Mekanisme Pembuktian Hak CiptaYang Tertinggal Zaman Digital

Jethro Carey Parasian Lumban Tobing

Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Beberapa waktu lalu, dunia kreator digital Indonesia sempat diramaikan oleh dugaan kasus “mutilasi karya” yang dialami oleh salah satu ilustrator yang bernama Kendra Ahimsa atau yang lebih kerap dikenal dengan nama Ardneks. Sebagian unsur dari karya seni digital yang telah dibuatnya diduga diambil tanpa izin, lalu diakui sebagai karya orisinal seniman lain. Terlepas dari bagaimana kasus ini berakhir, peristiwa semacam ini bukanlah kasus yang pertama dan tentu bukan yang terakhir. Permasalahan ini membuka persoalan yang jauh lebih besar dan sistemik: bagaimana seorang pencipta karya digital, membuktikan kepemilikannya atas karya digital di mata hukum, ketika karya itu tidak pernah didaftarkan ke lembaga resmi manapun.

Melihat dari kacamata konseptual hukum perdata umum, karya seni digital dapat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud yang pantas menjadi objek hak milik. Hal ini kemudian dipertegas dalam Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Selayaknya objek hak milik, semestinya karya seni digital, tunduk pada asas kepastian kebendaan yang sama seperti benda-benda lain. Oleh karena itu mengenai siapa pemiliknya harus bisa dibuktikan secara jelas dan meyakinkan.

Permasalahan muncul ketika hak cipta di Indonesia dibangun di atas asas yang berbeda dari kebanyakan hak kebendaan pada umumnya. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Pasal 1 Angka 1 secara jelas menyebutkan bahwa hak cipta bersifat deklaratif, ia lahir secara otomatis begitu suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa memerlukan pendaftaran. Hal ini menegaskan bahwa pencatatan ciptaan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sifatnya sukarela dan hanya berfungsi sebagai alat bukti awal, bukan syarat sah lahirnya hak atas suatu ciptaan.

Ini jelas berbeda dengan logika dan praktik hukum kebendaan pada umumnya. Misal, hak atas tanah yang dimiliki membutuhkan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Selain itu, hak atas kendaraan bermotor juga membutuhkan BPKB. Bahkan hak atas kapal dan pesawat memerlukan pendaftaran khusus sebagai tanda kepemilikan benda tersebut. Semua ini dibangun dengan landasan asas publisitas; prinsip hukum yang menyatakan kepemilikan harus tercatat agar bisa dipertahankan dari klaim pihak lain dan agar transaksi yang terjadi di atasnya berjalan aman. Hak cipta sengaja dikecualikan dari asas tersebut dengan tujuan demi memudahkan pencipta, namun terdapat konsekuensi dibaliknya. Kemudahan itu dibayar dengan lemahnya kepastian hukum saat suatu sengketa benar-benar terjadi.

Perlu diluruskan bahwa dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sesungguhnya bukan tanpa mekanisme pembuktian sama sekali. Undang – Undang ini memiliki dua ketentuan khusus yang dapat berfungsi untuk meringankan beban pembuktian pencipta. Pertama, pada Pasal 31 UU Hak Cipta mengatur asas praduga pencipta, di mana kecuali terbukti sebaliknya, yang dapat dianggap sebagai seorang pencipta adalah orang yang namanya disebut dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan, dan/atau tercantum dalam daftar umum ciptaan.

“Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: a. disebut dalam Ciptaan; b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta.”

Ketentuan ini justru membalik beban pembuktian, pencipta menjadi tidak perlu membuktikan dari nol bahwa dirinya pencipta, cukup menunjukkan namanya melekat pada karya, dan pihak lawan yang harus membuktikan sebaliknya.

Kedua, Pasal 69 Ayat (4) UU Hak Cipta menegaskan bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan, kecuali terbukti sebaliknya.

“Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait.”

Persoalannya, kedua mekanisme ini dirancang dengan asumsi karya konvensional pada umumnya. Semacam nama yang tercetak pada buku atau tanda tangan pada lukisan di kanvas fisik. Sayangnya karya seni digital memiliki karakteristik yang membuat kedua mekanisme itu rapuh dalam penerapannya. Banyak karya digital yang diunggah tanpa nama atau tanda pengenal apapun yang melekat secara pada berkas visualnya. Terkadang, nama pencipta hanya tercantum di keterangan unggahan media sosial bukan “dalam” ciptaan itu sendiri sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 31. Selain itu metadata berkas gambar (EXIF, riwayat pengeditan) sangat mudah hilang oleh arus ketika karya di-screenshot, dikompresi ulang, atau diunggah ke berbagai platform yang ada, secara otomatis membersihkan data tersebut. Karena mayoritas karya digital tidak dicatatkan secara resmi, praduga dari Pasal 68 juga otomatis tidak dapat diaktifkan.

Ketika nama pada karya hilang dan pencatatan tidak ada, kedua mekanisme khusus itu tidak bisa lagi digunakan. Pada akhirnya, pencipta harus kembali ke alat bukti umum dalam hukum acara perdata seperti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata. Aturan pembuktian ini jelas disusun jauh sebelum era karya digital dan belum memberikan pedoman yang jelas soal bagaimana menilai unsur – unsur digital seperti metadata, jejak waktu unggahan, atau catatan blockchain sebagai alat bukti yang setara dengan alat bukti konvensional tertulis. Akibatnya, penilaian mengenai bukti semacam ini sepenuhnya bergantung pada pemahaman dan keyakinan hakim kasus per kasus, tanpa standar yang jelas dan konsisten.

Sehingga persoalan ini menunjukkan bahwa mekanisme yang telah ada dalam UU Hak Cipta dirancang dengan karakteristik yang mengikuti gaya karya konvensional dan menjadi rapuh ketika berhadapan dengan cara kerja karya digital yang mudah kehilangan jejak identitasnya begitu berpindah tangan di dunia maya.

Ketika sengketa benar-benar bergulir ke pengadilan, forumnya pun sudah ditentukan secara eksklusif. Pasal 95 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta secara jelas menegaskan bahwa Pengadilan Niaga memiliki kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa hak cipta. Namun kekhususan forum ini tidak berarti kekhususan kaidah pembuktian. Pembuktian tetap bernaung di bawah kaidah hukum perdata yang sama dengan pengadilan pada umumnya. Selain Pasal 31 dan Pasal 68 yang sudah dibahas, hakim Pengadilan Niaga akan tetap merujuk pada lima alat bukti umum dalam hukum acara perdata untuk menilai fakta – fakta persidangan.

Pada dasarnya sifat deklaratif hak cipta tidak perlu dihapuskan. Kemudahan bagi pencipta untuk mendapatkan perlindungan tanpa birokrasi tetap penting, terutama bagi kreator kecil yang jumlahnya jauh lebih masif dibandingkan dengan korporasi besar pemegang hak cipta. Yang dibutuhkan bukan mengubah asas ini, melainkan mengisi celah yang ditinggalkannya. Pertama, cakupan Pasal 31 UU Hak Cipta perlu ditafsirkan atau diperluas agar mengakomodasi bentuk – bentuk penandaan khas karya digital, misalnya tautan sumber unggahan pertama atau riwayat versi berkas, tidak hanya nama yang tertulis langsung “dalam” ciptaan. Kedua, diperlukan pedoman resmi mengenai bobot dan tata cara penilaian bukti digital di pengadilan, agar hakim tidak lagi menafsirkan sendiri-sendiri kasus ke kasus. Ketiga, mekanisme pencatatan yang dilakukan secara sukarela ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perlu dibuat lebih murah, cepat, dan mudah diakses bagi kreator individu, agar praduga dalam Pasal 69 Ayat (4) benar-benar dapat dimanfaatkan secara luas, bukan hanya oleh segelintir pencipta yang mampu menempuh proses pencatatan.

Kasus-kasus yang dialami oleh Kendra Ahimsa akan terus terulang selama mekanisme pembuktian atas karya digital tetap dirancang dengan asumsi dunia yang sudah berlalu. Selama itu pula, kreator digital di Indonesia akan terus menciptakan karya dalam kondisi rentan. Hak mereka lahir otomatis di atas kertas, tetapi harus diperjuangkan sendiri ketika kenyataan berkata lain.