berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 19 UUPA mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah dan memberikan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan kekuatan itu sepanjang data fisik dan data yuridis dalam sertipikat sesuai dengan surat ukur dan buku tanah. Selama puluhan tahun, bukti tersebut berbentuk kertas yang dipegang pemilik tanah. Kini bentuknya bergeser. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 membuka pendaftaran tanah secara elektronik (Pasal 84), dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, yang mencabut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 (Pasal 46), mendefinisikan Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el) sebagai sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 1 angka 9). Jumlahnya meningkat dari 3.010.080 pada 2024 menjadi 3.970.397 pada 2025 (Hukumonline, 2026), dengan target alih media seluruh sertipikat sekitar 2026 (detikFinance, 2025).
Menurut penulis, perubahan ini bukan sekadar pergantian media. Yang berubah adalah letak kepastian hukum, dari lembaran di tangan pemegang hak menjadi data di pangkalan data Kementerian. Karena itu, Sertipikat-el layak didukung, tetapi kepastian hukumnya bergantung pada kualitas data, keamanan sistem, dan tanggung jawab negara apabila sistem gagal.
Persoalan/ Permasalahan
Persoalan pertama adalah pembuktian. HIR/RBg dan Pasal 1866 KUHPerdata belum menyebut alat bukti elektronik, sehingga kedudukan Sertipikat-el bersandar pada Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 5 UU ITE, dan Pasal 6 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebutnya alat bukti hukum yang sah (Widyastuti, 2021). Rumusan “sah” belum menjawab seberapa kuat Sertipikat-el ketika datanya dibantah.
Persoalan kedua adalah pergeseran risiko. Pasal 21 ayat (2) Permen tersebut menentukan bahwa jika hasil cetak berbeda dengan pangkalan data Kementerian, yang berlaku adalah data pangkalan data. Kementerian wajib menyelenggarakan sistem secara andal dan aman (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1)), tetapi Permen tidak memuat mekanisme ganti rugi atau pemulihan bagi pemegang hak yang dirugikan oleh kesalahan atau gangguan sistem.
Persoalan ketiga adalah kualitas data. Alih media dilakukan melalui verifikasi dan validasi data buku tanah dan surat ukur (Pasal 33 dan Pasal 34), dan isian yang tidak lengkap diisi nilai bawaan seperti 0, “-”, tahun 1900, atau tanggal 01/01/1900 (Pasal 35 ayat (3)). Padahal Menteri ATR/BPN menyatakan sertipikat terbitan 1961–1997 tidak dilengkapi peta kadastral yang jelas sehingga rawan diserobot dan menjadi pemicu tumpang tindih (Republika, 2025; Bisnis.com, 2025). Kekeliruan data lama berisiko terbawa ke sistem dan mendapat pengesahan tanda tangan elektronik.
Persoalan keempat adalah pelindungan data pribadi. Akun pertanahan diberikan berdasarkan NIK, nomor paspor, atau nomor akta badan hukum (Pasal 19 ayat (5)), sehingga sistem memuat data pribadi banyak pemilik tanah. Sebagai badan publik, Kementerian termasuk pengendali data pribadi (Pasal 19 UU PDP) yang wajib menjaga keamanan data (Pasal 35) dan memberitahukan kegagalan pelindungan paling lambat 3 x 24 jam (Pasal 46). Namun, UU PDP yang berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 baru memiliki peraturan pelaksana melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 yang berlaku 16 Januari 2027, sementara lembaga pengawasnya belum terbentuk (detikInet, 2024; Veritask, 2026; Bisnis.com, 2026).
Peristiwa Nyata
Pertama, kasus sertipikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Januari 2025. Menteri ATR/BPN membenarkan terbitnya 263 SHGB dan 17 SHM di area itu yang rata-rata terbit pada 2022–2023, menyatakannya cacat prosedur dan cacat material, lalu membatalkannya tanpa putusan pengadilan karena usianya belum lima tahun (Republika, 2025; Kontan, 2025). Hingga 21 Februari 2025, pembatalan telah dieksekusi untuk 192 dari 280 sertipikat (Bisnis.com, 2025), dan Bareskrim menemukan bukti permulaan pemalsuan warkah serta menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod (Hukumonline, 2025). Kasus ini tidak khusus mengenai Sertipikat-el, tetapi menunjukkan bahwa cacat dapat bersumber dari data masukan sebelum sertipikat terbit dalam bentuk apa pun.
Kedua, serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional pada Juni 2024. Menteri ATR/BPN saat itu menyatakan akan memperkuat keamanan agar dokumen Sertipikat-el terlindungi dari peretas (Bisnis.com, 2024). Peristiwa ini tidak berarti data pertanahan bocor, tetapi menunjukkan bahwa sistem pemerintah dapat dilumpuhkan, padahal bukti hak dalam Sertipikat-el sangat bergantung pada keamanan sistem elektronik.
Pendapat Penulis
Menurut penulis, hukum pertanahan Indonesia sudah memiliki landasan cukup untuk mengakui Sertipikat-el sebagai bukti hak yang sah. Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (3) Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, serta Pasal 5 UU ITE menutup alasan untuk menolaknya semata-mata karena berbentuk elektronik. Namun, kekuatannya sebaiknya diperlakukan sama dengan sertipikat analog, yaitu alat pembuktian yang kuat tetapi dapat dibantah (Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997), meskipun Widyastuti (2021) menyimpulkan Sertipikat-el dapat diterima sebagai alat bukti yang sempurna. Bentuk elektronik juga tidak menyembuhkan cacat hukum, sebab sertipikat adalah keputusan tata usaha negara yang tetap dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat kewenangan, prosedur, dan substansi (Pasal 52 dan Pasal 56 UU Nomor 30 Tahun 2014). Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi (Pasal 1 angka 15 Permen), sehingga menjamin asal dan keutuhan dokumen, bukan kebenaran warkah yang melandasinya, seperti terlihat pada kasus Kohod.
Persoalan yang paling serius menurut penulis adalah ketimpangan risiko. Karena data pangkalan data yang berlaku, pemegang hak menanggung akibat jika data keliru atau sistem terganggu, sementara Permen tidak mengatur pemulihannya. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 menyediakan tata cara permintaan ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi, dan untuk badan publik negara dilaksanakan melalui ketentuan tata usaha negara (Veritask, 2026), tetapi aturan itu belum berlaku dan efektivitasnya bergantung pada lembaga pengawas yang belum terbentuk. Lagi pula, UU PDP dirancang melindungi data pribadi, bukan memulihkan hak atas tanah yang hilang atau berubah akibat kekeliruan pencatatan.
Percepatan alih media juga tidak boleh mendahului kesiapan data. Nilai bawaan dan pembetulan data sesuai data paling mutakhir (Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4)) berisiko mendigitalkan kekeliruan lama. Sertipikat analog memang masih sah (Zain dan Santoso, 2025), tetapi ketika pemegang hak mengajukan layanan pemeliharaan data, sertipikat analognya diganti Sertipikat-el dan disimpan sebagai warkah (Pasal 39 ayat (3)), sehingga dalam praktik ruang untuk tetap memegang dokumen fisik menyempit, meskipun salinan resmi cetak masih dapat diberikan (Pasal 20).
Solusi
Solusi yang dapat ditempuh adalah, pertama, memperkuat dasar hukum Sertipikat-el dari tingkat peraturan menteri ke undang-undang atau peraturan pemerintah yang memuat kedudukan pembuktiannya, tanggung jawab dan ganti rugi negara atas kesalahan atau gangguan sistem, serta hak pemegang hak untuk mengajukan koreksi dan membuktikan data sebaliknya. Kedua, alih media harus didahului validasi kualitas data, terutama untuk sertipikat lama tanpa peta kadastral, dengan pemberitahuan kepada pemegang hak dan pemilik tanah yang berbatasan serta kesempatan mengajukan keberatan; isian data yuridis yang penting sebaiknya dilengkapi, bukan diisi nilai bawaan.
Ketiga, keamanan sistem perlu diuji berkala oleh pihak independen seperti Badan Siber dan Sandi Negara, disertai cadangan data dan prosedur manual (Pasal 44 ayat (2)), dan pemerintah perlu mempercepat pembentukan lembaga pengawas PDP sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 berlaku. Keempat, peralihan sebaiknya bertahap dan tidak memaksa: masyarakat perlu mendapat edukasi bahwa sertipikat analog tetap berlaku, sedangkan pemegang Sertipikat-el sebaiknya rutin memeriksa data tanahnya, menjaga kredensial akun pertanahan, dan memperhatikan pemberitahuan pencatatan perubahan seperti blokir atau sita (Pasal 31 ayat (5)). Prinsip Pasal 19 UUPA dan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tetap menjadi dasar, tetapi diperlukan aturan lanjutan agar yang dijamin bukan hanya bentuk digital sertipikat, melainkan kebenaran data dan perlindungan hak pemiliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Widyastuti, Erna Ferika. “Kedudukan Sertipikat Elektronik sebagai Alat Bukti dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah serta Kantor Pertanahan.” Officium Notarium, Vol. 1, No. 3 (2021): 476–484.
