Sulastri
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Pendahuluan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era globalisasi saat ini telah membawa perubahan fundamental terhadap pola kehidupan masyarakat, khususnya dalam ranah kegiatan ekonomi dan perdagangan. Perubahan paradigma transaksi tradisional menuju perniagaan elektronik (electronic commerce atau e-commerce) menawarkan tingkat efisiensi, efektivitas, serta fleksibilitas yang sangat tinggi. Konsumen tidak lagi diwajibkan bertemu secara fisik dengan pelaku usaha di pasar konvensional, melainkan cukup melakukan navigasi pada antarmuka perangkat digital untuk memilih dan membeli produk yang diinginkan.
Salah satu platform media sosial yang mengalami pergeseran fungsi secara signifikan menjadi media transaksi perniagaan adalah Facebook melalui fitur Facebook Marketplace. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengunggah tawaran barang, melakukan negosiasi harga melalui pesan instan (Facebook Messenger), dan menyepakati transaksi secara mandiri. Kendati demikian, karakteristik Facebook Marketplace pada dasarnya berbasis pada mekanisme Consumer-to-Consumer (C2C) yang minim intervensi dan sistem pengamanan pihak ketiga. Tidak seperti platform marketplace terintegrasi yang memiliki sistem rekening bersama (escrow account) terpusat, sebagian besar transaksi di Facebook Marketplace mengandalkan transfer dana langsung dari rekening konsumen ke rekening pribadi penjual.
Model transaksi yang berbasis pada kepercayaan (trust-based system) tersebut menciptakan kerentanan hukum yang sangat tinggi bagi posisi pembeli (konsumen). Kasus-kasus kerugian konsumen akibat penipuan jual beli di Facebook Marketplace terus menunjukkan tren yang memprihatinkan. Modus operandi penipuan kerap diwujudkan dalam bentuk barang tidak dikirimkan setelah dana ditransfer, barang yang dikirim tidak sesuai dengan deskripsi teknis, penggunaan akun anonim atau kloning, hingga pemutusan komunikasi (pemblokiran akun) secara sepihak oleh penjual setelah menerima pembayaran. Kondisi ini secara eksplisit mengancam kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di Indonesia.
Dalam konteks Hukum Perdata Indonesia, transaksi jual beli secara elektronik tetap tunduk pada prinsip-prinsip dasar hukum ikatan dan perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, perlindungan konsumen juga dijamin secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tulisan opini hukum ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif keabsahan transaksi jual beli di Facebook Marketplace, kualifikasi perbuatan penipuan dari perspektif hukum perdata, serta efektivitas perlindungan hukum dan kendala yang dihadapi oleh korban penipuan dalam memperjuangkan hak-hak keperdataannya.
Persoalan/ Permasalahan
Persoalan utama muncul ketika pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran melalui transfer bank, namun penjual tidak mengirimkan barang dan justru mengirimkan gambar bukti pengiriman palsu (manipulasi resi). Setelah dana diterima, pelaku langsung memblokir akun komunikasi korban secara sepihak dan menghilang.
Permasalahan berikutnya adalah kendala pembuktian identitas subjek hukum dalam hukum acara perdata. Terjadi hambatan formil (legal barrier) karena pelaku menggunakan akun media sosial anonim, sehingga syarat pencantuman nama dan alamat domisili Tergugat secara pasti sesuai Hukum Acara Perdata (HIR) tidak dapat dipenuhi oleh korban.
Persoalan ini juga berkaitan dengan penegakan hukum perdata dan transaksi elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur keabsahan dokumen elektronik (Pasal 5) dan larangan berita bohong yang merugikan konsumen (Pasal 28 ayat 1). Namun, mekanisme gugatan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata) tidak efisien bagi korban karena besarnya biaya perkara tidak sebanding dengan nilai kerugian materiil yang dialami (cost-benefit ratio).
Peristiwa Nyata
Kasus nyata yang merugikan adalah penipuan jual beli barang di platform Facebook Marketplace yang marak terjadi di Indonesia. Pembeli telah menyepakati harga barang (deal) dan memenuhi kewajibannya dengan mentransfer uang ke rekening pribadi penjual. Namun, setelah dana diterima, penjual meyakinkan korban dengan mengirimkan gambar resi pengiriman palsu (hasil rekayasa digital), lalu secara sepihak memblokir seluruh akun komunikasi dan memutus kontak korban tanpa pernah mengirimkan barang. Kasus ini membuktikan bahwa transaksi berbasis kepercayaan tanpa mekanisme escrow account sangat rentan dimanipulasi, sehingga korban kehilangan hak keperdataannya secara instan.
Pendapat Penulis
Menurut penulis, hukum perdata Indonesia secara normatif telah menyediakan landasan hukum untuk menuntut ganti rugi atas tindakan penipuan transaksi elektronik. Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang penyebaran berita bohong atau tipu muslihat yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Namun, pengiriman resi palsu dan pemblokiran akun merupakan wujud nyata iktikad buruk (bad faith) yang sejak awal memenuhi unsur niat jahat (dolus). Oleh karena itu, jalur litigasi perdata murni tidak efektif bagi korban akibat tingginya biaya perkara dan kendala anonimitas pelaku. Penulis berpendapat bahwa langkah paling rasional bagi korban adalah menempuh tindakan hukum responsif melalui laporan pemblokiran rekening ke bank/Komdigi (CekRekening.id), dilanjutkan dengan pelaporan tindak pidana siber ke Kepolisian untuk membuka identitas asli pemilik rekening.
Solusi
Solusi yang dapat ditempuh adalah mengombinasikan langkah hukum responsif dengan penguatan regulasi dan sistem perlindungan transaksi elektronik (e-commerce). Korban perlu segera melakukan pengaduan pemblokiran rekening tujuan melalui bank dan platform portal pengaduan resmi pemerintah (CekRekening.id) untuk mengamankan sisa dana serta membatasi ruang gerak finansial pelaku.
Langkah selanjutnya adalah menempuh jalur pidana siber (cyber crime) ke Kepolisian berbasis Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP, karena aparat penegak hukum memiliki kewenangan yuridis untuk membuka kerahasiaan data bank milik pelaku yang tidak bisa diakses melalui gugatan perdata biasa.
Secara regulatif dan teknologis, pemerintah bersama penyedia platform (seperti Meta/Facebook) perlu mewajibkan penggunaan sistem pembayaran terintegrasi (escrow account) atau fitur rekening bersama pada setiap transaksi perniagaan media sosial. Platform juga harus menerapkan kewajiban verifikasi identitas pengguna berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) demi menghapus anonimitas serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen di era digital.
DAFTAR PUSTAKA
Barkatullah, Abdul Halim. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Perbandingan dan Keberlakuan. Nusa Media.
Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Rajawali Pers.
Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. (2012). Hukum Perikatan pada Umumnya. Alumni.
Subekti. (2010). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Herziene Inlandsch Reglement (HIR) / Reglement Indonesia yang Diperbaharui (RIB).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6907).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6400).