Shandy Moraema Lumbantoruan
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
Fenomena pinjaman online di Indonesia tidak muncul begitu saja, melainkan berkembang secara bertahap seiring dengan derasnya arus digitalisasi sektor jasa keuangan dalam satu dekade terakhir. Bermula dari kehadiran layanan financial technology yang diperkenalkan sebagai solusi atas keterbatasan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal, pinjaman online awalnya disambut sebagai terobosan yang menjanjikan inklusi keuangan bagi kelompok masyarakat unbanked maupun underbanked. Otoritas Jasa Keuangan pun kemudian merespons perkembangan ini dengan menerbitkan payung regulasi bagi penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi para pihak yang terlibat.
Namun, seiring berjalannya waktu, euforia terhadap kemudahan akses pembiayaan ini mulai diwarnai oleh berbagai persoalan di lapangan. Semakin banyak masyarakat yang tergiur dengan proses pengajuan yang hanya membutuhkan waktu hitungan menit, tanpa jaminan, dan tanpa verifikasi yang ketat sebagaimana lazim berlaku pada lembaga perbankan. Kemudahan tersebut, pada praktiknya, ternyata berbanding lurus dengan minimnya keterbukaan informasi mengenai isi perjanjian yang harus disetujui oleh konsumen. Dalam proses pengajuan yang serba cepat itu, konsumen umumnya hanya diminta menekan tombol “setuju” pada kolom persyaratan yang telah disusun secara baku oleh penyelenggara, tanpa disertai kesempatan untuk membaca secara saksama, apalagi menegosiasikan isi ketentuan tersebut.
Dari titik itulah berbagai persoalan mulai bermunculan ke permukaan. Banyak konsumen yang pada awalnya hanya mengajukan pinjaman dengan nominal kecil, namun kemudian terkejut mendapati beban bunga dan denda keterlambatan yang membengkak jauh melampaui perkiraan awal. Tidak sedikit pula konsumen yang mengalami penyalahgunaan data pribadi, mulai dari akses kontak telepon tanpa izin yang jelas hingga praktik penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif kepada pihak-pihak yang bahkan tidak memiliki hubungan hukum dengan perjanjian tersebut. Rangkaian peristiwa ini pada akhirnya banyak diberitakan dan menjadi sorotan publik, bahkan memicu munculnya berbagai pengaduan konsumen kepada otoritas terkait maupun lembaga perlindungan konsumen.
Jika ditelusuri secara kritis, akar dari rangkaian peristiwa tersebut sesungguhnya dapat ditarik kembali pada satu titik yang sama, yaitu keberadaan klausula baku yang dirumuskan secara sepihak oleh penyelenggara pinjaman online sejak awal terbentuknya perjanjian. Konsumen yang tergesa-gesa membutuhkan dana, ditambah dengan tampilan antarmuka aplikasi yang dirancang agar proses persetujuan berlangsung secepat mungkin, pada akhirnya menempatkan konsumen dalam posisi yang tidak benar-benar memahami konsekuensi hukum dari apa yang telah ia setujui. Dengan kata lain, persoalan yang tampak di permukaan berupa bunga tinggi atau penagihan yang meresahkan, sesungguhnya hanyalah akibat lanjutan dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya kedudukan hukum konsumen sejak proses pembentukan perjanjian itu sendiri.
Berangkat dari kronologi tersebut, tulisan ini bermaksud mengkaji secara lebih mendalam mengenai bagaimana hukum perdata memandang dan meletakkan batas terhadap keberadaan klausula baku dalam perjanjian pinjaman online, serta sejauh mana perlindungan hukum yang tersedia mampu menjangkau akar persoalan tersebut, bukan sekadar menyelesaikan gejala yang tampak di permukaan.