Apolinaris Seltus Jehardin
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
1.Pendahuluan
Parkir resmi merupakan layanan jasa yang digunakan masyarakat di berbagai tempat, seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, perkantoran, pasar, stasiun, bandara, dan fasilitas umum lainnya. Pengguna parkir biasanya menerima tiket sebagai bukti penggunaan jasa dan pembayaran tarif parkir.
Namun, pada sejumlah tiket parkir terdapat klausula yang menyatakan bahwa “kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir.” Klausula tersebut menimbulkan persoalan hukum karena berpotensi mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen, meskipun kendaraan berada di area parkir yang dikelolanya.
Oleh karena itu, Legal Opinion ini membahas keabsahan klausula tersebut berdasarkan hukum perdata dan perlindungan konsumen.
2.Permasalahan Hukum
- Apakah klausula pada tiket parkir resmi yang menyatakan kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola sah menurut hukum?
- Bagaimana tanggung jawab hukum pengelola parkir apabila kendaraan konsumen hilang di area parkir?
3.Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):
- Pasal 4 huruf h mengenai hak konsumen untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
- Pasal 18 ayat (1) huruf a yang melarang klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
- Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan klausula baku yang melanggar ketentuan tersebut batal demi hukum.
- Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
- Pasal 1694 mengenai perjanjian penitipan barang.
- Pasal 1714 dan 1715 mengenai kewajiban penerima titipan mengembalikan barang serta tanggung jawab atas kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pasal 1365 dan 1366 mengenai perbuatan melawan hukum dan kelalaian.
- Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai keabsahan klausula serta tanggung jawab pengelola parkir.
4.Analisis Hukum
Tiket parkir yang memuat ketentuan sepihak dari pengelola merupakan bentuk klausula baku. Apabila klausula tersebut menyatakan bahwa pengelola sama sekali tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan, klausula itu pada prinsipnya bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK karena mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK, klausula yang dilarang tersebut batal demi hukum. Artinya, pengelola tidak dapat semata-mata menjadikan tulisan pada tiket sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab hukumnya.
Dalam hubungan perdata, layanan parkir berbayar juga dapat dinilai sebagai hubungan penitipan kendaraan, bergantung pada fakta dan bentuk pengelolaannya. Pengelola berkewajiban menjalankan layanan secara patut dan memenuhi kewajiban hukumnya. Jika kendaraan hilang, tanggung jawab pengelola perlu dinilai berdasarkan bukti, kewajiban yang berlaku, serta ada atau tidaknya kelalaian atau pelanggaran kewajiban.
Pandangan tersebut sejalan dengan pembahasan perkara parkir oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa klausula pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir tidak dapat begitu saja membebaskan pengelola dari kewajibannya.
5.Pandangan Penulis
Menurut penulis, pencantuman kalimat “kehilangan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola” pada tiket parkir resmi tidak dapat dijadikan dasar mutlak untuk membebaskan pengelola dari tanggung jawab hukum.
Konsumen membayar jasa parkir dengan harapan kendaraan dikelola secara patut dan dapat diambil kembali. Karena tiket dibuat sepihak oleh pengelola, konsumen pada umumnya tidak mempunyai kesempatan untuk menegosiasikan isinya. Oleh sebab itu, klausula yang menghapus seluruh tanggung jawab pengelola berpotensi menempatkan konsumen pada posisi yang tidak seimbang.
Meskipun demikian, kehilangan kendaraan tidak otomatis membuktikan seluruh unsur tanggung jawab pengelola telah terpenuhi. Perlu diperiksa bukti tiket, pembayaran, kepemilikan kendaraan, rekaman CCTV, laporan kejadian, serta fakta mengenai sistem keamanan dan tindakan pengelola.
6.Solusi
Langkah-langkah yang dapat ditempuh adalah:
- Bagi pengelola parkir: menghapus atau memperbaiki klausula yang mengalihkan tanggung jawab secara menyeluruh serta menerapkan prosedur keamanan dan penanganan kehilangan yang jelas.
- Bagi konsumen: menyimpan tiket parkir, bukti pembayaran dan kepemilikan kendaraan, serta segera melaporkan kehilangan kepada pengelola dan kepolisian.
- Penyelesaian sengketa: mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Apabila tidak tercapai penyelesaian, konsumen dapat mempertimbangkan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau gugatan melalui pengadilan sesuai kewenangannya.
- Bagi pemerintah dan pengawas: melakukan pengawasan terhadap klausula baku dalam layanan parkir agar sesuai dengan UUPK.
7.Kesimpulan
Klausula baku pada tiket parkir resmi yang menyatakan bahwa kehilangan kendaraan sepenuhnya bukan tanggung jawab pengelola pada prinsipnya tidak sah apabila merupakan pengalihan tanggung jawab yang dilarang Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK, dan klausula tersebut batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3).
Pengelola parkir tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dasar hukum dan fakta kasus menunjukkan adanya kewajiban yang dilanggar. Karena itu, penyelesaian harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada tulisan yang tercetak pada tiket parkir.