Linkaru Ashra Haqi
Mahasiswa Fakultas Hukum (Universitas Pamulang)
Peran internet sangat penting bagi masyarakat. Melalui internet kita dapat mengetahui berbagai hal, mulai dari media sosial, aplikasi, berita, gaya hidup, bahkan kita dapat melakukan kegiatan berbelanja yang dalam istilah internet sering disebut online shop. Maka kini berbelanja tak harus lagi dilakukan secara langsung. Toko online kini semakin banyak yang berkembang, dengan semakin banyak toko online yang ada, kita jadi lebih mudah mencari dan memilih barang sesuai keperluan yang kita inginkan dan masyarakat saat ini lebih menyukai semua hal yang lebih cepat dan praktis.
Perkembangan teknologi, dapat menimbulkan dampak positif dan jampak negatif. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan karena perkembangan teknologi yaitu munculnya ancaman kejahatan-kejahatan yang modern. Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dengan berbagai cara melakukan tindak kejahatan tersebut. Melalui media internet beberapa jenis tindak pidana semakin mudah untuk dilakukan seperti, tindak pidana pencemaran nama baik, pornografi, perjudian, pembobolan rekening, perusakan jaringan cyber (hacking), penyerangan melalui virus (virusat-tack) dan sebagainya.
Saat itu sebut saja ibu A membeli oli mobil seharga Rp 500.000 melalui shopee dengan pembayaran paylater, semua berjalan baik-baik saja tetapi saat barang sampai tidak sesuai dengan yang dipesan dengan perbandingan harga yang sangat jauh yaitu Rp 200.000, akhirnya ibu A komplain dengan admin toko melalui chat shopee tapi toko tidak bisa mengirim nomor Whatsapp (karna aturan dari shopeenya tidak bisa mengirim nomor) alhasil ibu A inisiatif mencari nomor toko tersebut dari google.
Kemudian langsung saja dihubungi oleh ibu A melalui Whatsapp lalu mereka komunikasi melalui telepon yang pada intinya “jika ibu ingin mereturn barang ibu harus Rp 0 atau mengkosongkan saldo paylater terlebih dahulu, tidak perlu khawatir nanti saldo ibu akan kembali seperti semua jika sudah mengikuti langkah-langkah yang saya berikan” kata penipu yang mengaku sebagai Customer Service dari toko tersebut. Ibu A menolak berkali-kali dan meminta cara lain saja apakah ada tetapi kata penipu tersebut tidak ada jalan lain hanya itu jalan satu-satunya dan ibu A selalu bertanya apakah ini bukan penipuan dan penipu tersebut selalu meyakinkan bahwa ini bukan penipuan kemudian ia mengirimkan name tag Customer Service shopee supaya ibu A dapat percaya, akhirnya dengan pasrah dan terpaksa ibu A mengikuti langkah-langkah yang diberikan oleh admin tersebut untuk melakukan transfer saldo paylater berkali-kali ke akun shopee toko bodong, ibu A sudah sangat curiga dan ingin berhenti tetapi penipu tersebut mengatakan “jika ibu ingin berhenti mengikuti langkah ini maka akun shopee ibu akan hilang dan tidak bisa login kembali”. Ibu A memiliki tagihan lain yang masih harus dibayarkan dan ia takut jika akunnya ilang ia tidak bisa membayar tagihan lain maka ibu A terus mengikuti langkah-langkah tersebut. Selanjutnya penipu tersebut menyuruh ibu A untuk mentransfer pulsa kepada nomor lain, setelah itu ibu A mengecek paylater tersebut sudah kosong dan dengan total tagihan masuk sejumlah Rp 17.459.000 dengan tenggat waktu cicilan 1 tahun. Setelah saldo paylater habis penipu tersebut juga meminta ibu A untuk mengaktifkan akun shopee pinjam tetapi untungnya ibu A menolak dengan keras dan sangat yakin jika yang ia hubungi adalah penipu. Ibu A langsung mematikan telepon tersebut dan sangat menyesali perbuatan yang telah ia lakukan barusan, kemudian langsung memblokir nomor penipu tersebut.
3 hari kemudian ibu A melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk mendapatkan surat, ia juga melaporkan kejadian itu kepada pihak shopee untuk meminta keringanan tetapi tidak bisa dan pihak shopee menyarankan kepada ibu A untuk menonaktifkan akun tersebut supaya penipu tersebut tidak bisa mencuri data dari akun milik ibu A, ibu A pun menyetujui dan ibu A harus tetap membayar tagihan setiap bulannya sesuai dengan ketentuan dari akun shopee tersebut.
Dtinjau dari segi hukum yaitu terdapat pada pasal 28 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pada pasal 378 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dan yang terakhir terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut pendapat saya cara untuk menghindari penipuan online yaitu sebagai berikut :
- Jangan berikan kode rahasia kepada siapapun.
- Memeriksa terlebih dahulu nomor yang tidak diketahui melalui get contact.
- Jangan mudah percaya kepada orang lain.
- Jika dichat shopee melalui whatsapp pastikan jika ada ceklis hijau dinama penggunanya.
- Perbarui kata sandi dan pin akun anda.