Perjanjian Lisan dalam Hubungan Utang Piutang: Sah Menurut Hukum, Sulit Dalam Pembuktian

Nadya Nurul Aulia

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan utang piutang merupakan hal yang sering terjadi, baik dengan teman, saudara, tetangga, maupun rekan kerja. Karena didasarkan pada kepercayaan, kesepakatan sering kali hanya dilakukan secara lisan. Contohnya, seseorang meminjam uang Rp10.000.000 dan berjanji mengembalikannya dalam waktu tiga bulan tanpa membuat perjanjian tertulis. Masalah muncul ketika waktu pembayaran tiba, tetapi pihak yang berutang tidak membayar dan bahkan menyangkal bahwa uang tersebut merupakan pinjaman.

Dari keadaan tersebut muncul persoalan mengenai apakah perjanjian utang piutang secara lisan tetap sah dan bagaimana cara membuktikannya jika terjadi sengketa. Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian lisan pada dasarnya tetap dapat dinyatakan sah selama memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Bentuk tertulis bukan merupakan syarat sah perjanjian secara umum.

Selain itu, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, kesepakatan utang piutang yang dilakukan secara lisan tetap dapat mengikat dan menimbulkan kewajiban bagi pihak yang berutang untuk mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan.

Namun, persoalan utama terletak pada pembuktian. Berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata, pihak yang mendalilkan adanya suatu hak atau peristiwa wajib membuktikannya. Dalam perjanjian lisan, pembuktian dapat menjadi lebih sulit ketika salah satu pihak menyangkal adanya utang. Pihak yang memberikan pinjaman harus menunjukkan bukti yang dapat mendukung bahwa uang tersebut memang diberikan sebagai pinjaman, bukan pemberian.

Menurut pendapat penulis, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum dan kebiasaan masyarakat. Secara hukum perjanjian lisan diakui, tetapi dalam praktik banyak orang tidak mempersiapkan bukti karena merasa cukup dengan kepercayaan, terutama jika berhubungan dengan keluarga atau teman dekat. Padahal, kepercayaan tidak seharusnya membuat seseorang mengabaikan bukti.

Perkembangan teknologi sebenarnya dapat membantu dalam pembuktian. Misalnya, bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang menjelaskan jumlah pinjaman serta waktu pengembalian dapat menjadi bukti pendukung adanya hubungan utang piutang. Oleh karena itu, bukti tidak harus selalu berupa kontrak formal yang panjang dan rumit.

Menurut pendapat penulis, masyarakat perlu membiasakan diri membuat bukti dalam transaksi utang piutang, meskipun dilakukan dengan orang yang sudah dikenal. Bukti sederhana seperti pesan tertulis, bukti transfer, atau surat perjanjian singkat dapat memberikan kejelasan bagi kedua pihak dan mengurangi risiko perselisihan.

Pada akhirnya, perjanjian lisan dalam hubungan utang piutang tidak dapat dianggap tidak sah hanya karena tidak dibuat secara tertulis. Selama memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian tersebut tetap dapat mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Akan tetapi, ketika terjadi sengketa, pembuktiannya menjadi lebih sulit. Karena itu, kepercayaan tetap penting, tetapi sebaiknya disertai dengan bukti dan kehati-hatian agar hubungan yang awalnya baik tidak berubah menjadi masalah hukum.