Deni Firmansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Peristiwa Hukum :
1991 Toba Pulp Lestari sebenarnya adalah nama baru dari sebuah perusahaan penggilingan kertas yang berlokasi di Sumatera Utara. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT. Inti Indorayon Utama. Beroperasi pada akhir tahun 1980-an, PT. Indorayon Utama akhirnya ditutup berdasarkan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup pada 1999. Ditutupnya perusahaan ini adalah karena terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan. Akan tetapi, peristiwa mengagetkan malah terjadi saat perusahaan ini kembali dibuka pada Maret 2002 berdasarkan rekomendasi Wakil Presiden Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh Megawati Soekarno Putri. Nama baru, yaitu PT. Toba Pulp Lestari pun akhirnya digunakan.
Selama beroperasi, masyarakat sekitar menilai PT. TPL telah menjadikan hidup mereka lebih sulit. Masyarakat umumnya meresahkan kegiatan PT. TPL yang mencemari lingkungan. Tetapi, permasalahannya sekarang justru jauh lebih ribet. Kegiatan operasianal yang dilakukan PT. TPL terbukti menurunkan kualitas lingkungan. Turunnya kualitas lingkungan bahkan berdampak pada memburuknya kesehatan masyarakat sekitar. Limbah yang dihasilkan terbukti menjadi penyebab maraknya penderitaan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas) pada saat itu. Tidak hanya itu, dampak lain yang dirasakan adalah menurunnya kualitas panen padi. Bayangkan saja, saat itu bulir-bulir padi hasil panen warga tidak berisi, alias kosong.
Opini Hukum :
Menurut sisi hukum perdata, kasus PT. TPL dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahnnya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, maka perbuatan tersebut melawan hukum. Berikut analisis unsur dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata berdasarkan kasus PT. TPL sebagai berikut :
A. Adanya suatu perbuataan
Perbuatan adalah suatu hal yang vital dalam menetapkan seseorang tersebut melanggar hukum atau tidak, serta dapat dihukum atau tidak. Dalam kasus ini sudah jelas bahwa PT. TPL melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan melakukan pencemaran lingkungan.
B. Perbuatan tersebut melawan hukum (pelanggaran terhadap Pasal 20 UULH)
- Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
- Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
- Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
- Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang undangan.
C. Adanya kesalahan
Kesalahan yang dilakukan oleh PT. TPL berhubungan dengan tindakan kelalaian dari PT. TPL dalam melakukan pembuangan limbah industri. Pembuangan limbah yang dilakukan terkesan sembarangan sehingga menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
D. Adanya kerugian
Korban dalam kasus ini adalah masyarakat serta lingkungan sekitar. Akibat kegiatan operasional yang dilaksanakan PT. TPL terjadilah pencemaran udara ini kemudian berdampak pada kualitas panen padi yang menurun di wilayah sekitar pabrik. Kerugian lain yang ditimbulkan adalah banyaknya masyarakat yang menderita ISPA akibat udara yang tercemar.
E. Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dan kerugian
Perbuatan PT. TPL yang dengan sengaja membuang limbah uap hasil kegiatan indutri berdampak buruk bagi kualitas lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat serta terbukti menurunkan kualitas hasil panen. Dalam hal ini, terdapat hubungan sebab akibat (kausal) antara perbuatan yang dilakukan PT. TPL dengan adanya berbagai kerugian yang dialami oleh masyarakat.
Kesimpulan :
Dengan berdirinya PT. TPL banyak kontroversi yang ditimbulkan dan semuanya merugikan masyarakat begitu juga negara. Salah satunya PT. TPL yang bisa dengan mudahnya mendirikan pabrik dan mendapatkan lahan yang luas untuk kepentingan pabrik tanpa diketahui oleh masyarakat yang berada disekitar PT. TPL. Selain itu PT. TPL yang berproduksi dalam bidang pulp dan rayon ini dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat. Serta, PT. TPL yang telah secara semena mena mengambil tanah rakyat/tanah ulayat. PT. TPL juga dianggap tidak aman dalam proses produksinya karena memakai bahan kimia yang sangat berbahaya jika tercemar ke lingkungan.
Saran :
Pihak pihak yang menjadi korban dari kasus ini dapat menggugat PT. TPL agar bisa memberikan ganti rugi baik berupa uang maupun penataan kembali lingkungan agar bisa kembali seperti semula. Pihak korban juga bisa menuntut PT. TPL untuk bisa memberikan pernyataan terkait dengan perbuatan melawan hukum atau bahkan menuntut agar diberlakukannya pelanggaran kegiatan PT. TPL