Yudistiara, Danti, dan Budi Santoso. “Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik sebagai Pembuktian di Pengadilan.” Notarius, Vol. 17, No. 3 (2024): 2173–2190.
Zain, Rania Noorfatimah, dan Budi Santoso. “Kedudukan Hukum Sertipikat Tanah Analog pada Era Digitalisasi.” Notarius, Vol. 18, No. 4 (2025): 997–1014.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 88).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 12), telah dicabut.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 461).
Arini, Shafira Cendra. “ATR Targetkan 2026 Seluruh Sertifikat Tanah Beralih Jadi Elektronik.” detikFinance, 20 Januari 2025. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7740739/atr-targetkan-2026-seluruh-sertifikat-tanah-beralih-jadi-elektronik (diakses 9 Oktober 2026).
Bisnis.com. “Data PDN Bocor, AHY Janji Sertifikat Tanah Aman dari Peretas.” 29 Juni 2024. https://ekonomi.bisnis.com/read/20240629/45/1778008/data-pdn-bocor-ahy-janji-sertifikat-tanah-aman-dari-peretas (diakses 9 Oktober 2026).
Bisnis.com. “192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Dibatalkan, Nusron: Sisa 13 Sertifikat.” 21 Februari 2025. https://ekonomi.bisnis.com/read/20250221/47/1841618/192-sertifikat-di-pagar-laut-tangerang-dibatalkan-nusron-sisa-13-sertifikat (diakses 9 Oktober 2026).
Bisnis.com. “Kepala BPN Nusron Ungkap Penyebab Tumpang Tindih Sertifikat Tanah.” 17 November 2025. https://ekonomi.bisnis.com/read/20251117/99/1929241/kepala-bpn-nusron-ungkap-penyebab-tumpang-tindih-sertifikat-tanah (diakses 9 Oktober 2026).
Bisnis.com. “UU dan PP Sudah Ada, Pengamat: Aturan PDP Belum Efektif Tanpa Lembaga.” 8 September 2026. https://teknologi.bisnis.com/read/20260908/84/2002386/uu-dan-pp-sudah-ada-pengamat-aturan-pdp-belum-efektif-tanpa-lembaga (diakses 9 Oktober 2026).
Haryanto, Agus Tri. “UU PDP Sudah Berlaku, Ini Dampak Pelanggar Kebocoran Data.” detikInet, 20 Oktober 2024. https://inet.detik.com/law-and-policy/d-7597590/uu-pdp-sudah-berlaku-ini-dampak-pelanggar-kebocoran-data (diakses 9 Oktober 2026).
Hukumonline. “Cacat Administrasi Pertanahan.” 2025. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt67bb17551435d/cacat-administrasi-pertanahan/ (diakses 9 Oktober 2026).
Kontan. “Nusron Wahid Buka Suara soal Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang.” Januari 2025. https://nasional.kontan.co.id/news/nusron-wahid-buka-suara-soal-pemilik-sertifikat-hgb-di-pagar-laut-tangerang (diakses 9 Oktober 2026).
Ramadhanty, Nadia Nurul. “Pengaturan Teknis Pelindungan Data Pribadi dan Kewajiban Pengendali serta Prosesor Akhirnya Terbit Lewat PP 33/2026.” Veritask, 3 September 2026. https://veritask.ai/id/artikel/pengaturan-teknis-pelindungan-data-pribadi-dan-kewajiban-pengendali-serta-prosesor-akhirnya-terbit-lewat-pp-33-2026 (diakses 9 Oktober 2026).
Republika. “Menteri Nusron Umumkan Cabut Sertifikat Pagar Laut PT Intan Agung Makmur.” 24 Januari 2025. https://news.republika.co.id/berita/sql21x484/menteri-nusron-umumkan-cabut-sertifikat-pagar-laut-pt-intan-agung-makmur (diakses 9 Oktober 2026).
Republika. “Nusron Sebut Sertifikat Tanah yang Terbit pada 1961-1997 Rawan Diserobot, Ini Penyebabnya.” 20 Maret 2025. https://news.republika.co.id/berita/ste2s2409/nusron-sebut-sertifikat-tanah-yang-terbit-pada-19611997-rawan-diserobot-ini-penyebabnya (diakses 9 Oktober 2026).
Trisia, Siska. “Payung Hukum Pembuktian Sertifikat Elektronik dalam Sengketa Tanah.” Hukumonline, 4 Maret 2026. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt69a77841ba8f2/fax:+622122708909/ (diakses 9 Oktober 2026).