Gabriel Sianturi
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Peran Mahasiswa sangat lah Penting Bagi kehidupan Berbangsa, Bermasyarakat Dan Bernegara. Mahasiswa Tidak Hanya sekedar Pelaku Dalam dunia Akademik namun Sebagai Implementasi dari pada Masyarakat. Dalam Ranah radikalisme, Mahasiswa Bukan Tidak Akan Terkena Paparan Radikalisme namun nyata nya dunia mahasiswa Rawan sekali Terkena dari Doktrin Radikalisme, dalam hal ini Radikalisme Terorisme Yang Lebih cenderung Sering terjadi Doktrin Terhadap Kehidupan Masyarakat dimana Di lansir Dari Media Berita ANTARA News Jumlah Kasus Radikalisme Terorisme di Indonesia Terdapat 148 Teroris Di tangkap Sepanjang 2023 Dan Pada Tahun 2023 Juga Seorang Mahasiswa di kota malang Di tangkap Anggota Densus 88 Antiteror Tersangka mahasiswa tersebut Di duga berperan dalam mengumpulkan Dana untuk membantu Negara Islam Irak Dan Suriah ( ISIS ) di Indonesia.
Di Indonesia Sudah jelas Dan Di larang Keras Pergerakan Atau aktivitas terorisme. Dimana dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Menurut Pandangan saya Perlu ada Nya Pendidikan Juga Terhadap Mahasiswa Dimana Mahasiswa Cenderung Lebih banyak berinteraksi kehidupan sosial Dan Mahasiswa Dengan di isi kaum milenial lebih banyak Mendapat informasi dari gadgetnya.
Perlu di tekankan bahwa Sumber radikalisme Tidak hanya Orang-Orang Terpilih Yang di Harus di recruit namun Bisa juga Masuk melalui Interaksi sosial serta Penafsiran melalui agama. di Indonesia ini banyak Radikalisme Terhadap doktrin Agama dimana Agama sebagi dalih untuk Doktrin Terhadap Terorisme. Sangat di sayangkan apabila nantinya Mahasiswa yang merupakan Generasi bangsa kaum Intelektual cerminan dari masyarakat Harus Berurusan Atau Terindikasi Menjadi Kaum Radikalisme yang berujung Menjadi Terorisme.