Herliya Ernawati
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Tenaga kerja dikenal sebagai salah faktor utama dalam kegiatan ekonomi, selain faktor modal, sumber daya alam (SDA) dan kewirausahaan. Bicara mengenai produktivitas, tentu bicara mengenai tenaga kerja sebagai modal bagi gerak ekonomi suatu negara. Labour Supply yang memproduksi barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar tentu memiliki keunggulan dari ketersediaan tenaga kerja yang besar. Sehingga kebijakan pemerintah untuk mempermudah masuknya pekerja asing dikhawatirkan akan mengambil lahan pekerja lokal. Meski pemerintah menjelaskan Tenaga Kerja Asing (TKA) diperlukan karena kualifikasi tenaga kerja lokal belum mumpuni untuk mengisi sejumlah jabatan di sektor-sektor tertentu yang dibutuhkan. Sehingga perizinan TKA ini tentu hanya ditujukan bagi tenaga kerja yang sudah ahli. Tinggal pekerja kasar dan jenis-jenis pekerjaan lain yang bisa diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI), suatu ironi yang menyakitkan sebenarnya.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dijelaskan buruh dan tenaga kerja merupakan hal yang sama. Pasal 1 menyebutkan bahwa “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk apapun.” Di tahun 2015 pemerinta mengeluarkan Peraturan Mentri Tenaga Kerja No.35 Tahun 2015 di pasal 3 ayat 1 Pemberi Kerja yang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA harus dapat menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sekurang – kurangnya 10 (sepuluh) pada perusahaan Pemberi Kerja. Namun peraturan tersebut tidak lama di ubah menjadi Peraturan Menteri Ketanaga Kerjaan Republik Indonesia No 35 Tahun 2015 tetang Perubahan atas peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No 16 Tahun 2015 dalam peraturan tersebut pasal 3 ayat (satu) di hapus. Sehingga tidak ada batasan untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk Tenaga Kerja Pendamping. Banyak Investor mempertanyakan untuk ketentuan Tenaga Kerja Pendamping TKA mengingat pihakperusahaan harus memperhitungkan jumlah penerimaan Tenaga KErja Indonesia (TKI).