Straregi Agar Tarif Pph 21 Semakin Efektif

Lisna Dellia Adam

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Pemotongan Pajak (PPh) Pasal 21 memasuki era baru sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Rencana besar dalam sistem Kredit Pajak Penghasilan Bagian 21 yang baru adalah menggunakan tarif pajak efektif saat menghitung kredit pajak bulanan. Apa strategi yang perlu dicermati oleh Wajib Pajak agar tarif efektif PPh Pasal 21 tersebut dapat semakin efektif?

Dalam artikel ini, saya akan menguraikannya dengan sepengetahuan saya.

Sistem ini dikembangkan untuk kenyamanan dan kesederhanaan wajib pajak. Meskipun peraturan sebelumnya memiliki sekitar 400 skenario penghitungan pengurangan pajak penghasilan orang pribadi berdasarkan Pasal 21, ketentuan baru ini menyederhanakan prosedur penghitungan khusus untuk karyawan tetap dengan menerapkan tarif pajak efektif. Menghitung kredit pajak gaji karyawan menggunakan tarif pajak efektif adalah metode yang banyak digunakan dalam sistem penggajian di banyak negara.

Skema baru penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 ini memang tidak menambah beban pajak Wajib Pajak orang pribadi atas penghasilannya selama setahun. Namun, implikasinya ternyata menghasilkan suatu kondisi yang perlu dimitigasi oleh Wajib Pajak. Berikut beberapa hal yang perlu dicermati oleh wajib pajak.

Komunikasi internal Perusahaan

Tujuan kesederhanaan dan kemudahan dicapai dengan menghitung total pendapatan kotor yang diterima atau diperoleh karyawan tetap dalam sebulan dengan tarif bulanan efektif. Oleh karena itu, perusahaan hanya perlu menjumlahkan pendapatan seluruh karyawannya, baik pendapatan tetap seperti gaji dan tunjangan, maupun pendapatan tidak berulang seperti bonus dan tunjangan hari raya (THR).

Dasar untuk menentukan biaya bulanan efektif Anda adalah pendapatan kotor bulanan Anda. Biaya efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status perkawinan dan status perkawinan (penghasilan bebas pajak/status PTKP). Berdasarkan berbagai simulasi penghitungan PPh Pasal 21, dibuat puluhan tingkatan biaya yang dapat digunakan untuk setiap kelompok pendapatan.

Hasil simulasi menghasilkan skenario kasus terbaik yang menghasilkan penghitungan yang paling mendekati penghitungan berdasarkan Pasal 17(1)a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Asumsi ini didasarkan pada tarif pajak efektif yang digunakan atas penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, tidak termasuk penghasilan tidak teratur seperti bonus dan THR yang biasanya dibayarkan hanya dalam satu atau dua bulan tertentu dalam setahun. Hal ini sangat akurat dalam perhitungannya .

Tanpa tambahan penghasilan tidak teratur, besar kemungkinan akan terjadi over atau under deduction pada masa pajak terakhir, meskipun jumlahnya tidak terlalu besar. Hal ini disebabkan karena kelas pendapatan disusun dalam rentang pendapatan dengan tarif pajak efektif yang tetap.

Selain itu, ketika penghasilan tidak wajar ditambah dengan penghasilan bruto bulanan, maka selisih antara pajak yang dihitung pada masa pajak sebelumnya dengan kredit pajak pada masa pajak sebelumnya menjadi semakin besar.

Hal ini tidak dapat dihindari,Ringan dan sederhana yang dibutuhkan memiliki pengaruh matematis. Dampak langsung yang dirasakan karyawan adalah besarnya take home pay yang diterimanya. Jika gaji bulanan yang dibawa pulang seorang karyawan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, mereka mungkin menerima kredit pajak yang lebih besar pada bulan Desember karena tarif pajak efektif mereka untuk bulan tersebut ditetapkan lebih rendah daripada tarif pajak Pasal 17.

Sebaliknya, jika membawa pulang penghasilan lebih kecil dari tahun lalu, jangan protes dulu, bisa jadi itu adalah akibat penggunaan tarif efektif bulan tersebut yang lebih tinggi dibanding tarif pasal 17. Untuk kondisi ini, maka pada bulan Desember, pegawai akan mendapatkan tambahan penghasilan yang dibawa pulang yang berasal dari kelebihan pemotongan bulan- bulan sebelumnya.

Walaupun secara total tidak ada penambahan beban pajak, namun implikasi penerapan tarif efektif seperti dijelaskan di atas perlu disikapi dengan bijaksana. Pemberi kerja perlu mengomunikasikan dengan baik kemungkinan-kemungkinan yang terjadi kepada para pegawai. Para pegawai pun perlu secara bijaksana menyadari bahwa perubahan penghasilan yang dibawa pulang disebabkan oleh komponen pajak.

Karena formula yang menerapkan tarif pajak efektif pada masa pajak selain masa pajak final, jumlah pendapatan sekaligus yang tidak teratur yang dibayarkan pada bulan selain masa pajak final dapat mengakibatkan pemotongan yang berlebihan pada bulan Desember.

Sebaliknya, jika Anda membayar pendapatan tidak teratur pada waktu yang sama di bulan Desember, potongan bulan Desember mungkin tidak cukup. Jika pendapatan tidak teratur didistribusikan secara merata setiap bulan, maka penyimpangan dalam perhitungan akan semakin kecil. Strategi mana yang dipilih suatu perusahaan memerlukan komunikasi internal yang baik dengan karyawannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *