Hafizh Dhiya Ulhaq
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Transportasi publik merupakan sarana vital yang menopang mobilitas harian warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebagai salah satu moda transportasi utama, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dituntut untuk memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. kasus pelecehan seksual kerap terjadi di Transjakarta, menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan dan martabat perempuan masih nyata. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di ruang publik yang padat, tercatat pada awal tahun 2026 hingga saat ini terjadi 6 kasus pelecehan ditransjakarta memperlihatkan betapa rentannya korban dalam situasi tersebut. Dalam konteks hukum Indonesia, pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang merugikan korban secara fisik maupun psikis. Oleh karena itu, Keberadaan jaminan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seharusnya menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Meskipun instrumen hukum positif telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara regulasi normatif dan realitas penegakan hukum di lapangan. Banyak menghadapi kendala bio-psikososial serta kerumitan birokrasi saat ingin melaporkan kejadian. Syarat pembuktian dalam proses penegakan hukum sering kali memberatkan korban, terutama jika rekaman CCTV di armada/halte terbatas atau bukti fisik minim. Seluruh petugas operasional di lapangan belum memiliki pemahaman yang mendalam mengenai penanganan kasus kekerasan seksual berbasis gender, sehingga penanganan awal kerap kurang responsif atau justru memicu revictimization (penghakiman ulang terhadap korban). Saksi mata yang melihat kejadian di dalam bus atau halte sering kali enggan bertindak karena takut terseret masalah hukum atau tidak tahu mekanisme intervensi yang aman.
Penulis berpendapat bahwa kekerasan seksual di moda transportasi publik bukan sekadar kejahatan kesusilaan biasa, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas rasa aman di ruang publik. Pengelola transportasi publik beserta aparat penegak hukum tidak boleh hanya bersikap pasif atau menyerahkan seluruh beban pembuktian kepada korban. TransJakarta memiliki kewajiban hukum (legal duty of care) untuk menciptakan sistem yang secara proaktif mencegah dan menindak tegas setiap tindakan pelecehan di area operasionalnya. Mengamankan korban dan memproses hukum pelaku harus dijadikan standar operasional baku tanpa kompromi.
Oleh karna itu, TransJakarta perlu memperkuat SOP penanganan pelecehan seksual bagi seluruh petugas halte dan armada. Petugas wajib dilatih untuk melakukan first aid response yang berperspektif korban, mengamankan terduga pelaku secara aman, dan mendampingi korban saat penyerahan bukti ke pihak kepolisian. Melakukan Optimalisasi dan perawatan berkala seluruh kamera CCTV di dalam bus maupun halte untuk mempermudah proses penyidikan kepolisian sesuai dengan ketentuan UU TPKS terkait alat bukti elektronik. Membuka layanan darurat (hotline) terintegrasi yang terhubung langsung dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian serta lembaga penyedia layanan pendampingan hukum dan psikologis. Dan TransJakarta perlu memperkuat SOP penanganan pelecehan seksual bagi seluruh petugas halte dan armada. Petugas wajib dilatih untuk melakukan first aid response yang berperspektif korban, mengamankan terduga pelaku secara aman, dan mendampingi korban saat penyerahan bukti ke pihak kepolisian. Dan Sosialisasi masif kepada para penumpang mengenai cara melakukan intervensi aman ketika melihat pelecehan (seperti menegur langsung, mengalihkan perhatian, atau melapor ke petugas) guna memutus rantai keheningan di ruang publik.
Langkah nyata untuk memberantas pelecehan seksual di TransJakarta tidak bisa hanya mengandalkan keberadaan regulasi di atas kertas. Penegakan hukum yang efektif menuntut komitmen bersama antara pengelola transportasi publik, penegak hukum, dan peran aktif masyarakat. Dengan memperketat prosedur operasional di lapangan, mengoptimalkan integrasi alat bukti digital, serta menghapus budaya pembiaran di ruang publik, jaminan keamanan dan keselamatan bagi setiap penumpang dapat terwujud secara nyata. Sudah saatnya seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan bersikap tegas: jangan diam, bersama kita lawan segala bentuk pelecehan di TransJakarta demi mewujudkan ruang publik yang aman, adil, dan bermartabat.