Mochamad Dafa Agil
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Di era digital saat ini, penggunaan teknologi merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan, kemudahan penggunaan teknologi menjadi pengaruh perilaku sosial karna peralihan dari era industrialisasi ke era informasi. dengan kemudahan yang diberikan teknologi saat ini menjadi pusat perhatian bagi pengguna sosial dalam penggunaanya. sebab dalam berkomunikasi di sosial media, siapa saja bisa mengakses dan menyampaikan komentar dan pendapatnya.
Kemajuan teknologi informasi telah mendorong kegiatan manusia ke arah efisiensi di bidang politik, ekonomi, dan budaya. Sering kali pengguna media sosial lupa bahwa saat ini ada hukum yang berlaku. Masyarakat sering kali tidak sadar akan komentar atau pendapatnya disosial media terhadap postingan,berita,dsb di media sosial orang lain, karna kemudahan teknologi dalam berkomuniasi saat ini membuat masyarakat lupa akan kutipan “mulut mu harimau mu”, kemudahan ini lah membuat pengguna sosial media dengan mudah menyeruakan dan mengekspresikan pendapat dan kalimatnya tanpa berpikir akan dampak akibat yang disampaikan. Di Indonesia saat ini banyak kasus yang terjadi pada masyarakatnya yang melakukan pencemaran nama baik dimedia sosial bahkan bisa dikatakan hampir setiap harinya terjadi, sebab semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan,menyuarakan pendapatnya melalui sosial media. dimana kita lihat dan jumpai mengenai tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sebuah vidio atau tulisan yang dikirim melalui sosial media.
Kebanyakan kasus ini terjadi bermula akan kekesalan pengguna saat itu dan langsung mengekpresikannya lewat sosial media tanpa memikirkan akibat dari ucapannya, karena hal ini lah masyarakat lupa bahwa ada peraturan tentang percemaran nama baik yang sudah diatur sebelum adanya kemajuan pada internet yang terdapat dalam pasal 310 KUHP pidana yang tertulis “barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu , dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau di kenakan denda sebanyak-banyaknya yaitu Rp.4.500.000 ,-(empat juta lima ratus ribu rupiah )”. atau jika hal ini di lakukan dengan tulisan atau gambar yang di siarkan yang di pertunjukan pada umum atau di tempelkan maka yang berbuat itu di hukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau di kenakan denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah). Dan setelah adanya kemajuan internet maka diatur lah ketentuan-ketentuan Undang – undang ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” tertulis “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Pasal ini dikatakan sebagai pasal yang berbahaya terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demi membungkam kritik. Dan adapun juga Pasal 45 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Bahwa pencemaran nama baik yang secara langsung maupun melalui media sosial /Internet itu sama merupakan delik aduan, delik aduan itu yang hanya dapat di proses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban maka pihak kepolisian tidak bisa melakukan penyelidikan atau kasus apalagi tidak ada pengaduan dri korban tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, dan hanya bisa di adukan penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peristiwa tersebut terjadi , artinya jika setelah waktu lewat dri jangka waktu 6(enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun media sosial / Internet tidak dapat bisa di lakukan penyidikan.
Keberlakukan dan tafsir atas pasal 27 ayat (3 ) UU ITE tidak dapat di pisahkan dari norma hukum pokok dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Mahkamah konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut di lindungi oleh hukum yang berlaku sehingga pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa melanggar nilai-nilai demokrasi , hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum , pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional.
Dan apabila ada seseorang yang menyebar luaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi setiap orang lain akan fi kenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun atau di kenakan denda sebesar maksimum Rp.12.000.000.000,00 (12 milyar rupiah) di nyatakan dalam pasal 51 ayat 2 UU ITE.