Pegawai Kerja Yang di PHK Secara Sepihak Tanpa Disertai Pemenuhan Kewajiban

Radithya Kusuma

Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)

Perjanjian kontrak pegawai adalah dokumen yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dokumen ini mencakup tentang perjanjian kerja, kontrak kerja sama, dan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Perjanjian ini membahas tentang hak-hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak, termasuk gaji, jam kerja, dan kondisi kerja. Dokumen ini penting untuk memastikan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh berjalan dengan lancar dan transparan. Pasal 1601 a KUHPerdata memberikan pengertian sebagai berikut:“Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1 (satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah”. Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan juga pada Pasal 1 angka 14 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, definisi perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dalam Pasal 52 ayat 1 (satu) menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada salah satu kasus yang terjadi, Mulia Siregar selaku korban kesewang-wenangan Citilink, mengadukan masalahnya ke Dinas Tenaga Kerja Tangerang, Banten. Dia meminta agar Dinasker Tangerang memediasikan masalahnya dengan Citilink. Kedatangan Mulia Siregar yang didampingi Albert Kuhon selaku kuasa hukumnya, diterima Mira Widiasari selaku Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta Tirama Pasaribu selaku Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kadisnaker Tangerang, Banten. Kasus perselisihan hubungan industrial ini, bermula ketika Citilink ujug-ujug menghentikan kontrak kerja Mulia Siregar pada pertengahan April 2022.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar minta bantuan advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan. Sejauh ini, Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai melalui VP Bidang Human Capital Management, Sumedi, bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukan sudah benar. Padahal MA dalam putusan nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014, menegaskan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Sejatinya, Mulia Siregar tidak mempermasalahkan pengakhiran kontrak sebelum 9 Desember 2022. Namun, Citilink harus memenuhi kewajibansesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang sesuai dengan Pasal 81 (angka 16) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan). Selain itu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021).

Menurut pendapat saya saat perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut. Menurut UU Cipta Kerja, beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat di-PHK adalah:

  • Uang Pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:
  • Uang Penggantian Hak Kerja kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan.

untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban dan penyelesaian sengketa tenaga kerja kontrak tersebut kepada pihak korban akibat di PHK sebelum berakhirnya kontrak kerja. Bahwa bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah kewajiban bagi pihak yang melakukan PHK untuk membayar uang ganti rugi kepada pihak yang di PHK dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur non litigasi yakni negoisasi. Dan kalau korban masi merasa di rugikan bisa di lakukan ke jalur hukum sesuai dengan Pasal 81 (angka 16) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perjanjian kontrak kerja di Indonesia saat ini harus mencakup elemen-elemen penting seperti identitas pihak, deskripsi pekerjaan, durasi kontrak, gaji, dan hak-hak karyawan. Kontrak dapat bersifat tetap atau sementara, dan harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada kewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Jika ada pelanggaran, karyawan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *