Dian Anggraini Taurina
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Bayangkan seseorang menemukan video di media sosial yang menampilkan wajah dan suara dirinya secara meyakinkan, padahal ia tidak pernah membuat atau mengucapkan apa pun dalam video tersebut. Fenomena ini merupakan salah satu dampak perkembangan Artificial Intelligence (AI), khususnya teknologi deepfake. Deepfake memungkinkan wajah, suara, ekspresi, bahkan gerakan seseorang dimanipulasi atau direkonstruksi secara digital sehingga menghasilkan konten yang tampak nyata.
Persoalan ini bukan lagi sekadar ancaman teoritis. Di Indonesia, pada Januari 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan menggunakan teknologi deepfake yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto. Konten tersebut ternyata merupakan hasil manipulasi AI dan digunakan untuk mengarahkan korban pada skema penipuan. Kasus tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan identitas digital dapat menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus mengancam reputasi dan keamanan seseorang.
Dalam perspektif hukum, deepfake menyentuh persoalan hak seseorang atas identitas dan kepribadiannya. Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Penggunaan wajah atau suara tanpa persetujuan dapat berpotensi mengganggu kepentingan tersebut. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan identitas orang lain secara sewenang-wenang.
Perlindungan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengenal data biometrik sebagai bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik. Wajah dan karakteristik biometrik dapat berkaitan langsung dengan identifikasi seseorang. Karena itu, pengambilan, pemrosesan, manipulasi, atau rekonstruksi identitas menggunakan AI tidak dapat dilepaskan dari persoalan privasi dan perlindungan data pribadi. Selain itu, UU ITE juga relevan terhadap penyalahgunaan sistem dan informasi elektronik yang merugikan orang lain.
Dari perspektif hukum perdata, penyalahgunaan wajah dan suara seseorang yang menimbulkan kerugian dapat dianalisis melalui Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Apabila seseorang dengan sengaja membuat dan menyebarkan deepfake yang merusak nama baik, reputasi, pekerjaan, atau kehidupan pribadi korban, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab untuk mengganti kerugian. Pasal 1366 KUHPerdata juga mengatur tanggung jawab akibat kelalaian atau kurang hati-hati, sedangkan Pasal 1367 mengatur bentuk tanggung jawab tertentu atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak yang berada dalam tanggungan atau pengawasan seseorang.
Kerugian korban deepfake tidak seharusnya dibatasi pada kerugian materiil. Korban juga dapat mengalami kerugian immateriil berupa rasa malu, rusaknya kehormatan dan reputasi, hilangnya rasa aman, serta terganggunya kehidupan sosial. Masalahnya, konten digital dapat dengan mudah disalin, diunduh, dan disebarkan kembali. Karena itu, perlindungan hukum tidak cukup hanya memberikan ganti rugi setelah kerugian terjadi, tetapi juga harus mengutamakan pencegahan.
Menurut penulis, terdapat beberapa langkah penting. Pertama, perlu diperkuat konsep hak kepribadian digital, termasuk perlindungan terhadap wajah, suara, nama, citra, dan karakteristik identitas seseorang. Kedua, penerapan Pasal 1365 KUHPerdata perlu dikembangkan agar mampu memberikan perlindungan terhadap bentuk kerugian baru akibat teknologi. Ketiga, penggunaan AI untuk mereplikasi wajah dan suara harus menempatkan persetujuan (consent) sebagai prinsip utama. Keempat, platform digital perlu memiliki mekanisme pelaporan dan penghapusan konten deepfake yang cepat dan responsif. Kelima, masyarakat harus meningkatkan literasi digital agar tidak mudah mempercayai foto, video, maupun suara yang terlihat dan terdengar nyata.
Pada akhirnya, deepfake menunjukkan bahwa teknologi dapat membuat seseorang terlihat, terdengar, bahkan bertindak seperti orang lain tanpa persetujuan. Oleh karena itu, perkembangan teknologi tidak boleh membuat manusia kehilangan kendali atas identitasnya sendiri. Ketika teknologi semakin mampu meniru manusia, hukum harus semakin kuat melindungi manusia yang asli.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sumber Berita
CNN Indonesia. (2025, 24 Januari). Modus Penipuan Deepfake AI Prabowo-Gibran. CNN Indonesia.
Tribratanews Polri. (2025, 23 Januari). Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo…. Tribratanews Polri.