Cacat Hukum Kedudukan Penjamin Tanpa Persetujuan Dalam Perjanjian Pinjaman Online

Dinda Amelia

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Menyoroti fenomena yang menjadi fokus utama opini ini adalah praktik pinjaman online (pinjol) yang mewajibkan calon penerima pinjaman mencantumkan nomor “kontak darurat” milik pihak ketiga, umumnya anggota keluarga, kerabat, atau teman— sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman. Dalam praktiknya, pihak ketiga tersebut kadang seringkali tidak diberi tahu maupun dimintai persetujuan sebelum data pribadinya dicantumkan. Persoalan muncul ketika penerima pinjaman (debitur) tidak dapat memenuhi prestasinya atau gagal bayar (wanprestasi), pihak dari pinjaman online kemudian menghubungi, menagih, bahkan menekan pihak ketiga tersebut seolah-olah ia berkedudukan sebagai penjamin atas utang debitur, padahal tidak pernah ada kesepakatan penanggungan di antara mereka.

Salah satu peristiwa yang pernah diberitakan adalah kasus seorang perempuan yang nomor WhatsApp-nya dijadikan kontak darurat oleh temannya sendiri tanpa adanya consent dari pihak terkait dalam hal ini adalah wanita tersebut. Ia kemudian diteror dan diancam agar ikut melunasi utang temannya, padahal tidak pernah menandatangani perjanjian penanggungan apa pun dengan penyelenggara pinjaman online (Bustomi & Maullana, 2021 di megapolitan.kompas.com tanggal akses 24 september 2026). Peristiwa serupa banyak terjadi dan menjadi salah satu jenis keluhan yang paling sering dilaporkan masyarakat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika dilihat dari sudut pandang hukum positif terutama dalam ranah hukum keperdataan, peristiwa ini berkaitan dengan hukum perikatan dan jaminan perorangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sah perjanjian, 1338 mengenai suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik, 1340 mengenai perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya, serta Pasal 1820–1821 tentang sifat sifat penanngungan.

Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah mengubah rupa kegiatan pinjam-meminjam uang di Indonesia. Jika sebelumnya perjanjian pinjam-meminjam dilakukan secara tatap muka dengan proses verifikasi yang ketat, kini masyarakat dapat mengajukan pinjaman hanya melalui aplikasi pinjaman online di ponsel pintar. Kemudahan dalam hal ini di satu sisi memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, tetapi di sisi lain membuka celah penyalahgunaan, salah satunya melalui mekanisme pencantuman “kontak darurat”.

Secara umum, aplikasi pinjaman online memiliki persyaratan terhadap penerima pinjaman untuk mengisi sejumlah data pribadi, termasuk nomor kontak darurat, yaitu nomor yang akan dihubungi apabila debitur tidak dapat dihubungi atau menunggak pembayaran. Dalam praktiknya, tidak sedikit debitur mencantumkan nomor kerabat atau temannya tanpa terlebih dahulu meminta izin. Ketika debitur gagal membayar, pihak dari pinjaman online maupun penagih utang (debt collector) kemudian secara langsung menghubungi dan menekan pihak ketiga tersebut agar turut bertanggung jawab melunasi utang, seolah kedudukannya setara dengan penjamin dalam perjanjian penanggungan.

Permasalahan di sini dalam konstruksi hukum jaminan perorangan (personal guarantee) menurut KUHPerdata, kedudukan sebagai penjamin hanya dapat lahir dari suatu perjanjian penanggungan yang sah, yang salah satu syarat mutlaknya adalah adanya kesepakatan atau persetujuan bebas dari pihak yang akan menanggung utang tersebut (Pasal 1320 jo. Pasal 1820–1821 KUHPerdata). Tanpa persetujuan itu, secara yuridis maka tidak pernah lahir hubungan hukum penanggungan antara pihak ketiga dengan kreditur maupun debitur (Elvina & Hutabarat, t.t.). Dengan demikian, praktik memposisikan kontak darurat sebagai “penjamin bayangan” merupakan sebuah cacat hukum yang perlu dikaji lebih mendalam, baik dari segi aspek keabsahan perjanjian maupun dari aspek pelindungan data pribadi pihak ketiga yang dirugikan.

Opini ini ditulis untuk mengkaji kedudukan hukum penjamin tanpa persetujuan dalam perjanjian pinjaman online, mengidentifikasi cacat hukum yang melekat pada praktik tersebut, serta merumuskan solusi normatif bagi pelindungan pihak ketiga yang menjadi korban.

Berdasarkan uraian di atas, terdapat dua permasalahan hukum utama yang akan dibahas dalam opini ini:

  • Apakah pencantuman pihak ketiga sebagai penjamin/kontak darurat tanpa persetujuannya memenuhi syarat sahnya perjanjian penanggungan menurut KUHPerdata?
  • Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian pinjaman online yang mencantumkan penjamin tanpa persetujuan tersebut, dan upaya perlindungan hukum apa yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga yang dirugikan?

Menurut pendapat penulis, praktik pencantuman pihak ketiga sebagai penjamin atau kontak darurat tanpa persetujuan langsung dari pihak yang bersangkutan mengandung cacat hukum yang serius, apabila dicermati dari beberapa aspek berikut ini.

Pertama, dari poin utama syarat sahnya perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Syarat “sepakat” bersifat mutlak dan tidak dapat digantikan oleh pihak lain, termasuk oleh debitur yang mencantumkan nama pihak ketiga secara sepihak. Ketika pihak ketiga tidak pernah menyatakan kesepakatannya, maka secara yuridis tidak pernah lahir perjanjian penanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 1820 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa penanggungan adalah perjanjian di mana pihak ketiga mengikatkan diri untuk kepentingan kreditur guna memenuhi kewajiban debitur manakala debitur tidak memenuhinya sendiri. Pasal 1821 KUHPerdata mempertegas sifat accessoir penanggungan tersebut, yang hanya dapat ada apabila didasarkan pada suatu perikatan yang sah dan tentunya juga harus lahir dari kesepakatan penjamin itu sendiri.

Kedua, dari aspek asas personalia (privity of contract). Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Prinsip ini berarti perjanjian pinjaman online yang dibuat antara debitur dan penyelenggara/pemberi dana hanya mengikat kedua pihak tersebut, dan tidak dapat serta-merta membebankan kewajiban kepada pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani atau menyepakati perjanjian tersebut. Kajian Pinasti dkk. (2023) dalam Jurnal Socius turut menegaskan bahwa hubungan antara penyelenggara pinjaman dan pihak yang dijadikan kontak darurat tidak pernah ada, sebab pihak tersebut tidak pernah merasa membuat perjanjian apa pun, sehingga pencantumannya dapat dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat baginya.

Ketiga, dari aspek pelindungan data pribadi. Pencantuman nomor kontak darurat pada dasarnya melibatkan pemrosesan data pribadi milik pihak ketiga. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mensyaratkan adanya persetujuan yang sah dari pemilik data untuk tujuan tertentu yang telah dijelaskan kepadanya, sementara Pasal 51 UU PDP secara tegas melarang setiap orang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Ketika debitur menyerahkan nomor kontak pihak ketiga kepada penyelenggara pinjaman online tanpa persetujuan pemilik data, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tersebut dan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, sepanjang unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal dapat dibuktikan oleh pihak ketiga yang dirugikan (Pinasti dkk., 2023).

Keempat, dari aspek regulasi sektor jasa keuangan. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang kini menjadi payung hukum utama layanan pinjam meminjam udi Indonesia menggantikan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, tidak mengatur ang berbasis teknologi secara eksplisit mengenai status hukum “kontak darurat” maupun keharusan adanya persetujuan tertulis pihak ketiga sebelum datanya dicantumkan. Kekosongan hukum atau aturan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sebagian penyelenggara maupun penagih utang untuk memperlakukan kontak darurat seolah-olah sebagai penjamin, padahal secara konsep hukum jaminan hal tersebut keliru.

Berdasarkan keempat aspek tersebut, penulis berpendapat bahwa kedudukan penjamin tanpa persetujuan dalam perjanjian pinjaman online mengandung cacat hukum ganda: yang pertama cacat pada tataran keabsahan perjanjian penanggungan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif kesepakatan, dan cacat pada tataran pelindungan data pribadi karena tidak adanya persetujuan pemrosesan data. Oleh karena itu syarat kesepakatan merupakan syarat subjektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka pencantuman pihak ketiga sebagai penjamin tanpa persetujuannya semestinya dinyatakan tidak mengikat terhadap pihak ketiga tersebut, meskipun perjanjian pokok antara debitur dan kreditur tetap sah dan mengikat bagi keduanya.

Untuk mengatasi cacat hukum dalam permasalahan ini, ada beberapa langkah strategis yang mencakup penguatan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui revisi POJK LPBBTI atau Surat Edaran OJK untuk menegaskan secara eksplisit bahwa kontak darurat bukanlah penjamin dan tidak dapat ditagih, serta wajib meminta persetujuan tertulis/elektronik sebelum data digunakan. Selain itu, penegakan sanksi administratif yang tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, perlu diberlakukan bagi penyelenggara maupun mitra penagihan yang terbukti mengintimidasi pihak ketiga tanpa hubungan penanggungan yang sah. Di sisi lain, pihak ketiga yang dirugikan akibat penggunaan data tanpa izin dapat menempuh upaya hukum berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) melalui pengaduan ke lembaga pengawas maupun gugatan perdata ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Hal ini perlu didukung oleh kampanye literasi hukum dan keuangan kepada masyarakat agar calon debitur menyadari bahwa mencantumkan data orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat luas mengenai hak pengaduan ke OJK jika menjadi korban. Terakhir, penyelenggara pinjaman online wajib menyusun klausul perjanjian baku yang transparan untuk memperjelas bahwa kontak darurat murni berfungsi sebagai sarana komunikasi dan bukan jaminan utang, sehingga seluruh langkah terpadu ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan pelindungan memadai bagi pihak ketiga yang rentan dirugikan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Subekti. (1989). Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jurnal

Elvina, & Hutabarat, S. M. P. Peranan Pihak Ketiga atas Pinjaman Online di Indonesia. Jurnal Gloria Justitia, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, hlm. 86–100.

Pinasti, P., Mufidah, P., Maula, P. N., Armynova, S., Valentara, A. B., Faidzuddin, A., & Ramadhani, D. A. (2023). Akibat Hukum atas Pencantuman Nomor Orang Lain sebagai Kontak Darurat Secara Sepihak dalam Pengajuan Pinjaman Online. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5), 184–192. https://doi.org/10.5281/zenodo.10289136

Hariyanto, I. O., & Ruslie, A. S. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Pencantuman Kontak Darurat dalam Perjanjian Pinjaman Online. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 955–971.

Sumber Berita/Daring

Bustomi, M. I., & Maullana, I. (2021). Diteror hingga Diancam Pinjol gara-gara Nomor Kontak Dijadikan Penjamin oleh Teman. Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/18/16410601/diteror-hingga-diancam-pinjol-gara-gara-nomor-kontak-dijadikan-penjamin (Tanggal akses Kamis, 24 September 2026)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *