Radinka Darma
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan proses fundamental dalam penyelenggaraan negara hukum. di Indonesia, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi pedoman utama agar setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dalam konteks perkembangan Indonesia. belakangan ini—yang ditandai dengan kemajuan teknologi, dinamika politik yang cepat, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, dan tuntutan transparansi publik—penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi semakin penting dan menantang.
Secara normatif, asas pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Asas tersebut meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan. Menurut saya, asas-asas tersebut pada dasarnya telah cukup ideal sebagai fondasi pembentukan hukum di Indonesia. Namun persoalannya bukan pada kurangnya asas, melainkan pada konsistensi penerapannya dalam praktik.
Salah satu asas yang paling sering menjadi sorotan dalam perkembangan hukum Indonesia saat ini adalah asas keterbukaan. Dalam era digital dan demokrasi partisipatif, masyarakat menuntut agar proses pembentukan undang-undang dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Akan tetapi, dalam praktiknya masih sering muncul kritik bahwa beberapa peraturan dibentuk secara terburu-buru, minim sosialisasi, bahkan terkesan tidak memberikan ruang cukup bagi masyarakat untuk memberi masukan. Fenomena ini menunjukkan bahwa asas keterbukaan belum sepenuhnya dilaksanakan secara substansial, melainkan kadang hanya formalitas prosedural,
Contoh yang sering menjadi bahan diskusi publik adalah pembentukan berbagai regulasi strategis yang menuai pro dan kontra karena dianggap kurang melibatkan aspirasi masyarakat secara optimal. Situasi semacam ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses legislasi. Menurut saya, jika asas keterbukaan diabaikan, maka legitimasi sosial suatu peraturan akan melemah, meskipun secara formal peraturan tersebut sah. Dalam negara demokrasi modern, keberhasilan hukum tidak cukup hanya diukur dari prosedur pembentukannya, tetapi juga dari penerimaan masyarakat terhadap substansi hukum tersebut.
Selain keterbukaan, asas kejelasan tujuan juga sangat relevan dalam perkembangan Indonesia saat ini. di tengah kompleksitas persoalan nasional—mulai dari transformasi digital, perlindungan data pribadi, kecerdasan buatan, ekonomi digital, hingga isu lingkungan—setiap peraturan harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur. Peraturan tidak boleh dibuat sekadar untuk merespons tekanan politik sesaat atau kepentingan jangka pendek. Regulasi yang lahir tanpa tujuan yang jelas cenderung menjadi tumpang tindih, multitafsir, atau bahkan tidak efektif dalam implementasiny
Saya melihat bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan hiper-regulasi, yakni terlalu banyak aturan yang saling bertumpukan dan terkadang kontradiktif antara satu dengan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan belum sepenuhnya diterapkan secara disiplin. Tidak jarang ditemukan peraturan di tingkat bawah yang substansinya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau lembaga tertentu mengatur hal yang sebenarnya berada di luar kewenangannya. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membingungkan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Dalam konteks pembangunan nasional yang sedang berkembang pesat, asas dapat dilaksanakan juga menjadi sangat penting. Banyak regulasi di Indonesia yang secara normatif tampak baik, tetapi sulit diterapkan karena tidak mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kemampuan aparatur, kondisi sosial masyarakat, maupun kapasitas lembaga pelaksana. Sebuah aturan yang terlalu ideal tanpa mempertimbangkan realitas lapangan justru akan menjadi hukum yang “mati” karena tidak berjalan efektif. Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang harus lebih realistis dan berbasis data dalam menyusun regulasi.
Kemudian, perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi pemerintahan juga menuntut pembaruan cara pandang terhadap asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Regulasi saat ini harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menambah beban administratif atau prosedural. Dalam era digital, masyarakat menuntut regulasi yang cepat, adaptif, dan responsif terhadap perubahan zaman. Jika pembentukan peraturan terlalu lambat atau tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi, maka hukum akan tertinggal dari realitas sosial
Di sisi lain, tantangan terbesar dalam penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan hanya masalah teknis legislasi, tetapi juga masalah budaya hukum dan politik hukum. Selama proses legislasi masih terlalu dipengaruhi kompromi politik jangka pendek, kepentingan elite, atau tekanan kelompok tertentu, maka asas-asas pembentukan peraturan akan sulit dijalankan secara murni. Padahal, asas-asas tersebut seharusnya menjadi pagar etis dan yuridis agar pembentukan hukum tetap berorientasi pada kepentingan umum.
Kesimpulannya, Indonesia perlu memperkuat mekanisme quality control dalam proses legislasi. Naskah akademik harus benar-benar dijadikan dasar ilmiah pembentukan undang-undang, bukan sekadar formalitas administratif.