Ketika Hibah Mengesampingkan Anak Kandung: Sahkah di Mata Hukum?

Rizka Azka Putri Merdekawati

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

A.    Pendahuluan

Bayangkan lima bersaudara yang berkumpul setelah ibunya meninggal. Mereka hendak membicarakan pembagian warisan, tetapi justru mendapati bahwa rumah keluarga sudah dihibahkan kepada satu saudara saja, atau kepada orang lain sama sekali. Aktanya ada, tanda tangan ibunya ada, dan semua kelihatan sah. Yang tidak ada adalah kesempatan bagi anak-anak lain untuk mengetahui, apalagi menyetujui.

Cerita seperti ini bukan fiksi. Di kota-kota penyangga Jakarta, harga tanah yang terus naik menjadikan harta keluarga sebagai sumber ketegangan. Orang tua memang berhak mengatur hartanya semasa hidup. Namun ketika hibah dipakai untuk mengesampingkan anak kandung, pertanyaan hukumnya menjadi serius: sampai di mana kebebasan itu boleh berjalan?

Persoalan ini tidak hanya menyangkut tanah dan rumah. Ia menyangkut rasa adil dalam keluarga, hubungan antarsaudara yang bisa putus bertahun-tahun, dan kepercayaan pada akta resmi yang dibuat di hadapan pejabat.

B.     Permasalahan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengakui hibah sebagai pemberian cuma-cuma yang tidak dapat ditarik kembali (Pasal 1666) dan mensyaratkan akta notaris, bila tidak maka batal (Pasal 1682). Namun kebebasan itu dibatasi oleh legitieme portie. Pasal 913 menyebutkan bagian mutlak ahli waris dalam garis lurus tidak boleh dikurangi oleh pewaris, baik melalui hibah semasa hidup maupun wasiat. Pasal 914 menetapkan besarannya, antara lain setengah dari bagian menurut undang-undang jika ada seorang anak, dua pertiga jika dua anak, dan tiga perempat jika tiga anak atau lebih. Hibah yang melanggarnya dapat dituntut pengurangan sesuai Pasal 920.

Bagi umat Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur lebih tegas. Pasal 210 ayat (1) membatasi hibah kepada orang lain paling banyak sepertiga harta, oleh penghibah yang cakap, tanpa paksaan, di hadapan dua saksi. Pasal 211 menyebutkan hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan, sehingga hibah kepada satu anak bukan otomatis menghapus hak anak lainnya. Pasal 213 mensyaratkan persetujuan ahli waris bila hibah dibuat saat penghibah sakit mendekati kematian. Sengketanya menjadi kewenangan Pengadilan Agama (Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006).

Peralihan tanah lewat hibah harus dituangkan dalam akta PPAT (Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997), dan notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, serta tidak berpihak (Pasal 16 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2014).

Namun praktiknya kerap berbeda. Hibah diberikan kepada satu anak atau pihak luar tanpa memberi tahu anak lainnya. Nilainya melampaui batas sepertiga, tetapi dibuat tetap lancar karena tidak ada yang mempertanyakan. Penghibah yang sudah lanjut usia atau sakit menandatangani akta tanpa pemeriksaan memadai, kadang di bawah pengaruh pihak yang menerima manfaat. Pada akhirnya, anak-anak yang tersisih baru mengetahui setelah orang tua wafat, lalu menempuh gugatan panjang dengan biaya dan luka batin yang tidak sedikit. Pasal-pasalnya tegas, tetapi kehati-hatian dalam pelaksanaannya longgar.

C.    Pendapat Penulis

Menurut saya, hibah yang mengesampingkan anak kandung tidak otomatis sah hanya karena aktanya lengkap. Kebebasan menghibahkan harta adalah hak, tetapi hak itu hidup berdampingan dengan hak ahli waris yang dilindungi undang-undang. Ketika dua hak bertemu, hukum meminta keseimbangan, bukan kemenangan sepihak.

Saya juga memahami bahwa ada alasan yang manusiawi. Ada anak yang merawat orang tua bertahun-tahun, sementara saudara lain menghilang. Hukum tidak melarang orang tua menghargai pengorbanan itu. Namun cara menghargainya mestinya terbuka, proporsional, dan tidak merampas bagian anak lain. Di sinilah kejujuran dan kemampuan berdiskusi dalam keluarga menjadi lebih penting daripada akta.

Pada akhirnya, hibah yang disembunyikan dari anak-anak bukan hanya masalah hukum, melainkan masalah keadilan. Dan keadilan yang terlambat diketahui sering kali sudah terlalu mahal untuk diperbaiki.

D.    Solusi

Pertama, perketat peran notaris dan PPAT. Pejabat perlu memastikan kecakapan dan kebebasan kehendak penghibah, meminta keterangan kesehatan bila usia lanjut atau sakit, serta mencatat siapa saja ahli waris dan alasan hibah.

Kedua, patuhi batas hukum. Untuk hibah yang berpotensi melampaui bagian yang diperbolehkan atau dibuat saat sakit, persetujuan tertulis ahli waris sebaiknya diminta, sejalan dengan Pasal 210 dan 213 KHI.

Ketiga, utamakan musyawarah keluarga. Orang tua dapat mengumpulkan anak-anaknya sebelum membuat hibah. Bila sengketa terjadi, Pasal 183 KHI membuka jalan perdamaian dalam pembagian warisan setelah para pihak menyadari bagiannya masing-masing.

Keempat, gunakan wasiat dan perencanaan waris yang jelas. Wasiat atau pembagian waris yang disusun terbuka dapat mengakomodasi penghargaan khusus tanpa melanggar hak anak lain.

Kelima, perkuat pengawasan dan edukasi. Majelis Pengawas Notaris perlu menindak pelanggaran jabatan, sementara pemerintah daerah dan komunitas profesi menyosialisasikan batas hibah kepada masyarakat agar sengketa dicegah sebelum terjadi.

E.      Daftar Pustaka

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 913, 914, 920, 1666, dan 1682.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.