Nurhidayat
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Persoalan sengketa tanah selalu ada dan selalu menarik untuk dibahas bagaimana penyelesaiannya. namun terlepas dari cara litigasi maupun non-litigasi, sengketa hukum atastanah tidak dapat dipisahkan dengan orientasi Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang merupakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiatahun 1945. Menurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11Tahun2016 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah (selanjutnya disebut PeraturanMoASP / NLA No.11/2016), kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik atauKasus Tanah yang mendapatkan penyelesaian secara sesuai ketentuan peraturan /kebijakan pertanahan.
Tindak lanjut dari sengketa tanah yang timbul dalam masyarakat tentu memiliki upaya yang dapat diselesaikan melalui suatu wadah seperti lembaga Negara yang turut dilengkapi dengan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaanya. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan serta lembaga negara yang secara khusus mengatur sekaligus berwenang dalam bidang pertanahan maupun menangani masalah pertanahan.
Oleh karena itu BPN berperan dalam membantu dan melayani masyarakat dalam mendapatkan haknya dalam bidang pertanahan sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku, sekaligus membantu masyarakat untuk dapat menemukan jalan keluar apabila terdapat sengketa antar masyarakat dengan pihak masyarakat lainnya yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatasseharusnya kasus sertifikat ganda tidak diharapkan terjadi karena tidak boleh ada dua sertifikat dalam satu lahan tanah. Dengan adanya sengketa tanah sertifikat ganda maka diperlukan penyelesaian yang melibatkan lembaga-lembaga berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lembaga-lembaga peradilan yang berperan melaksanakan pengawasan secara yuridis dan memutuskan perkara kasus tanah bersertifikat ganda di Pengadilan.