Tata Kelola Pajak Bumi Dan Bangunan: Pilar Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Cempaka

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Laju pertumbuhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2013 ke tahun 2014 mengalami kenaikan yang sangat baik. Pada tahun 2013 laju pertumbuhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai -1,5 %, hal ini terjadi karena realisasi pada tahun 2013 lebih rendah dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yaitu tahun 2012, tetapi pada tahun 2014 laju pertumbuhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sangat meningkat yaitu menjadi 30,12 %.

Jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Balikpapan memberikan kontribusi yang masih kurang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga memperngaruhi jumlah pendapatan daerah yang diterima. Kontribusi yang diberikan mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada tahun 2012 kontribusi PBB-P2 terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar enam belas koma sepuluh persen, hasil ini termasuk dalam katagori kurang. Pada tahun 2013 kontribusinya juga menurun yaitu sebesar 12,35 %, begitu pula pada tahun 2014 sebesar 10,10 %, hasil ini juga termasuk dalam kategori kurang. Rata-rata kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 12,85 %.

Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang telah berkontribusi terhadap penerimaan daerah dan telah berhasil dalam melakukan penagihan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (BAPENDA) terhadap wajib pajak di Kota Makassar. Penerimaan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan pada periode 3 tahun terakhir mengalami sistem yang tidak stabil, khususnya di tahun 2017. Hal tersebut terjadi karena partisipasi masyarakat serta kepatuhan masyarakat terhadap kewajibannya membayarkan pajak masih belum terealisasikan dengan baik. Realisasi penerimaan pajak daerah tidak memberikan kontribusi yang cukup baik dalam kurung 3 tahun terakhir. Namun realisasi telah mencapai sesuai dengan target yang ditetapkan.

Yang amat sangat diharapkan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dapat lebih mengetahui kendala wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak serta melakukan pendekatan lebih intens terhadap wajib pajak sehingga dapat teratasi dan dapat meningkatkan kepatuhan dengan baik. Diharapkan kantor Badan Pendapatan Daerah  (BAPENDA) dapat meningkatkan Upaya peningkatan penerimaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *