Tanggung Jawab E-Commerce terhadap Peredaran Barang Palsu Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen

Ratna Andriani

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Pendahuluan

Tren belanja daring (online shopping) melalui platform e-commerce telah menjadi gaya hidup utama masyarakat modern di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, dan variasi produk yang luas. Namun, kemudahan ini kerap disalahgunakan oleh oknum penjual (merchant) nakal yang memperjualbelikan barang palsu, tiruan (kw), atau ilegal dengan mencatut merek dagang resmi. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas memberikan jaminan hak bagi konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak atas informasi yang benar dan jujur (Pasal 4 huruf a dan c), serta mewajibkan pelaku usaha untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh barang yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf g).

​Kendati demikian, realitas di lapangan sering kali menunjukkan kondisi sebaliknya. Banyak konsumen yang tertipu membeli barang palsu seperti produk kosmetik ilegal atau barang elektronik replika yang berujung pada kerugian materiil hingga gangguan kesehatan akibat efek samping penggunaan produk tersebut. Sebagai ilustrasi nyata, pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa konsumen kerap menerima aduan di mana konsumen mengalami kerugian fisik maupun finansial, namun pihak platform e-commerce justru berlindung di balik klausula eksonerasi (syarat dan ketentuan platform) dengan dalih bahwa mereka hanyalah penyedia jasa perantara pasif (marketplace) dan meminta konsumen menyelesaikan masalah langsung dengan penjual yang akunnya sering kali fiktif. Ketimpangan antara aturan ideal perlindungan konsumen dan praktik lepas tangan dari penyelenggara sistem elektronik inilah yang melatarbelakangi urgensi pengkajian mendalam mengenai batasan tanggung gugat hukum platform e-commerce.

Persoalan/ Permasalahan Hukum

Berdasarkan latar belakang faktual dan yuridis tersebut, pokok permasalahan hukum (legal issues) yang perlu dikaji dapat dirumuskan ke dalam dua poin utama. Pertama, bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban hukum perdata bagi platform e-commerce terhadap konsumen.

​Secara normatif, kerangka hukum di Indonesia sebenarnya telah mengatur batasan perlindungan tersebut. Berdasarkan Pasal 7 huruf b dan g UUPK, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab atas kerugian produk. Selain itu, Pasal 18 UUPK secara tegas melarang pencantuman klausula baku yang bertujuan untuk mengalihkan atau menolak tanggung jawab pelaku usaha. Dalam ranah operasional digital, Undang-Undang ITE juga menuntut penyelenggara sistem elektronik untuk menyelenggarakan transaksi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat. Namun, lemahnya verifikasi identitas merchant dan minimnya pengawasan preventif dari pihak platform sering kali membuat konsumen berada pada posisi yang dirugikan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.

Peristiwa Nyata

Kasus nyata peredaran barang palsu di platform e-commerce Indonesia yang sering mencuat adalah penjualan produk kosmetik dan skincare ilegal atau palsu di berbagai lokapasar (marketplace). Berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan, banyak konsumen mengalami iritasi kulit parah akibat produk tiruan tersebut. Ketika diminta pertanggungjawaban, pihak platform e-commerce kerap lepas tangan dengan berdalih hanya bertindak sebagai perantara pasif dan berlindung di balik klausula eksonerasi, sementara akun penjual terbukti menggunakan identitas fiktif.

​Pendapat Penulis

Menurut pandangan penulis, maraknya barang palsu di e-commerce yang merugikan konsumen menunjukkan kegagalan platform dalam menjalankan pengawasan dan perlindungan konsumen. Platform tidak seharusnya lepas tangan karena memperoleh keuntungan dari setiap transaksi. Berdasarkan hukum perlindungan konsumen, platform memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara sistem elektronik. Klausula yang membebaskan platform dari tanggung jawab atas keaslian barang dapat bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dan berpotensi batal demi hukum. Oleh karena itu, perlindungan konsumen harus lebih diutamakan daripada kepentingan bisnis platform.

Solusi

Selain langkah-langkah penegakan hukum dan pengawasan regulasi tersebut, upaya preventif dari sisi kesadaran masyarakat juga memegang peranan krusial. Konsumen dihimbau untuk lebih teliti dan kritis dalam memilih toko daring dengan memeriksa ulasan produk, memastikan kredibilitas merchant, serta menghindari pembelian barang dengan harga yang tidak masuk akal. Dengan sinergi antara kesadaran konsumen yang tinggi, ketegasan hukum perdata, dan pengawasan ketat dari pemerintah serta platform, ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia dapat tercipta secara lebih aman, adil, dan bertanggung jawab. Solusi penanganan peredaran barang palsu di platform e-commerce:

Non-Litigasi :

  1. Menyelesaikan sengketa melalui pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mekanisme internal platform untuk menuntut ganti rugi materiil dan biaya pemulihan.
  2. ​Litigasi: Melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. UU Perlindungan Konsumen ke Pengadilan Negeri jika platform menolak bertanggung jawab.

​Pengawasan Pemerintah: Memperketat regulasi, mewajibkan verifikasi identitas pedagang (Know Your Merchant), dan memberikan sanksi administratif bagi platform yang lalai oleh Kementerian Perdagangan dan instansi terkait.

DAFTAR PUSTAKA

Laporan Pengawasan Barang Palsu dan Kosmetik Ilegal (BPOM) : Diakses melalui situs resmi BPOM RI dan liputan investigasi penindakan produk ilegal di e-commerce via Kementerian Perdagangan RI.

Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Informasi dan ketersediaan pustaka dapat diakses melalui katalog OPAC Perpustakaan Universitas Terbuka atau rekam jejak akademisnya di Google Scholar Ahmadi Miru.

Shidarta. (2004/2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Pratinjau buku dan referensi pustakanya dapat diakses melalui Google Books – Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)Ahmadi Miru. (2011).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen