Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri Hingga “Bergelimang Utang”

Cecep Abdul Gani

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

“Gali lubang tutup lubang”, begitulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh Dana (nama samaran), korban jerat utang pinjaman online (pinjol). Warga Kota Depok, Jawa Barat, tersebut mengaku memiliki utang sebesar Rp 500 juta di 27 aplikasi pinjol. Ia mengaku bingung, khawatir, dan tak tahu bagaimana cara melunasi seluruh utangnya itu. Begitu banyak utang pinjol yang ditanggungnya, Dana (51) pun menyebut dirinya hidup “bergelimang utang”. Jerat utang tersebut bermula pada 2019, ketika dirinya meminjam uang Rp 600.000 di salah satu aplikasi pinjol untuk menolong temannya yang sedang sakit. Meski uang pinjaman awal hanya Rp 600.000, Dana mengaku harus mengembalikan tiga kali lipat dari nominal tersebut. Kondisi ini memaksanya untuk membuka pinjaman di aplikasi pinjol lain agar bisa melunasi utang sebelumnya. Kendati demikian, ibu dua anak tersebut mengaku telah mengetahui segala risiko dan konsekuensi yang akan terjadi kala ia meminjam uang di pinjol. “Tahu (konsekuensinya), tetapi tidak menyangka akan jadi sebesar ini karena saya berharap bisa menutupnya segera,” ujarnya. “Ternyata tidak bisa menutup, malah makin menganga lebar. Saya tidak pernah telat bayar, karena itulah saya begitu mudah dapat tawaran pinjaman online. Itu makin membuat saya terjerumus,” sambungnya.

Perasaan ingin bunuh diri sempat tebersit dalam benak Dana. Sekali lagi, anak menjadi alasan utama ia memilih untuk bertahan. Ia juga tak mau seluruh keluarganya menanggung malu ketika ia memutuskan bunuh diri karena jerat pinjol. “Kekhawatiran seperti ini yang menghentikan langkah saya untuk mengakhiri hidup dengan bunuh diri dan mengubah keinginan bunuh diri menjadi keinginan mencari pertolongan,” ujarnya. Namun, ia berharap ada orang baik hati yang memberinya pekerjaan untuk melunasi seluruh utangnya. Dana saat ini hanya bekerja sebagai penulis lepas di beberapa platform online. Dengan cerita ini, ia ingin berbagi pengalaman dan semangat kepada semua orang yang bernasib sama dengannya. Ia juga berharap agar kisahnya menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak terjerumus pada lubang yang sama dengannya.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pinjaman online (pinjol) sering kali melanggar hak-hak konsumen, terutama jika suku bunga dan denda yang dikenakan tidak wajar atau melanggar ketentuan perjanjian. Berdasarkan UU ini, penyedia pinjol harus transparan dalam memberikan informasi mengenai bunga, denda, dan syarat pengembalian. Jika ada pelanggaran, Dana sebagai konsumen bisa melaporkannya ke pihak berwenang, termasuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Mengenai kasus Dana adalah bahwa jeratan utang pinjaman online (pinjol) terjadi karena kurangnya literasi keuangan dan lemahnya pengawasan terhadap pinjaman ilegal. Meskipun sudah ada regulasi, masih banyak pinjol ilegal yang memberatkan konsumen dengan bunga tinggi dan intimidasi. Edukasi keuangan harus diperkuat, dan penegakan hukum terhadap pinjaman ilegal harus lebih tegas untuk melindungi masyarakat dari situasi serupa.

Kasus Dana menunjukkan bahaya jeratan utang pinjaman online akibat kurangnya literasi keuangan dan penggunaan aplikasi pinjol ilegal. Akibatnya, ia terjebak dalam utang besar dan mengalami tekanan psikologis serta dampak buruk pada keluarganya. Pemerintah dan OJK perlu memperketat pengawasan terhadap pinjol ilegal dan memperluas edukasi literasi keuangan. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman, memastikan legalitas penyedia layanan, dan memahami risikonya sebelum meminjam.

 

Source:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/11/130000165/cerita-korban-pinjol-nyarisbunuh-diri-dan-bergelimang-utang?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *