Dewi Rahmania Putriansyah
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait utang pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, sebesar Rp34miliar. Menurut kuasa hukum Ryszard, SusantiAgustina, Tamara telah sepakat pada 2001 untuk membagi biaya pengobatan ayah mereka di Hospital El Camino, California, namun hingga kini, selama 21 tahun, Tamara belum membayar bagiannya. Gugatan ini diajukan setelah Tamara melaporkan Ryszard atas dugaan penggelapan di Polda Jawa Barat pada 2021 terkait Hotel Bukit Indah Puncak.Ryszard merasa laporan itu tidak berdasar, mengingat hotel tersebut masih beroperasi dan tidak ada penggelapan, meskipun Tamara tidak terlibat dalam pengelolaan hotel dan pada saat hotel terjadi kebakaran pada tahun 2005, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turuntangan. Akan tetapi,Tamara selalu meminta deviden.
Menurut Pengamatan saya, Yuridis Untuk Kasus Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski termasuk dalam kategori dugaan Wanprestasi yang melibatkan Sengketa Keluarga terkait membagi biaya pengobatan terhadap Zbigniew Bleszynski selaku Ayah Kandung dan dapat dianalisis dalam pandangan Hukum Perdata Khususnya dalam Konteks Perjanjian (Perikatan). Tamara Bleszynki dapat dikenakan UU pasal:
- Pasal 1320 KUHPerdata tentang Perjanjian dianggap Sah apabila memenuhi 4 syarat:
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
- Kecakapan untuk membuat perjanjian.
- Adanya objekt ertentu.
- Suatu sebab yang halal
Dan karena Tamara dan Ryszard telah memenuhi syarat sah perjanjianya yakni
membuat kesepakatan bersama pada tahun 2001 terkait membagi biaya pengobatan terhadap ayah kandung (Zbigniew Bleszynski), akan tetapi salah satu pihak, yakni Tamara, tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar bagiannya, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran perjanjian. Oleh karena itu, Pasal 1320 KUHPerdata dapat digunakan sebagai dasar hukum oleh Ryszard untuk menggugat Tamara karena dianggap melanggar perjanjian tersebut.
- Pasal 1365 KUHPerdata
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang membawa kerugian kepada orang lain, mengharuskan puhak yang merugikan (Tamara) untuk membayar kerugian yang dialami oleh(Ryszard), jika saudari Tamara terbukti benar tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar setengah dari biaya pengobatan ayahnya (Zbigniew Bleszynski).
- Pasal 1243 KUHPerdata
Pasal ini dapat juga digunakan dalam kasus Tamara karena kegagalan Tamara dalam memenuhi kewajiban yang berasal dari kesepakatan antara dirinya dan Ryszard Bleszynski mengenai pembagian biaya pengobatan ayah mereka (Wanprestasi).
Menurut pendapat saya, kasus yang melibatkan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski merupakan sengketa keluarga yang berkaitan dengan dugaan wanprestasi(pelanggaran perjanjian) oleh Tamara atas kesepakatan pembagian
biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.Berdasarkan analisis hukum, kasus ini dapat ditinjau melalui Pasal 1320 KUHPerdata (tentang sahnya perjanjian), Pasal 1365 KUHPerdata (tentang perbuatan melawan hukum), dan Pasal 1243 KUHPerdata (tentang wanprestasi). Kesepakatan mereka pada tahun 2001 untuk membagi biaya pengobatan memenuhi syarat sah perjanjian, namun ketidakmampuan Tamara dalam membayar bagiannya selama 21 tahun dapat dianggap sebagai pelanggaran perjanjian atau wanprestasi. Akibatnya, Ryszard merasa dirugikan secara material, sehingga ia menggugat Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sarannya Mungkin:
- Dapat diselesaikan melalui Mediasi terlebih dahulu karena sebagai keluarga, mempertimbangkan untukmenyelesaikan sengketa ini melalui mediasi atau Dengan bantuan mediator netral, mereka dapat mencari solusi damai tanpa perlu melanjutkan konflik dipengadilan, yang dapat memperburuk hubungan keluarga.
- Dapat mempertimbangkan perjanjian tertulis dimasa depan yang lebih detail agar tidak menimbukan konflik seperti sekarang.
Referensi: