Akses Jalan di Kawasan CPI Makassar Ditutup : Diduga Sengketa Lahan PT. Gihon Abadi Jaya dengan Pemprov Sulsel

Regita Cahyaningrum

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Dari video yang beredar di media sosial Instagram, tampak sejumlah pria memasang pagar bambu di dekat patung ikan berwarna emas di kawasan CPI. Akibatnya akses jalan menuju rumah sakit Kemenkes yang baru diresmikan oleh Presiden RI tertutup. Akses jalan di Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup pemilik lahan, PT Gihon Abadi Jaya imbas perkara sengketa lahan. PT Gihon meminta pengembalian hak atas tanah yang kini dialihfungsikan menjadi jalanan utama di kawasan tersebut. Penutupan jalan di CPI Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, itu berlangsung sejak Minggu (8/9). Massa dari PT Gihon Abadi Jaya menutup jalan dengan membentangkan balok kayu dan spanduk yang bertuliskan, ‘Tanah Ini Milik PT Gihon Abadi Jaya’. Disekitar jalan tersebut terdapat juga papan bicara tak jauh dari spanduk tersebut.

“PERHATIAN TANAH INI MILIK PT GIHON ABADI JAYA. HGB NOMOR 20837 SELUAS 8.287 METER PERSEGI -HGB NOMOR 20838 SELUAS 7.224 METER PERSEGI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1650 K/PDT:2017 PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR: 362 PKPDT 2024,” demikian isi papan bicara tersebut.

Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran menjelaskan, lahan yang ditutup sejak awal merupakan tanah milik kliennya yang terdampak saat proses reklamasi CPI dimulai. Proses reklamasi saat itu dilakukan PT Yasmin Bumi Asri yang bekerja sama dengan Pemprov Sulsel. “Dulu itu kita beli tanah garapan, dari penggarap. Kemudian setelah kita beli dimohonkan sertifikat, terbit sekitar 2011. Lalu kita pemagaran,” kata Ardi kepada detikSulsel, Selasa (9/11) Saat reklamasi, lahan PT Gihon ikut terdampak karena bukan cuma kawasan laut yang ditimbun. Pagar yang menjadi pembatas lahan milik PT Gihon pun dibongkar paksa oleh Pemprov Sulsel. Persoalan ini pun dibawa ke pengadilan dengan pihak PT Yasmin dan Pemprov Sulsel selaku tergugat. Belakangan, PT Gihon Abadi Jaya memenangkan perkara atas lahan tersebut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan MA bernomor: 1650 K/PDT/20217 dan 362 PK/PDT/2024. Lahan itu juga telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2021 lalu. “Jalan ditutup karena adanya putusan PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Itu Pemprov yang mengajukan PK, permohonan PK Pemprov itu ditolak. Kemudian kita tutup karena di tahun 2021 sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar,” jelas Ardi.

Dasar kepemilikan lahan PT Gihon mengacu pada Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala dengan luas 7.224 meter persegi. Kemudian HGB Nomor 20837/Maccini Sombala dengan luas 8.287 meter persegi. Ardi menegaskan, PT Gihon juga kini menuntut Pemprov Sulsel membayar ganti rugi pagar yang dibongkar senilai Rp 2,1 miliar. Dia berharap Pemprov beriktikad baik melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Itu sudah kewajiban Pemprov harus tunduk putusan. Tetap ditutup karena itu tanahnya kita. Kami minta Rp 2,1 miliar untuk ganti rugi pagar yang dia rusak, bukan tanah yang ditimbun secara keseluruhan,” imbuh Ardi. Ardi melanjutkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Pemprov Sulsel membayar ganti rugi dalam pekan ini. PT Gihon mengancam melakukan penutupan jalan secara permanen jika tidak kunjung terealisasi.

 

Analisis Kasus

Kasus penutupan akses jalan di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, yang diduga melibatkan sengketa lahan antara PT. Gihon Abadi Jaya dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan isu yang memerlukan analisis mendalam terkait aspek hukum. Penutupan ini berpotensi melanggar hak-hak masyarakat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

UU ini menegaskan bahwa hak atas tanah diatur oleh negara dan setiap penggunaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Jika lahan yang disengketakan berkaitan dengan akses jalan publik, maka penutupan akses tersebut harus mempertimbangkan hak masyarakat untuk mendapatkan akses.

  1. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pasal 2 UU ini menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan masyarakat. Penutupan akses jalan seharusnya tidak dilakukan tanpa adanya prosedur yang jelas dan sosialisasi kepada masyarakat terkait.

  1. Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)

Setiap daerah diharuskan memiliki RTRW yang mengatur penggunaan lahan. Penutupan akses jalan harus sesuai dengan ketentuan RTRW yang berlaku. Jika akses tersebut merupakan bagian dari rencana tata ruang, maka penutupannya harus dievaluasi secara hukum.

  1. KUHPerdata tentang Hak Atas Jalan

Pasal 887 KUHPerdata mengatur bahwa setiap orang berhak menggunakan jalan umum. Jika akses jalan ditutup tanpa alasan yang jelas, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak tersebut.

  1. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Penutupan akses jalan yang menghalangi hak masyarakat untuk beraktivitas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan bergerak.

 

Kesimpulan

Berdasarkan dasar hukum diatas maka penutupan akses jalan di Kawasan CPI Makassar memunculkan isu hukum yang kompleks terkait hak atas tanah, kepentingan publik, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dasar hukum yang ada menunjukkan bahwa penutupan tersebut perlu dilakukan dengan mengikuti prosedur yang sesuai agar tidak melanggar hak-hak Masyarakat, dengan itu kita bisa mempertimbangkan  hal berikut:

  • Kepentingan Publik

Kepentingan publik harus menjadi prioritas utama. Penutupan akses jalan di CPI yang merupakan area publik perlu dianalisis dari segi dampaknya terhadap masyarakat. Apakah ada alternatif lain yang dapat disediakan bagi masyarakat untuk tetap memiliki akses?

  • Proses Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa, kedua pihak harus mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam hukum, termasuk mediasi atau arbitrase. Pengadilan dapat menjadi langkah terakhir jika dialog tidak membuahkan hasil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *