Rahma Juniar
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Peristiwa tragis terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Sabtu, 4 November 2023, ketika seorang pria berinisial HL melakukan penganiayaan terhadap temannya, NR, akibat hutang yang tak kunjung dibayar. Kejadian ini berujung pada luka berat yang dialami korban di bagian perut dan punggungnya. Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK, melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, mengonfirmasi kejadian tragis ini kepada wartawan pada Senin, 6 November 2023. Ipda Riko Rizki menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Ahad (5/11/2023) siang, beberapa jam setelah kejadian, ketika dia berada di tepi sungai Kampung Pinang. Korban, NR, beruntung karena berhasil diselamatkan tepat waktu. Setibanya di RS Bhayangkara, korban segera menjalani operasi akibat luka dalam yang disebabkan oleh tusukan benda tajam tersebut, dan saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit tersebut. Kapolsek Perhentian Raja menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan penganiayaan ini karena sakit hati terhadap korban yang belum membayar hutang sebesar Rp.150 ribu. Meski korban selalu berjanji untuk membayar hutangnya, dia tidak pernah melunasi utang tersebut, sehingga pelaku akhirnya meluapkan kemarahannya dengan melakukan penganiayaan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah parang yang digunakan dalam serangan tersebut. Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di tempat penampungan jual 3 beli sawit dengan niat untuk menagih hutang. Namun, korban hanya berjanji akan membayar apabila ada uang, yang membuat pelaku semakin marah. Akibatnya, pelaku mengayunkan parangnya dua kali ke tubuh korban, mengakibatkan luka serius di perut dan punggung korban. Setelah melihat korban tersungkur bersimbah darah, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Warga yang menyaksikan insiden tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Pemberhentian Raja, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Tim One Piece dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja, IPDA Riko Rizki Masri, tiba di tempat kejadian dan menemukan korban dalam keadaan terluka parah. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Pelita, dan karena alat medis yang terbatas, dia akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Pelaku yang menggunakan senjata tajam (parang) tanpa izin bisa dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
- Pasal 353 ayat (2) KUHP Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana sebelumnya. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 7 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa masalah yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai sering kali berujung pada tindak kekerasan karena emosi yang tidak terkendali. Pentingnya edukasi tentang hukum dan pengelolaan emosi tidak bisa diabaikan, terutama di tingkat masyarakat desa. Selain itu, sistem hukum yang tegas dan cepat seperti yang terlihat dalam kasus ini memberikan contoh baik bagaimana penegakan hukum bisa berjalan efektif. Namun, upaya pencegahan jauh lebih penting agar kekerasan seperti ini bisa dihindari sejak awal. Kasus ini juga menggambarkan pentingnya proses hukum yang adil dan cepat dalam menangani tindak pidana kekerasan, untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dan menegakkan keadilan.