Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Di Indonesia

Pratama Hari Setyawan

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu persoalan ketenagakerjaan yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Kehilangan pekerjaan bukan hanya berarti berakhirnya hubungan kerja, tetapi juga hilangnya sumber pendapatan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK menjadi sangat penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.

Menurut saya, keberadaan berbagai regulasi ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menunjukkan bahwa negara telah berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja dari tindakan PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang. Regulasi tersebut mengatur bahwa PHK harus memiliki alasan yang sah, dilakukan melalui prosedur yang benar, dan disertai pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak.

Kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi contoh nyata bahwa hukum berfungsi sebagai alat perlindungan bagi pekerja. Putusan yang menyatakan PHK tidak sah dan memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja menunjukkan bahwa pengusaha tidak dapat begitu saja memutus hubungan kerja tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini juga membuktikan bahwa sistem peradilan hubungan industrial memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja.

Namun demikian, perlindungan hukum yang baik tidak cukup hanya dengan adanya aturan tertulis. Masih banyak pekerja yang belum memahami hak-haknya ketika menghadapi PHK. Kurangnya pengetahuan hukum sering membuat pekerja menerima keputusan perusahaan tanpa mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, edukasi hukum kepada pekerja perlu ditingkatkan agar perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dapat dirasakan secara nyata.

Di sisi lain, perusahaan juga perlu melihat pekerja sebagai aset yang berharga, bukan sekadar faktor produksi. Ketika perusahaan terpaksa melakukan PHK karena alasan ekonomi atau efisiensi, proses tersebut harus dilakukan secara transparan, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perusahaan yang menghormati hak-hak pekerja tidak hanya menghindari konflik hukum, tetapi juga membangun citra dan hubungan industrial yang lebih baik.

Meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami PHK dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, meningkatkan efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan, serta memastikan bahwa setiap pekerja memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang memadai.

Pada akhirnya, saya berpendapat bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam PHK harus dilaksanakan secara seimbang. Pekerja berhak memperoleh perlindungan atas hak-haknya, sementara perusahaan tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan usaha secara efektif. Keseimbangan inilah yang menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan di Indonesia.