Dicky Indra Sebrian
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Peristiwa Hukum
Setidaknya 23 pemain Kalteng Putra dilaporkan ke Polda Kalteng terkait fitnah dan penyebaran berita bohong. Sebelumnya, 23 pemain Kalteng Putra itu mengunggah foto surat pernyataan yang berisi tiga poin. Pertama, mereka ingin bertemu dengan Chief Executife Officer (CEO) Kalteng Putra Agustiar Sabran. Kedua, bila gaji dan bonus pemain dibayarkan sebelum pertandingan pekan keempat Liga 2, para pemain tidak mau melanjutkan bertanding. Ketiga, jika semua pertandingan sudah dijalankan, para pemain meminta manajemen klub membayar gaji mereka sesuai kontrak. Surat itu ditandatangani oleh 28 pemain Klateng Putra. Namun, hanya 23 pemain yang mengunggahnya di media sosial, lalu pada jum’at 26/01/2024 manajemen Kalteng Putra melaporkan 23 pemain itu ke Polda Jateng.
Analisis Hukum
Menurut opini pribadi saya wanprestasi yang didasari oleh perbuatan sepihak yang menimbulkan perikatan yang kemudian menimbulkan kerugian kearap kali terjadi terkait dalam wanprestasi kontrak pembayaran gaji pemain sepak bola. Dimana FIFA selaku induk sepak bola dunia tidak melarang seorang pemain untuk mengajukan sengketa ke pengadilan suatu negara, jadi pemain juga dapat mengajukan sengketa kepengadilan umum dan tunduk pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 88 UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dan untuk sanksi yang mengancam klub yang melakukan wanprestasi diatur pada Pasal 12 bis ayat 4 FIFA RTSP. Namun mekanisme dalam penerapan regulasi diIndonesia kerap kali lambat dan rumit yang membuat para pemain seperti kalteng putra masih bingung tindakan apa yang harus dilakukan ketika haknya tidak dipenuhi.
Saran
Maka dari itu pemerintah indonesia bersama PSSI seharusnya dapat membuat mekanisme regulasi yang cepat dan sederhana dimana kejelasan peraturan perundang-undangan dalam mengatur hak-hak dan kewajiban pemain dan klub dalam bidangnya tersebut.