KIP/PIP Di Jadikan Ajang Mencari Suara Dalam Kampanye

Ulis Purnama

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Pada awal tahun 2024 warga negara Indonesia merayakan demokrasi pemilihan Presiden, Wakil Presdien dan Anggota Legislatif, banyak calon Legislatif melakukan kampanye dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan pendaftaran penyaluran KIP/PIP kepada Masyarakat yang memiliki anak masih sekolah. KIP/PIP ini adalah Program Indonesia Pintar yang dikelola oleh kemdikbudristek, Program Indonesia Pintar (PIP) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar nasional Pendidikan akan tetapi dalam peraturan ini tidak secara khusus mengatur program Indonesia pintar peraturan tersebut lebih berfokus pada perubahan atas standar nasional Pendidikan secara umum. namun dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 peraturan ini relavan dalam mengatur berbagai aspek mengenai program Indonesia pintar. Penyaluran program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga miskin agar mereka dapat menempuh Pendidikan yang lebih baik.

Akan tetapi dalam pemilihan anggota legislatif di awal tahun 2024 Penyaluran KIP/PIP yang diajukan sudah menjadi salah sasaran dalam aturan penerimaan terkait pengajuan KIP/PIP tersebut karena sudah digunakan sebagai kepentingan caleg dengan cara kampanye untuk memperoleh suara dukungan dalam pemilihan pencoblosan agar lolos menjadi anggota legislatif. Yang Dimana penerima sudah berkomunikasi langsung dengan caleg tersebut. Bahwa dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) dalam huruf h UU Pemilu menyatakan, pelaksanaan, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

Dalam hal ini seharusnya bawaslu dapat memberikan sangsi kepada caleg yang telah melakukan pelanggaran tersebut dan Disdik harus dapat memantau ulang terkait masalah penyebaran PIP/KIP aspirasi yang disebarkan oknum Caleg karena penyebaran yang dilakukan adanya kepentingan pribadi sehingga tidak tepat pada sasaran penerima PIP/KIP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *