Syifa’ Dwi Noviana
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Perkembangan teknologi dan internet membuat kegiatan jual beli menjadi semakin mudah dilakukan melalui marketplace. Konsumen dapat memilih barang, melakukan pembayaran, dan menunggu barang dikirim tanpa harus datang langsung ke toko. Namun, di balik kemudahan tersebut masih terdapat berbagai permasalahan, seperti barang yang tidak sesuai, pesanan tidak diterima, keterlambatan pengiriman, pembatalan transaksi, maupun permasalahan pengembalian uang. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab ketika konsumen mengalami kerugian dalam transaksi online. Dalam transaksi marketplace, hubungan hukum tidak hanya terjadi antara penjual dan konsumen, tetapi juga melibatkan marketplace sebagai penyedia sistem serta pihak jasa pengiriman.
Marketplace menyediakan tempat bagi penjual untuk menawarkan barang sekaligus menyediakan berbagai fasilitas transaksi, seperti pembayaran, pengelolaan pesanan, pengaduan, dan pengembalian dana. Oleh karena itu, ketika terjadi masalah dalam transaksi, perlu dilihat sejauh mana marketplace mempunyai tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami konsumen. Salah satu contoh nyata dapat dilihat dalam perkara PT Tokopedia melawan Deden Gumilar yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Indramayu melalui Putusan Nomor 50/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Idm. Perkara tersebut merupakan sengketa perlindungan konsumen dan melibatkan PT Tokopedia sebagai pihak yang mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK Kabupaten Indramayu. Pengadilan Negeri Indramayu kemudian mengabulkan keberatan Tokopedia dan membatalkan putusan BPSK. Perkara tersebut selanjutnya berlanjut ke tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 553 K/PDT.SUS-BPSK/2025.
Permasalahan yang dapat dilihat adalah adanya perbedaan antara posisi marketplace sebagai penyedia platform dengan kenyataan bahwa marketplace ikut mengatur berbagai bagian dalam transaksi, seperti sistem pembayaran, informasi pesanan, pengiriman, serta mekanisme pengaduan dan pengembalian dana. Dalam praktiknya, konsumen sering menganggap marketplace sebagai pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah dalam transaksi. Namun, secara hukum perlu dilihat terlebih dahulu sejauh mana hubungan hukum antara konsumen, penjual, marketplace, dan jasa pengiriman.
Apakah marketplace hanya dapat dianggap sebagai perantara antara penjual dan konsumen atau juga dapat mempunyai tanggung jawab sebagai pelaku usaha ketika konsumen mengalami kerugian. Hal ini menjadi penting karena transaksi online tidak hanya melibatkan dua pihak, tetapi terdapat beberapa pihak yang saling berkaitan dalam satu sistem. Dalam perkara Tokopedia tersebut, permasalahan juga berkaitan dengan pemulihan kerugian konsumen dan keterlibatan jasa pengiriman. Kajian terhadap putusan tersebut menunjukkan bahwa PT Tokopedia dianggap telah melakukan pemulihan kerugian dan memiliki itikad baik, sedangkan BPSK dinilai memiliki persoalan dalam proses penyelesaian sengketanya.
Dasar hukum yang digunakan dalam pembahasan ini adalah UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar serta memperoleh ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai. Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang jelas dan benar, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian. Pasal 8 juga melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi, iklan, atau promosi yang ditawarkan.
Selanjutnya, Pasal 19 UUPK mengatur tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian. Pasal 23 dan Pasal 45 mengatur hak konsumen untuk menyelesaikan sengketa melalui BPSK maupun pengadilan. Dari sisi hukum perjanjian, dapat digunakan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat perjanjian serta kewajiban melaksanakannya dengan itikad baik.
Selain itu, transaksi marketplace juga dapat dikaitkan dengan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengatur kegiatan perdagangan secara elektronik dan tanggung jawab para pihak dalam transaksi online. Dengan dasar hukum tersebut, tanggung jawab marketplace dapat dianalisis dari sisi perlindungan konsumen, perjanjian, dan transaksi elektronik.
Menurut saya, marketplace tidak dapat langsung dibebaskan dari tanggung jawab dengan alasan hanya sebagai penyedia platform. Hal ini karena marketplace mempunyai peran dalam menyediakan sistem transaksi, menampilkan informasi produk, menyediakan metode pembayaran, serta memberikan fasilitas pengaduan dan penyelesaian masalah. Namun, tanggung jawab marketplace juga tidak dapat disamakan dengan tanggung jawab penjual. Tanggung jawab tersebut harus dilihat berdasarkan peran marketplace dan penyebab kerugian konsumen. Jika kerugian terjadi karena penjual mengirim barang yang tidak sesuai dengan pesanan, maka penjual sebagai pihak yang menjual barang pada dasarnya menjadi pihak yang harus bertanggung jawab. Hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 UUPK. Akan tetapi, apabila kerugian timbul karena kesalahan sistem marketplace, kesalahan dalam proses pembayaran, informasi transaksi yang tidak benar, atau marketplace tidak menjalankan kewajiban perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawabnya, maka marketplace juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peran dan kesalahannya.
Jika dikaitkan dengan kasus PT Tokopedia dan Deden Gumilar, Pengadilan Negeri Indramayu mengabulkan keberatan Tokopedia dan membatalkan putusan BPSK. Dalam pertimbangannya, Tokopedia dinilai sebagai pelaku usaha yang beritikad baik dan kerugian konsumen telah dipulihkan. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung dan permohonan kasasi ditolak. Dari perkara ini dapat dilihat bahwa keberadaan kerugian konsumen saja tidak otomatis membuat marketplace harus bertanggung jawab. Pengadilan juga mempertimbangkan peran marketplace, itikad baik, serta tindakan pemulihan terhadap kerugian konsumen.
Pendekatan tersebut cukup penting karena transaksi marketplace melibatkan beberapa pihak. Apabila setiap kerugian konsumen langsung dibebankan kepada marketplace tanpa melihat penyebabnya, maka tanggung jawab masing-masing pihak menjadi tidak jelas. Sebaliknya, apabila marketplace selalu menganggap dirinya hanya sebagai perantara, konsumen dapat mengalami kesulitan ketika membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu, tanggung jawab harus ditentukan secara proporsional berdasarkan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak.
Dalam hal ini, Pasal 1338 KUHPerdata mengenai itikad baik juga penting untuk digunakan dalam melihat hubungan hukum para pihak. Marketplace harus menjalankan sistem dan layanan yang telah ditawarkan secara wajar, sedangkan penjual harus memenuhi kewajibannya sesuai transaksi yang telah disepakati. Sementara itu, berdasarkan Pasal 4 UUPK, konsumen mempunyai hak memperoleh informasi yang benar dan mendapatkan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai. Artinya, perlindungan konsumen dalam transaksi online harus tetap diberikan meskipun transaksi dilakukan melalui sistem elektronik.
Marketplace juga mempunyai tanggung jawab preventif. Artinya, marketplace tidak hanya bertindak setelah konsumen mengalami kerugian, tetapi juga perlu mencegah terjadinya kerugian melalui sistem yang aman, informasi yang jelas, mekanisme pengaduan yang mudah, dan proses refund yang transparan. Hal tersebut sejalan dengan tujuan pengaturan PMSE yang menekankan kejelasan informasi serta perlindungan hak konsumen dalam transaksi elektronik.
Tanggung jawab marketplace terhadap konsumen harus ditentukan berdasarkan peran dan penyebab kerugian yang terjadi. Marketplace tidak otomatis bertanggung jawab atas seluruh masalah transaksi, tetapi juga tidak dapat selalu melepaskan diri dari tanggung jawab sebagai penyedia sistem transaksi elektronik. Perlindungan konsumen harus tetap diperhatikan berdasarkan UUPK, KUHPerdata, dan aturan mengenai PMSE.
Kasus PT Tokopedia melawan Deden Gumilar menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa marketplace perlu melihat kedudukan para pihak, itikad baik, serta upaya pemulihan kerugian. Dengan demikian, tanggung jawab antara penjual, marketplace, dan jasa pengiriman perlu dibedakan secara jelas agar konsumen tetap mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.