Pelanggaran Hak Cipta yang Menjadi Kasus Serius pada Tren Terkini

Indah Ramadhan

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Pada era ini perkembangan sosial media berkembang sangat pesat, sering kali digunakan sebagai sarana untuk mengaspresiasikan diri, entah dalam bentuk kegiatan positif maupun negatif. Namun, dalam hal demikian tidak semua manusia mempunyai perspektif yang sama, terkadang apa yang menurut ia positif bisa saja menjadi negatif di mata orang lain, begitupun sebaliknya tergantung dari sudut mana manusia itu memandang hal tersebut.

Di samping hal itu sosial media mempunyai peran yang besar dalam kehidupan manusia, entah dalam hal mempermudah komunikasi, pekerjaan, bisnis, dan lain sebagainya, berkembang nya media sosial sebagai platfrom penyedia ruang untuk orang-orang menuangkan karya dan bakat mereka ke hal yang luas.

Akhir-akhir ini banyak sekali seorang atau sekelompok orang meng cover lagu, akan tetapi mereka tidak tahu dampak kedepanya bagaimana dan yang terjadi, tren terkini yang sedang banyak bisa kita lihat yaitu cover lagu version yang dimana Cover version atau cover merupakan hasil reproduksi atau membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dibawakan penyanyi/artis lain. Tidak sedikit, sebuah lagu cover version bahkan menjadi lebih terkenal setelah daripada lagu yang dibawakan oleh penyanyi aslinya.

Mengapa cover lagi mendapatkan bisa di tindak pindanai?

Karena seperti kasus pada tahun 2022 lalu yang dilakukan oleh seseorang berinisial TS, awalnya TS mengcover lagu akan tetapi D menganggap TS melakukan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta. Ia juga merasa dirugikan atas tindakan TS menyanyikan lagu tanpa izin dan diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2 M terkait pelanggaran hak cipta lagu Di Saat Aku Tersakiti milik  Dadali. Tuntutan itu dilayangkan oleh D, vokalis band tersebut, karena TS diduga membawakan lagu itu tanpa izin di dua tempat berbeda.

Sebelum membawa permasalahan ini ke jalur hukum, D dan kuasa hukumnya akan melayangkan somasi kepada TS, mereka meminta agar TS meminta maaf atas tindakannya dan memberikan waktu satu minggu bagi TS untuk meminta maaf jika permintaan tersebut tidak dikabulkan,D dan kuasa hukumnya akan melakukan langkah selanjutnya.

Lalu bagaimanakah jerat hukuman kasus pelanggaran hak cipta tersebut?

Seperti yang diketahui,  Perlindungan hak cipta atas komposisi musik disebut pada Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU 19/2002), sementara perlindungan hak cipta atas rekaman suara disebut pada Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU 19/2002. Isi dari Pasal 12 ayat (1) huruf d dan Pasal 49 ayat (1) UU 19/2002 adalah sebagai berikut :

“Pasal 12 ayat (1) huruf d:

Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: lagu atau musik dengan atau tanpa teks

Pasal 49 ayat (1) :

Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.”

Oleh karena itu sosial media mempunyai dampak besar entah itu ke hal positif maupun ke hal negatif, Manfaatkan sosial media sebaik mungkin dan jangan di salah menggukannya seperti kasus Cover version jika tidak ingin di kenakan denda dan berlanjut ke penjara.  Cover version sebenarnya tidak dilarang selama meminta izin dengan pencipta atau penyanyi tersebut.

Dan, sebagai pengguna sosial media yang baik harap hati-hati terhadap sesuatu yang terlihat bagus, jangan mudah tergiur atau tertarik, pelajarai lebih dulu ataupun melihat review orang-orang sebelum membeli atau melakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *