Kasus Pembunuhan Aqila : Peran Utang-Piutang dan Premeditasi dalamTindak Pidana Pembunuhan Berencana

Lulu Ainu Shifa

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Pada Kamis, 19/9/2024 akhirnya kasus ini tersingkap, kasus ini melibatkan pembunuhan sadis terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (Aqila), anak perempuan berusia 4 tahun. Dua pelaku utama, Rahmi dan Saenah, memiliki motif dendam karena ditagih utang sebesar Rp 150 juta oleh ibu korban, yang berprofesi sebagai penjual barang secara kredit. Rahmi dan Saenah kemudian berkomplot dengan Emi, yang berperan sebagai eksekutor, untuk menculik dan menghabisi nyawa Aqila. Emi dijanjikan imbalan Rp 50 juta. Aqila diculik dari rumahnya, mulut dan wajahnya dilakban, kemudian dibawa ke sebuah gudang di rumah kontrakan. Di sana, Aqila dibunuh dengan kejam, kepalanya diinjak dan punggungnya dipukul dengan shockbreaker motor hingga tewas. Dua pelaku laki-laki, Ujang dan Yayan, bertugas membuang mayat Aqila ke Jembatan Cihara dengan imbalan Rp 100 ribu masing-masing. Mereka membungkus jasad Aqila dan membakar tas, sendal, serta lakban yang digunakan. Setelahnya, para pelaku berpura-pura membantu ibu korban dengan memesan taksi online dan mengantarnya ke kantor polisi.

pakah Rahmi, Saenah, Emi, Ujang, dan Yayan dapat dikenakan pidana pembunuhan berencana?

Apakah para pelaku dapat dikenakan pidana tambahan karena penghilangan barang bukti dan manipulasi setelah pembunuhan?

Bahwa berdasarkan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan tanpa perencanaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 181 KUHP mengatur tentang penghilangan barang bukti, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghilangkan barang-barang yang dapat dijadikan alat bukti kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

Dalam kasus ini, Rahmi, Saenah, Emi, Ujang, dan Yayan dapat dikenakan pidana pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Rahmi dan Saenah jelas memiliki niat jahat dan motif dendam terkait masalah utang, dan mereka dengan sengaja merencanakan penculikan serta pembunuhan Aqila. Emi, sebagai eksekutor, juga tahu niat jahat tersebut dan dengan sadar menerima imbalan untuk membunuh Aqila. Perencanaan ini tercermin dalam berbagai tindakan seperti lakban untuk membungkam korban dan membawa korban ke lokasi terpencil.

Perbuatan Ujang dan Yayan yang membantu membuang mayat juga menunjukkan keterlibatan dalam tindak kejahatan berencana, meskipun peran mereka hanya sebagai pelaksana tahap akhir. Namun, mereka tetap dapat dikenakan Pasal 340 sebagai bagian dari komplotan pembunuhan berencana.

Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 181 KUHP karena mereka berusaha menghilangkan barang bukti, seperti membakar tas, sendal, dan lakban yang digunakan dalam pembunuhan. Ini menunjukkan adanya usaha untuk menutupi jejak kejahatan.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, seluruh pelaku (Rahmi, Saenah, Emi, Ujang, dan Yayan) dapat dikenakan pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, para pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan atas tindakan penghilangan barang bukti berdasarkan Pasal 181 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *