“Keotoriteran” Hakim Dapat Mencederai Integritas Peradilan

Muhammad Sahril Mamora

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Hakim dapat diartikan sebagai wakil Tuhan dalam sistem peradilan hakim bertugas untuk menegakkan hukum dan memberikan putusan atas perkara berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku. Di dalam sistem peradilan sebuah negara merupakan salah satu pilar yang penting untuk menjaga keadilan dan keamanan bagi masyarakatnya. Pengadilan berperan penting sebagai Lembaga yang bertugas untuk menegakkan hukum serta menyelesaikan sengketa yang terjadi, maka dalam sebuah peradilan haruslah dijalankan dengan integritas dan indepedensi yang tinggi. Akan tetapi, terkadang hal tersebut seringkali terganggu dengan adanya keotoriteran yang dilakukan oleh Hakim.

Keotoriten hakim juga dapat diartikan sebagai perilaku atau Tindakan hakim yang menyalahi aturan dan prinsip yang seharusnya dipegang teguh oleh seorang hakim, seperti memutuskan putusan suatu perkara tidak adil, adanya penyalahgunaan wewenang, serta mengabaikan hak-hak dan kebutuhan pihak yang berpekara. Perilaku hakim seperti ini sangatlah tidak benar karena merugikan bagi pihak yang bersengketa maupun bagi sistem peradilan.

pengadilan yang memiliki keotoriteran hakimnya yang merajalela dapat menciptakan ketidak percayaan Masyarakat terhadap sistem peradilan karena Masyarakat merasa tidak adanya keadilan dalam pengadilan melainkan hanya kepentingan peribadi atau hanya golongan yang diutaman. Sehingga Masyarakat menganggap bahwa pengadilan bukan lagi sebagai Lembaga penegak hukum yang dapat diandalkan oleh Masyarakat yang lemah. Keotoriteran hakim juga dapat berdampak buruk pada proses peradilan itu sendiri. Keputusan yang di putus tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan-pertauran hukum yang berlaku yang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum. Adanya keotoriteran hakim ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pada pihak yang berpekara, terutama bagi pihak yang seharusnya mendaptkan perlindungan dan keadilan dalam peradilan.

Sehingga pada akhirnya, keotoriteran hakim dapat menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakamanan dalam Masyarakat. Dengan adanya Ketidakpastian hukum yang dihasilkan dari suatu Keputusan yang tidak adil hal ini dapat menyebabkan konflik dan ketegangan antarwarga. Karena ketidak mampuannya pengadilan untuk menjamin keadilan dan keamanan bagi setiap individu yang mengancam stabilitas Masyarakat dan negara sebagai sebuah kesatuan.

Dalam hal terjadinya keotoriteran hakim dalam sistem peradilan, maka peran Masyarakatlah yang harus turut berperan aktif dalam menjaga integritas sistem peradilan dengan tidak memberikan ruang bagi keotoriteran hakim. Masyarakat juga dapat melaporkan perilaku hakim yang tidak sesuai dengan etika dan tugas seorang hakim kepada Lembaga yang berwenang, serta Masyarakat dapat menyuarakan kritik konstruktif bagi upaya peningkatan kualitas dan integritas pengadilan. maka diperlukan pula sistem pengawasan yang ketat untuk mecegah keotoriteran dan memberikan sanksi yang tegas bagi hakim yang melanggar. Karena tugas seorang hakim harus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan indepedensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *