Salsabila Putri Nazir
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Maria Lucia Setyowati, warga Tenggilis, Surabaya jadi korban penipuan. Akibatnya dua aset yakni rumah kosnya berpindah ke orang lain. Pelaku penipuan diduga bernama Tri Ratna Dewi, yang tak lain penyewa tempat rumah kos milik Maria. Dua aset milik Maria yang berpindah tangan diketahui berlokasi di di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B.
Kasus penipuan yang dialami Maria Lucia Setyowati di Surabaya melibatkan mantan penyewa kosnya, Tri Ratna Dewi, yang diduga bekerja sama dengan pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Permadi Dwi Mariyono. Maria kehilangan dua rumah kosnya, yang berpindah tangan ke Tri dan Permadi tanpa sepengetahuannya.
Awal Hubungan: Tri awalnya menyewa dua kamar dari Maria untuk membuka usaha laundry pada tahun 2017. Mereka menjalin hubungan baik, dan Tri mengelola keuangan usaha menggunakan rekening bank atas nama Maria.
Penipuan: Tri kemudian meminta Maria untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan untuk memecah SHM menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dijual. Namun, dokumen yang ditandatangani Maria ternyata adalah perjanjian jual beli dan hibah aset kepada Tri.
Penyelidikan: Setelah melapor ke Polrestabes Surabaya, kasus ini kini dalam tahap penyidikan, dengan laporan terdaftar pada 18 September 2024. Maria mencurigai adanya kolusi antara Tri dan pegawai PPAT dalam proses ini.
Menurut saya analisis dari kasus penipuan yang dialami Maria Lucia Setyowati di Surabaya melibatkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan kepada pelaku, Tri Ratna Dewi, dan pegawai PPAT, Permadi Dwi
- Pasal 378 KUHP : Penipuan, Tri diduga melakukan penipuan dengan mengelabui Maria untuk menandatangani dokumen yang sebenarnya adalah perjanjian jual beli dan hibah asetnya.
- Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat, Jika dokumen yang ditandatangani oleh Maria dipalsukan, atau ada unsur pemalsuan dalam proses pembuatan akta oleh pegawai PPAT, maka ini dapat dikenakan sanksi sesuai pasal ini.
- Pasal 55 dan 56 KUHP : Persekongkolan, Jika terbukti ada kolusi antara Tri dan pegawai PPAT dalam melakukan penipuan ini, kedua pihak dapat dikenakan sanksi sebagai pelaku Bersama.
Dapat disimpulkan Tri melakukan penipuan dan memanfaatkan kepercayaan Maria untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memindahkan kepemilikan aset tanpa sepengetahuan Maria kemudian Tri melakukan kolusi dengan petugas PPAT untuk melakukan proses pemindahan hak tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada Maria, yang berpotensi melanggar etika profesi. Maria kehilangan dua aset berharga yang dibangunnya dengan susah payah. Ia kini menghadapi kesulitan finansial karena masih memiliki tanggungan utang bank terkait renovasi rumah kos tersebut.
Saran dari opini yang yang saya susun ini seharusnya adanya peningkatan Kewaspadaan Lansia dan individu lainnya perlu lebih berhati- hati dalam transaksi properti dan memastikan pemahaman penuh tentang dokumen yang ditandatangani terutama kelompok rentan seperti lansia, perlu mendapatkan edukasi tentang hak- hak mereka dalam transaksi properti dan juga pengawasan terhadap PPAT untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan transparansi dalam setiap transaksi lalu pendampingan Hukum juga disarankan agar korban penipuan seperti Maria mendapatkan pendampingan hukum untuk membantu proses hukum dan pemulihan aset.