Opini Hukum : Wirausaha Catering

Mohammad Daffa Al Lukman

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Latar Belakang

Ibu saya yang Bernama Diah Hermawati membuka jasa antar catering, Menunya hanya masak – masakan rumahan dan membuat kue bolu, selama bekerja sebagai jasa antar catering ibu saya lumayan mendapatkan penghasilan tergantung dari orang yang memesan catering.

Analisis Hukum

Usaha jasa antar catering milik Ibu saya termasuk dalam kategori jasa boga atau katering, yang diatur oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI). Secara spesifik, usaha ini dapat dikategorikan sebagai KBLI 56210 (Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu) atau KBLI 56290 (Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu). Pelaku usaha catering ibu saya memiliki tanggung jawab signifikan terhadap konsumennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memenuhi hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu, mereka juga harus memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika produk yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UUPK).Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan makanan, pelaku usaha catering juga harus memenuhi standar higienis dan sanitasi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur hak-hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha.
    • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengkonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf a).
    • Hak untuk mendapatkan kompensiasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h).
    • Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf a dan f).
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga: Mengatur standar higienis dan sanitasi untuk industri kuliner, termasuk jasa catering
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015 (PMK 141/2015): Mengatur pajak penghasilan untuk jasa katering/tata boga, termasuk pemotongan pajak PPh 23, penyetoran pajak terutang, dan pelaporan pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *