Aisha Nabila Yanesha
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam kehidupan mahasiswa, termasuk dalam melakukan berbagai aktivitas transaksi secara elektronik. Mahasiswa saat ini tidak hanya menggunakan teknologi untuk kegiatan akademik, tetapi juga melakukan transaksi digital seperti pembayaran uang kuliah, pembelian barang melalui marketplace, penggunaan dompet digital, pembayaran melalui QRIS, pendaftaran layanan digital, serta berbagai transaksi lainnya.
Dalam melakukan transaksi tersebut, mahasiswa biasanya diminta memberikan sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat, alamat surat elektronik, nomor identitas, data rekening atau pembayaran, serta informasi lain yang diperlukan oleh penyelenggara layanan. Data tersebut diperlukan untuk mendukung proses transaksi, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan risiko apabila tidak dilindungi dengan baik.
Permasalahan muncul ketika data pribadi mahasiswa mengalami kebocoran, disalahgunakan, atau tersebar kepada pihak yang tidak berhak. Misalnya, data mahasiswa yang sebelumnya diberikan untuk melakukan transaksi digital kemudian digunakan untuk mengirimkan pesan penipuan, promosi tanpa persetujuan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengumpulan data.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab ketika data pribadi mahasiswa tersebar. Apakah mahasiswa sebagai pemilik data harus menanggung sendiri akibat yang timbul, atau pihak yang mengumpulkan dan memproses data mempunyai kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan?
Dalam konteks hukum Indonesia, persoalan tersebut menjadi penting setelah diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum mengenai hak Subjek Data Pribadi serta kewajiban pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi.
PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian tersebut, permasalahan yang dapat dikaji adalah:
1. Apakah data pribadi mahasiswa dalam transaksi digital mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
2. Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran atau penyebaran data pribadi mahasiswa dalam transaksi digital?
3. Apa upaya yang dapat dilakukan mahasiswa apabila data pribadinya tersebar atau disalahgunakan?
DASAR HUKUM
Dasar hukum yang dapat digunakan dalam permasalahan ini antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mengatur mengenai jenis data pribadi, hak Subjek Data Pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi, keamanan data, penyelesaian sengketa, serta sanksi.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai dasar hukum penyelenggaraan aktivitas dan transaksi elektronik.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum apabila suatu perbuatan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
5. Perjanjian, kebijakan privasi, syarat dan ketentuan layanan, serta ketentuan lain yang berlaku dalam penyelenggaraan transaksi digital sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
PANDANGAN PENULIS
Menurut pandangan saya, data pribadi mahasiswa merupakan bagian penting dari hak pribadi yang perlu mendapatkan perlindungan, khususnya di tengah meningkatnya penggunaan transaksi digital. Mahasiswa dalam melakukan transaksi digital sering kali harus memberikan data pribadi kepada pihak penyelenggara layanan. Pemberian data tersebut memang diperlukan untuk menjalankan transaksi, tetapi bukan berarti pihak penerima data dapat menggunakan atau mengelola data tersebut tanpa memperhatikan hak pemiliknya.
Pihak yang mengumpulkan dan memproses data pribadi mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data tersebut. Terlebih apabila data yang dikumpulkan berkaitan dengan identitas dan informasi keuangan mahasiswa. Menurut saya, ketika terjadi kebocoran data pribadi, tanggung jawab tidak dapat langsung dibebankan kepada mahasiswa sebagai pemilik data. Perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana kebocoran tersebut terjadi, siapa yang menguasai atau memproses data, serta apakah kewajiban perlindungan data telah dilaksanakan.
Mahasiswa memang mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan akun pribadi, seperti tidak memberikan PIN, kata sandi, dan kode OTP kepada orang lain. Namun, pihak yang menyimpan dan memproses data mahasiswa juga mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan perlindungan terhadap data yang berada dalam penguasaannya.
Apabila kebocoran terjadi akibat kelemahan sistem, kelalaian dalam menjaga keamanan, penyalahgunaan akses, atau pemrosesan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak yang memiliki kewajiban terhadap data tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, persoalan kebocoran data mahasiswa tidak seharusnya hanya dilihat dari siapa yang menyebarkan data, tetapi juga dari siapa yang mempunyai kewajiban untuk menjaga data tersebut.
SOLUSI
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi mahasiswa dalam transaksi digital antara lain:
1. Mahasiswa harus berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama data yang bersifat rahasia seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP.
2. Penyelenggara layanan digital harus menjaga keamanan data mahasiswa dengan menerapkan sistem keamanan yang memadai.
3. Penggunaan data pribadi harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak digunakan di luar kepentingan yang telah ditentukan secara tidak sah.
4. Pihak yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam pemrosesan data harus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi.
5. Apabila terjadi kebocoran data, pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data wajib memberikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan UU Pelindungan Data Pribadi.
6. Mahasiswa yang menjadi korban kebocoran data harus menyimpan bukti, seperti tangkapan layar, pesan mencurigakan, riwayat transaksi, pemberitahuan kebocoran, dan bukti kerugian.
7. Mahasiswa dapat menggunakan mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi dan terdapat kerugian yang dapat dibuktikan.
8. Perguruan tinggi perlu memberikan edukasi mengenai keamanan data pribadi kepada mahasiswa agar mahasiswa memahami risiko transaksi digital dan cara menjaga data pribadinya.
9. Penyelenggara layanan perlu melakukan evaluasi keamanan secara berkala untuk mencegah akses atau penggunaan data pribadi secara tidak sah.