Firman Afriansyah, S.H.
Mahasiswa Ilmu Hukum - Pascasarjana Universitas Pamulang
Di tengah kemerosotan indeks persepsi korupsi dan maraknya tindak pidana korupsi yang melintasi ranah krusial masyarakat, wacana penjatuhan pidana mati bagi koruptor kerap mengemuka sebagai puncak kejenuhan publik. Secara normatif, posisinya tidak berada di ruang hampa. Landasan hukum Indonesia telah mengakomodasi sanksi pemungkas ini melalui Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menegaskan bahwa “pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu”.
Penjelasan pasal tersebut merinci bahwa kriteria “keadaan tertentu” mencakup dana yang dialokasikan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, hingga pengulangan tindak pidana korupsi.
Kendati norma hukum telah tersedia secara eksplisit, panggung penegakan hukum di Indonesia menunjukkan ironi tersendiri. Berbagai kasus korupsi berskala besar yang terjadi dalam situasi krisis seperti korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19, penyelewengan dana tanggap bencana, hingga tindak pidana korupsi yang memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat fantastis menjadi bukti empiris betapa kejahatan ini secara culas memanfaatkan celah kerapuhan negara.
Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang benar-benar menjatuhkan vonis mati kepada pelaku penyelewengan dana publik tersebut. Penuntut umum dan majelis hakim kerap dihadapkan pada tingginya standar pembuktian delik unsur “keadaan tertentu”, serta perdebatan mengenai batas-batas HAM dan efektivitas efek jera (deterrent effect).
Kesenjangan antara normativitas hukum dan realita vonis peradilan inilah yang menuntut evaluasi mendasar terhadap batas toleransi penegakan hukum kita. Apakah ancaman hukuman mati dalam UU Tipikor sekadar macan kertas yang dirancang sebagai instrumen gertakan hukum semata, ataukah sudah saatnya aparat penegak hukum memberanikan diri mengeksekusi instrumen ini guna menegakkan keadilan substantif demi melindungi kepentingan rakyat banyak?
Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan telah ber-evolusi menjadi kejahatan sistemik yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat (social and economic rights). Dampak korupsi amat destruktif: merusak kualitas fasilitas publik, memperlambat pertumbuhan ekonomi, melanggengkan kemiskinan, serta meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Ketika korupsi dilakukan pada momen krisis—seperti saat terjadi bencana alam, wabah penyakit, atau krisis ekonomi dampaknya tidak hanya terukur dari nominal uang yang dirampok, tetapi juga dari nyawa dan kesejahteraan warga negara yang dikorbankan.
Secara yuridis, pembentuk undang-undang telah mengantisipasi tingkat bahaya korupsi berskala ekstrem ini melalui Pasal 2 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang mensyaratkan bahwa pidana mati dapat diancamkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Penjelasan pasal tersebut membatasi kriteria “keadaan tertentu” ke dalam empat kondisi spesifik:
- Dana yang dialokasikan bagi penanggulangan keadaan bahaya;
- Dana bagi penanggulangan bencana alam nasional;
- Dana untuk penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas; atau
- Dana untuk penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi (residive).
Sifat ancaman pidana mati ini dirancang sebagai instrumen pencegahan maksimal (ultraimum remedium) untuk membentengi dana publik dalam situasi darurat agar tidak disalahgunakan oleh pejabat publik maupun pihak swasta. Meskipun instrumen hukum telah memuat ancaman hukuman mati, praktik hukum di peradilan Indonesia memperlihatkan adanya jurang pemisah yang lebar antara norma tekstual dan kewenangan vonis hakim.
Sebagai contoh kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19. Ketika masyarakat menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi, terjadi penyelewengan dana bantuan sosial berskala masif. Meskipun publik mendesak penerapan pidana mati karena tindakan tersebut memenuhi konteks “krisis/keadaan darurat”, tuntutan yang diajukan serta vonis hakim tetap dijatuhkan dalam ranah pidana penjara.
Dilema ini menunjukkan adanya kekakuan tafsir hukum (legal formalism), kehati-hatian berlebih dari jaksa dan hakim, serta perdebatan etis mengenai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) versus keadilan retributif.
Ketidakberanian penegak hukum untuk mengeksekusi pasal hukuman mati menciptakan persepsi publik bahwa hukum tumpul ke atas dan pasal “keadaan tertentu” hanyalah sekadar ancaman kosong (empty threat). Di sisi lain, muncul pula wacana kritis bahwa pemiskinan koruptor dan perampasan aset (asset recovery) sejatinya jauh lebih efektif dalam mengembalikan kerugian negara daripada mengeksekusi mati pelaku. Oleh karena itu, mengevaluasi kembali batas toleransi hukum serta efektivitas ancaman hukuman mati menjadi sangat krusial guna merumuskan arah penegakan hukum Tipikor di Indonesia yang berkeadilan, tegas, dan memberikan dampak jera yang nyata.