Ruth Cahaya Purba
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang
Pendahuluan
Perkawinan bukan hanya menyangkut hubungan pribadi antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Dalam kehidupan sehari-hari, persoalan harta sering menjadi hal yang sensitif, terutama ketika suami dan istri memiliki pekerjaan, penghasilan, usaha, atau kepentingan keuangan yang berbeda. Karena itu, pengaturan mengenai harta dalam perkawinan menjadi penting agar hak dan kewajiban masing-masing pihak mempunyai kepastian.
Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum telah memberikan aturan dasar mengenai status harta dalam perkawinan.
Namun, kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai dengan keadaan ideal. Suami dan istri dapat mempunyai kebutuhan dan kepentingan yang berbeda dalam mengelola harta. Ada pasangan yang ingin memisahkan harta agar masing-masing tetap mempunyai tanggung jawab terhadap harta pribadinya. Ada pula yang ingin mengatur harta bersama secara lebih khusus. Dari sinilah muncul kebutuhan terhadap perjanjian perkawinan.
Persoalannya kemudian adalah apakah perjanjian mengenai harta bersama benar-benar sah dan mengikat, terutama apabila perjanjian dibuat setelah perkawinan berlangsung. Persoalan ini menjadi semakin menarik setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 29 UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung, dengan persetujuan bersama dan tidak merugikan pihak ketiga.
Persoalan/Permasalahan
Permasalahan utama yang dibahas dalam opini ini adalah mengenai keabsahan perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri untuk mengatur atau memisahkan harta dalam perkawinan. Pertanyaan yang muncul adalah apakah suami dan istri bebas menentukan pengaturan hartanya sendiri, dan apakah perjanjian tersebut tetap sah apabila dibuat ketika perkawinan sudah berlangsung.
Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Pasal 29 UU Perkawinan pada dasarnya dipahami mengatur perjanjian perkawinan dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Putusan tersebut kemudian memberikan tafsir bahwa perjanjian perkawinan juga dapat dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Mahkamah menyatakan bahwa perjanjian tersebut dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, dibuat atas persetujuan bersama, dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Masalah berikutnya adalah hubungan antara kebebasan suami dan istri dalam membuat perjanjian dengan perlindungan pihak ketiga. Misalnya, pasangan membuat perjanjian pemisahan harta setelah salah satu pihak mempunyai utang kepada pihak lain. Perjanjian tersebut tidak boleh digunakan untuk menghilangkan atau mengurangi hak kreditur yang telah ada. Karena itu, kebebasan membuat perjanjian tetap mempunyai batas.
Selain itu, perjanjian mengenai harta bersama juga perlu memenuhi syarat umum sahnya perjanjian. Kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang tetap harus diperhatikan. Dengan demikian, adanya hubungan perkawinan tidak membuat para pihak bebas membuat perjanjian yang bertentangan dengan hukum.
Pendapat Penulis
Menurut penulis, perjanjian mengenai harta bersama dalam perkawinan pada prinsipnya dapat dinyatakan sah sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Perjanjian tersebut justru dapat memberikan kepastian bagi suami dan istri mengenai status dan pengelolaan harta mereka. Perjanjian tidak seharusnya dipandang sebagai tanda ketidakpercayaan dalam perkawinan, tetapi sebagai salah satu cara untuk mengatur hak dan kewajiban secara lebih jelas.
Penulis berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan jalan keluar yang penting. Suami dan istri tidak harus membuat perjanjian sebelum menikah. Mereka dapat membuatnya selama perkawinan berlangsung apabila memang terdapat kebutuhan dan kedua pihak menyetujuinya. Pemaknaan tersebut membuat hukum lebih sesuai dengan kenyataan bahwa kebutuhan pasangan dapat berubah setelah perkawinan berjalan.
Walaupun demikian, kebebasan tersebut tidak berarti bahwa suami atau istri dapat membuat perjanjian secara sepihak. Perjanjian harus lahir dari persetujuan kedua belah pihak. Selain itu, kepentingan pihak ketiga harus tetap diperhatikan. Menurut penulis, batas tersebut penting agar perjanjian perkawinan tidak berubah menjadi alat untuk menghindari tanggung jawab terhadap utang atau kewajiban yang telah ada.
Penulis juga berpandangan bahwa perjanjian yang mengatur harta sebaiknya dibuat dengan jelas dan tidak menggunakan ketentuan yang menimbulkan penafsiran berbeda. Semakin jelas isi perjanjian, semakin kecil kemungkinan timbul perselisihan di kemudian hari. Dengan demikian, fungsi utama perjanjian bukan hanya memisahkan atau mengatur harta, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi kedua pasangan.
Solusi
Solusi pertama adalah meningkatkan pemahaman pasangan mengenai akibat hukum perkawinan terhadap harta. Sebelum menikah maupun selama perkawinan, pasangan sebaiknya memahami perbedaan antara harta bersama dan harta bawaan serta konsekuensi hukum dari masing-masing.
Solusi kedua adalah apabila pasangan memang membutuhkan pengaturan khusus mengenai harta, perjanjian sebaiknya dibuat secara tertulis dengan isi yang jelas dan disusun dengan bantuan pejabat atau ahli hukum yang berwenang. Hal ini penting agar perjanjian tidak hanya memenuhi keinginan pasangan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum.
Solusi ketiga adalah setiap perjanjian mengenai harta tetap memperhatikan kepentingan pihak ketiga. Perjanjian tidak seharusnya dibuat untuk menghindari kewajiban yang sudah ada. Prinsip tidak merugikan pihak ketiga merupakan batas penting dalam penggunaan kebebasan membuat perjanjian.
Solusi keempat adalah pasangan perlu melakukan komunikasi terbuka mengenai harta, utang, penghasilan, dan tanggung jawab masing-masing. Dari sisi hukum, komunikasi tersebut dapat mencegah munculnya sengketa karena sejak awal kedua pihak telah mengetahui dan menyepakati pengaturan hartanya.
Das Sollen dan Das Sein
Das sollen atau keadaan yang seharusnya adalah bahwa pengaturan harta dalam perkawinan memberikan kepastian dan perlindungan yang seimbang bagi suami dan istri. Hukum memberikan aturan dasar mengenai harta bersama, tetapi juga memberikan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian tersebut dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung, berdasarkan persetujuan bersama dan dengan memperhatikan kepentingan pihak ketiga.sss
Das sein atau keadaan yang terjadi dalam praktik adalah masih banyak pasangan yang belum memahami bahwa pengaturan harta dapat dibuat melalui perjanjian. Sebagian masyarakat baru memikirkan persoalan harta ketika sudah terjadi masalah dalam rumah tangga, seperti utang, perceraian, pembagian harta, atau sengketa dengan pihak lain. Akibatnya, persoalan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal justru berkembang menjadi sengketa.
Perbedaan antara das sollen dan das sein tersebut menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya ada atau tidaknya aturan hukum, tetapi juga pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut. Hukum telah memberikan ruang bagi pasangan untuk mengatur harta melalui perjanjian, tetapi ruang tersebut perlu digunakan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Menurut penulis, perjanjian mengenai harta bersama merupakan salah satu instrumen hukum perdata yang dapat memberikan kepastian bagi pasangan dalam menjalankan kehidupan perkawinan. Keabsahannya tidak hanya bergantung pada adanya tanda tangan atau persetujuan, tetapi juga pada terpenuhinya syarat perjanjian, isi yang tidak bertentangan dengan hukum, persetujuan kedua pihak, serta tidak merugikan pihak ketiga. Dengan demikian, perjanjian harta dalam perkawinan dapat menjadi sarana pencegahan sengketa sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi suami dan istri.