Analisis Yuridis Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli dengan Sistem Cash on Delivery (COD) pada Platform E-Commerce Shopee Indonesia

Kristina Holo

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

I. Pendahuluan

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat melakukan jual beli. Saat ini, jual beli dapat dilakukan melalui platform e-commerce, termasuk Shopee. Transaksi melalui platform digital termasuk Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Salah satu metode pembayaran dalam transaksi e-commerce adalah Cash on Delivery atau COD. Melalui metode ini, pembeli melakukan pembayaran ketika barang telah sampai dan diserahkan oleh kurir. Walaupun pembayaran dilakukan setelah barang tiba, hubungan hukum antara penjual dan pembeli tetap tunduk pada ketentuan hukum perjanjian dalam Buku III KUHPerdata.

Dalam praktiknya, masih terdapat pembeli yang menolak menerima atau membayar paket COD tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Ada pula pembeli yang memberikan alamat tidak benar atau membatalkan pesanan secara sepihak setelah penjual mengirimkan barang. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian berupa biaya pengemasan, biaya pengiriman dan pengembalian barang, tertahannya barang di pihak ekspedisi, serta kemungkinan barang mengalami kerusakan.

II. Rumusan Masalah

  1. Apakah transaksi jual beli dengan metode COD pada platform Shopee telah menimbulkan hubungan hukum yang sah dan mengikat bagi penjual dan pembeli?
  2. Bagaimana kualifikasi hukum dan akibat hukum terhadap pembeli yang menolak membayar serta menerima barang COD berdasarkan hukum positif Indonesia dan ketentuan internal Shopee?

III. Metode Penelitian

Penulisan pendapat hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas hukum, teori hukum perjanjian, serta ketentuan yang berlaku pada platform Shopee.

Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi KUHPerdata, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Syarat dan Ketentuan Layanan Shopee.

  1. Pendapat dan Analisis Hukum
  2. Keabsahan Transaksi COD

Sebagai mahasiswa hukum saya berpendapat bahwa, transaksi jual beli dengan metode COD di Shopee merupakan perjanjian yang sah dan mengikat apabila memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli telah terjadi sejak para pihak mencapai kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Dengan demikian, pembayaran COD tidak menentukan sah atau tidaknya perjanjian karena COD hanya merupakan metode pembayaran yang disepakati para pihak.

Dalam transaksi Shopee, kesepakatan dapat dilihat dari tindakan pembeli ketika memilih barang, menyetujui harga, mengisi alamat pengiriman, memilih metode COD, dan menekan tombol checkout. Setelah pesanan dikonfirmasi oleh sistem, telah terdapat kesepakatan mengenai barang, harga, serta cara pembayaran.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU ITE, kontrak elektronik yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Oleh karena itu, meskipun pembayaran belum dilakukan ketika pembeli menekan tombol checkout, hubungan perjanjian telah lahir. Pembeli tetap berkewajiban membayar barang ketika barang sampai melalui mekanisme COD, sedangkan penjual berkewajiban mengirimkan barang sesuai pesanan.

  1. Wanprestasi oleh Pembeli

Pembeli yang menolak menerima atau membayar paket COD tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan melakukan wanprestasi. Dalam transaksi COD, kewajiban utama pembeli adalah membayar harga barang dan menerima barang yang telah dipesan.

Apabila penjual telah mengirimkan barang yang sesuai dengan pesanan, tetapi pembeli menolak paket tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, pembeli tidak memenuhi prestasinya. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajiban konsumen untuk beriktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Namun demikian, penolakan barang tidak selalu dapat langsung dianggap sebagai wanprestasi. Pembeli dapat memiliki alasan yang dapat dibenarkan, misalnya barang tidak sesuai pesanan, barang rusak, jumlah barang tidak lengkap, atau terdapat indikasi penipuan. Dalam keadaan tersebut, pembeli harus mengikuti prosedur komplain atau pengembalian barang yang ditentukan oleh Shopee.

  1. Akibat Hukum Wanprestasi

Pihak yang melakukan wanprestasi dapat diminta mengganti kerugian yang diderita pihak lainnya. Pasal 1243 KUHPerdata mengatur bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga dapat dituntut apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan atau dinyatakan lalai.

Dalam kasus penolakan paket COD, penjual berpotensi mengalami kerugian berupa biaya pengemasan, biaya pengiriman, biaya pengembalian barang, kehilangan kesempatan menjual barang kepada pembeli lain, serta risiko kerusakan atau penurunan nilai barang.

Secara teoritis, penjual dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pembeli. Akan tetapi, penyelesaian melalui gugatan di pengadilan sering kali tidak efektif apabila nilai kerugian relatif kecil dibandingkan dengan biaya, waktu, dan tenaga yang diperlukan untuk berperkara.

Dalam praktiknya, penyelesaian lebih banyak dilakukan melalui mekanisme internal platform. Shopee dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan syarat dan ketentuan layanan yang telah disetujui pengguna. Salah satu bentuk sanksi yang dapat diberikan adalah pembatasan atau penonaktifan fitur COD.

Berdasarkan kebijakan COD Shopee, pembeli yang menolak paket COD sebanyak dua kali dalam jangka waktu enam puluh hari dapat dikenai pembatasan atau penonaktifan fitur COD. Sanksi tersebut bukan merupakan hukuman pidana, melainkan sanksi administratif dalam hubungan penggunaan platform.

IV. Solusi

Menurut pendapat saya, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi masalah wanprestasi dalam transaksi COD adalah sebagai berikut:

  1. Shopee perlu menerapkan sistem sanksi yang lebih tegas dan bertahap bagi pembeli yang berulang kali menolak paket COD tanpa alasan yang sah.
  2. Platform dapat mempertimbangkan sistem deposit bagi pengguna baru atau pengguna yang memiliki riwayat penolakan paket.
  3. Platform, pemerintah, dan lembaga perlindungan konsumen perlu meningkatkan literasi konsumen mengenai kewajiban menerima dan membayar barang setelah melakukan checkout.
  4. Diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai transaksi COD, khususnya mengenai hak pembeli untuk menolak barang, alasan penolakan yang sah, mekanisme retur, serta perlindungan terhadap penjual.

V. Kesimpulan

Jadi, saya menyimpulkan bahwa transaksi jual beli dengan metode COD pada platform Shopee pada dasarnya merupakan perjanjian elektronik yang sah dan mengikat apabila telah memenuhi syarat sah perjanjian. Perjanjian dianggap telah terjadi sejak pembeli dan penjual mencapai kesepakatan mengenai barang dan harga, sedangkan COD hanya berkaitan dengan cara pembayaran.

Pembeli yang menolak menerima dan membayar barang COD tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian dan tidak melaksanakan transaksi dengan iktikad baik. Penjual secara normatif dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, meskipun penyelesaian melalui pengadilan sering kali tidak sebanding dengan nilai kerugian.

Dalam praktiknya, akibat hukum yang lebih mudah diterapkan adalah sanksi internal Shopee, seperti pembatasan atau penonaktifan fitur COD. Untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik, diperlukan penguatan kebijakan platform, peningkatan edukasi konsumen, penerapan mekanisme deposit, dan pembentukan regulasi khusus mengenai transaksi COD.